Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Daerah

KDM Targetkan Jabar Nol Rutilahu pada 2028, Ini Programnya

Redaktur Lintas JabarSeptember 9, 20263 menit baca207 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA JAWA BARAT – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM menargetkan tidak ada lagi rumah tidak layak huni (rutilahu) di Jawa Barat pada 2028. Target tersebut ditempuh melalui kolaborasi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, serta berbagai pihak untuk memperbaiki kualitas hunian masyarakat.

Program tersebut kembali ditegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kegiatan renovasi rumah di Kabupaten Garut pada Selasa (8/9/2026).

Salah satu rumah yang direnovasi berada di Kampung Bunihayu, Desa Girimukti, Kecamatan Cikelet. Rumah tersebut memiliki luas sekitar 50,20 meter persegi.

Renovasi Rumah Lewat Program Poe Ibu

Renovasi rumah di Garut dilakukan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat melalui dana Rereongan “Poe Ibu” atau “Sapoe Sarebu”.

Dana tersebut berasal dari gotong royong aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta pegawai di lingkungan Dinas BMPR Jawa Barat.

Program serupa juga dijalankan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemprov Jabar.

Dinas Pendidikan Jawa Barat, misalnya, melaporkan terdapat 18 rumah prioritas yang dibangun melalui kontribusi OPD dalam program Poe Ibu.

Salah satunya merupakan rumah warga di Desa Girimukti yang dibangun menggunakan dana patungan sebesar Rp45 juta dari keluarga besar Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Nol Rutilahu Jadi Bagian Penanganan Kemiskinan

Kebijakan nol rutilahu menjadi salah satu bagian dari pendekatan Pemprov Jabar dalam menangani persoalan kemiskinan.

Pemerintah provinsi menempatkan kepemilikan rumah, jaminan kesehatan, dan akses pendidikan sebagai kebutuhan dasar yang perlu diperkuat.

Dengan demikian, program perbaikan rumah tidak hanya diarahkan untuk memperbaiki kondisi fisik hunian, tetapi juga diharapkan mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat penerima manfaat.

Sebelumnya, pada Mei 2025, KDM meluncurkan program renovasi 500 rutilahu melalui program Bebenah Kampung.

Program tersebut melibatkan pemerintah pusat, Pemprov Jabar, pemerintah kabupaten dan kota, serta sejumlah mitra swasta.

Saat peluncuran program tersebut, KDM menyampaikan target untuk menghapus rutilahu di Jawa Barat dalam waktu tiga tahun.

Pembagian Peran Pemerintah

Pemprov Jawa Barat menyebut penanganan rutilahu akan dilakukan berdasarkan kewenangan masing-masing pihak.

Pemerintah provinsi diarahkan untuk menangani aspek penataan kawasan kumuh. Sementara pembangunan atau renovasi rumah per unit dilakukan bersama pemerintah kabupaten dan kota serta mitra terkait.

Pola kolaborasi tersebut menjadi penting karena persoalan rutilahu tersebar di berbagai wilayah dengan karakteristik dan kebutuhan yang berbeda.

Selain pembangunan fisik, KDM juga menekankan pentingnya legalitas lahan bagi masyarakat penerima program.

Kepastian kepemilikan lahan diperlukan agar masyarakat tidak menghadapi persoalan penggusuran, terutama ketika pembangunan infrastruktur berlangsung di kawasan tempat mereka tinggal.

Rumah yang diberikan kepada masyarakat miskin juga perlu mendapat perlindungan agar tidak mudah beralih melalui praktik jual beli maupun gadai.

Target 2028 Perlu Diukur dengan Data

Target Jawa Barat nol rutilahu pada 2028 membutuhkan indikator capaian yang jelas.

Hingga kini, data yang tersedia dalam publikasi terbaru Pemprov Jabar belum mencantumkan secara keseluruhan jumlah rutilahu yang masih tersisa di Jawa Barat maupun berapa target renovasi yang harus diselesaikan setiap tahun hingga 2028.

Karena itu, keberhasilan program perlu diukur berdasarkan sejumlah indikator, antara lain jumlah rumah yang telah diperbaiki, jumlah rutilahu yang masih tersisa, serta persebarannya di setiap kabupaten dan kota.

Data tersebut penting untuk melihat perkembangan program secara berkala sekaligus mengetahui seberapa realistis target nol rutilahu dapat dicapai dalam waktu yang tersisa.

Jika pendataan dilakukan secara terbuka dan diperbarui secara berkala, pemerintah maupun masyarakat dapat melihat wilayah mana yang masih membutuhkan intervensi serta memastikan program renovasi benar-benar menyasar warga yang membutuhkan.

Dengan target 2028 yang semakin dekat, tantangan Pemprov Jabar bukan hanya memperbanyak jumlah rumah yang direnovasi, tetapi juga memastikan program tepat sasaran, memiliki basis data yang akurat, dan mampu menyelesaikan persoalan hunian tidak layak secara berkelanjutan. (red)

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaMau Ikut Sayembara Logo HUT Kota Tasikmalaya? Ini Syarat dan Jadwalnya Berita SelanjutnyaKasus Mobil Fidusia Pangandaran, Kuasa Hukum Bongkar Rangkaian yang Belum Terungkap
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza