Lewati ke konten
Daerah

WNA di Tasikmalaya dan Bayang-Bayang Aliran Dana, Ada Apa?

Redaktur Lintas JabarAgustus 26, 20265 menit baca103 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA TASIKMALAYA – Penanganan warga negara asing (WNA) di Tasikmalaya belakangan kembali menjadi perhatian. Bukan hanya karena adanya proses pemeriksaan terhadap WNA yang keberadaannya dianggap perlu ditelusuri, tetapi juga munculnya informasi mengenai sejumlah uang yang disebut telah dikeluarkan dalam proses penanganan.

Dua persoalan tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati.

Sebab, sampai saat ini belum terdapat bukti yang menunjukkan bahwa dugaan pengeluaran uang dalam kasus di Tasikmalaya memiliki hubungan langsung dengan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tingkat pusat.

Namun, kemunculan informasi tersebut tetap menyisakan pertanyaan publik mengenai bagaimana proses penanganan WNA berlangsung di daerah, siapa saja yang terlibat, serta apakah seluruh biaya yang muncul memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.

Dari Pemeriksaan WNA ke Pertanyaan soal Uang

Peristiwa di Tasikmalaya bermula dari proses penanganan sejumlah WNA yang keberadaannya kemudian mendapat perhatian aparat terkait.

Salah satu WNA berinisial YF, warga negara China, disebut diamankan bersama dua WNA lainnya di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya setelah sebelumnya terdapat informasi yang dianggap perlu ditindaklanjuti.

Dalam proses tersebut, aparat keimigrasian melakukan pemeriksaan dan pendalaman.

Langkah tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.

Namun persoalan kemudian berkembang ketika pihak keluarga salah satu WNA mengungkap adanya sejumlah uang yang disebut telah dikeluarkan selama proses penanganan.

Informasi tersebut belum otomatis membuktikan adanya pungutan ilegal atau tindak pidana.

Tetapi jika benar terdapat pembayaran dalam jumlah besar yang tidak memiliki dasar administrasi yang jelas, publik tentu memiliki alasan untuk meminta penjelasan.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius.

Karena dalam layanan publik, pertanyaan bukan hanya β€œberapa uang yang keluar?”, tetapi juga β€œuntuk apa uang itu, kepada siapa diberikan, atas dasar apa, dan apakah ada bukti pembayarannya?”

Perkara KPK Menjadi Konteks yang Tak Bisa Diabaikan

Pertanyaan mengenai transparansi penanganan WNA di daerah muncul bersamaan dengan perkara besar yang sedang dibongkar KPK.

KPK sebelumnya menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA.

Dalam konstruksi perkara tersebut, KPK menyebut dugaan penerimaan uang mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022 hingga 2026.

Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan berbagai rekening, termasuk rekening atas nama pihak lain, serta keterlibatan pihak swasta sebagai perantara.

KPK bahkan telah menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun penting ditegaskan, perkara di tingkat pusat tersebut tidak serta-merta dapat ditarik menjadi bukti bahwa penanganan WNA di Tasikmalaya memiliki pola yang sama.

Sampai saat ini belum ada bukti yang menunjukkan adanya hubungan langsung antara perkara KPK tersebut dengan kasus yang sedang dipertanyakan di Tasikmalaya.

Kesamaannya baru berada pada satu isu besar: pengelolaan layanan dan penanganan WNA.

Justru Karena Itu, Transparansi Daerah Penting

Kasus di pusat seharusnya tidak digunakan untuk membuat kesimpulan terhadap aparat di daerah.

Sebaliknya, kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat transparansi.

Setiap proses yang berkaitan dengan WNA perlu memiliki jejak administrasi yang jelas. Jika terdapat biaya, harus dapat dijelaskan dasar hukumnya. Jika ada pihak yang menerima uang, harus jelas kapasitas dan kewenangannya.

Begitu pula apabila terdapat biaya yang sebenarnya merupakan pengeluaran pribadi pihak tertentu, kategorinya harus dibedakan dari pungutan resmi negara.

Pembedaan tersebut penting agar tidak terjadi pencampuran antara biaya resmi, biaya pendampingan, biaya akomodasi, biaya hukum, maupun pembayaran kepada pihak lain.

Sebab ketika seluruhnya bercampur tanpa dokumentasi yang jelas, ruang spekulasi akan semakin besar.

Imigrasi Bukan Satu-Satunya Pihak yang Harus Diawasi

Pengawasan WNA juga tidak berdiri hanya pada satu institusi.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur fungsi pengawasan terhadap orang asing. Regulasi tersebut telah mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.

Selain itu terdapat mekanisme Tim Pengawasan Orang Asing atau TIMPORA yang melibatkan berbagai unsur pemerintah sesuai kewenangannya.

Artinya, pengawasan keberadaan WNA semestinya menjadi kerja bersama.

Imigrasi memiliki fungsi keimigrasian. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dan data sesuai bidangnya. Kepolisian, TNI, kejaksaan, tenaga kerja, pariwisata, Kesbangpol dan instansi lainnya juga dapat memiliki peran sesuai konteks persoalan.

Model pengawasan lintas sektor tersebut justru penting ketika kasus menyangkut WNA, karena persoalannya dapat bersinggungan dengan izin tinggal, pekerjaan, perkawinan, investasi, pariwisata, hingga potensi tindak pidana.

Publik Berhak Tahu Alur Penanganannya

Pertanyaan mengenai penanganan WNA di Tasikmalaya pada akhirnya bukan sekadar tentang satu orang atau satu keluarga.

Ada kepentingan publik yang lebih luas.

Masyarakat perlu mengetahui bagaimana mekanisme ketika seorang WNA diamankan, siapa yang melakukan pemeriksaan, bagaimana koordinasi antarinstansi berlangsung, ke mana WNA tersebut dibawa, siapa yang bertanggung jawab selama proses berlangsung, serta bagaimana seluruh kebutuhan biaya dicatat.

Jika memang seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur, penjelasan terbuka justru dapat memperkuat kepercayaan publik.

Sebaliknya, apabila ada bagian yang tidak sesuai, transparansi memungkinkan persoalan tersebut segera diperbaiki.

Terlebih, kasus WNA bukan perkara sederhana.

Di satu sisi negara berkewajiban menjaga kedaulatan dan memastikan orang asing mematuhi aturan.

Di sisi lain, proses penanganan tetap harus menghormati hak setiap orang dan dilakukan berdasarkan hukum.

Jangan Campurkan Dua Perkara yang Berbeda

Perkara WNA di Tasikmalaya dan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang sedang ditangani KPK harus tetap dipisahkan.

Menghubungkan keduanya tanpa bukti justru berpotensi menyesatkan publik.

Namun, bukan berarti informasi mengenai dugaan pengeluaran uang dalam kasus Tasikmalaya harus diabaikan.

Justru informasi tersebut layak diklarifikasi secara terbuka.

Jika uang tersebut merupakan biaya resmi, publik perlu mengetahui dasar dan bukti pembayarannya.

Jika merupakan biaya kepada pihak ketiga, perlu dijelaskan siapa penerimanya dan dalam kapasitas apa.

Dan jika ada pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum maupun administrasi, aparat penegak hukum memiliki ruang untuk menelusurinya.

Pada akhirnya, persoalannya sederhana tetapi penting: setiap rupiah yang keluar dalam proses pelayanan atau penanganan WNA harus memiliki penjelasan.

Tidak boleh ada wilayah abu-abu hanya karena prosesnya melibatkan warga negara asing.

Kasus besar di tingkat pusat telah menunjukkan bahwa layanan keimigrasian dapat memiliki persoalan yang kompleks, termasuk dugaan penggunaan perantara dan aliran uang.

Tasikmalaya tidak perlu menunggu muncul persoalan serupa untuk memperkuat pengawasan.

Justru sekarang adalah waktu yang tepat untuk memastikan seluruh mekanisme penanganan WNA berjalan transparan, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena ketika menyangkut uang dan kewenangan negara, pertanyaan publik bukan bentuk tuduhan.

Pertanyaan adalah bagian dari pengawasan. (red)

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaGerhana Bulan 28 Agustus 2026, Indonesia Cuma Bisa Nonton Online Berita SelanjutnyaMuktamar NU ke-35 Besok Dimulai, Ciamis Kirim 4 Bus
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza