Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Daerah

KDM Murka soal Iuran Rp700 Ribu di SMKN 15 Bekasi, Pagar Rp700 Juta Kini Ditanggung Pemprov

Redaktur Lintas JabarSeptember 7, 20265 menit baca124 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA BEKASI – Rencana pembangunan pagar senilai Rp700 juta di SMKN 15 Kota Bekasi justru memicu polemik setelah muncul permintaan sumbangan Rp700 ribu kepada wali murid.

Persoalan itu kemudian sampai ke telinga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Respons KDM terbilang keras.

Ia menegaskan sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak boleh membebankan pembangunan fasilitas sekolah kepada siswa maupun orang tua, baik melalui sekolah maupun dengan mengatasnamakan komite.

Bagi KDM, kalau sekolah membutuhkan pagar, pemerintah yang harus membangunnya.

Bukan orang tua murid yang dipaksa mengeluarkan uang.

Dari iuran Rp700 ribu, KDM langsung turun tangan

Polemik bermula dari beredarnya video pertemuan pihak SMKN 15 Kota Bekasi dengan orang tua siswa.

Dalam pertemuan tersebut dibahas rencana pengumpulan dana untuk pembangunan fasilitas sekolah berupa pagar dan pos satpam.

Nominal yang menjadi sorotan adalah Rp700 ribu per siswa.

Jika angka tersebut dikaitkan dengan nilai pekerjaan pagar yang disebut mencapai Rp700 juta, persoalannya menjadi semakin besar.

Bukan karena pemerintah tidak boleh membangun pagar.

Justru pagar sekolah merupakan fasilitas yang berkaitan dengan keamanan lingkungan pendidikan.

Yang menjadi persoalan adalah siapa yang seharusnya membiayai.

KDM mengambil posisi tegas: kebutuhan pembangunan sekolah negeri merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan beban wali murid.

Ia bahkan menyebut pungutan yang dilakukan sekolah atau mengatasnamakan komite untuk pembangunan pagar tersebut sebagai pungutan liar.

KDM ambil alih pembangunan pagar

Daripada memperpanjang polemik soal iuran, Dedi Mulyadi memilih jalan lain.

Pemprov Jawa Barat akan mengambil alih pembangunan pagar SMKN 15 Kota Bekasi.

Dengan demikian, kebutuhan pembangunan yang sebelumnya hendak dibiayai melalui sumbangan wali murid akan ditangani pemerintah.

Langkah ini sekaligus menjadi pesan bahwa persoalan fasilitas sekolah negeri seharusnya diselesaikan melalui mekanisme anggaran pemerintah.

KDM juga meminta agar Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Badan Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan.

Artinya, persoalan tersebut tidak berhenti pada pembatalan iuran.

Pemprov ingin mengetahui bagaimana rencana pengumpulan dana itu muncul, siapa yang terlibat, serta apakah ada pelanggaran dalam prosesnya.

Kepala sekolah terancam sanksi, tetapi tunggu hasil pemeriksaan

Dedi Mulyadi tidak langsung menyatakan kepala sekolah bersalah.

Ia menunggu hasil pemeriksaan.

Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup dan masuk kategori pelanggaran berat, sanksi terhadap kepala sekolah dapat diberikan.

Pilihan sanksinya bahkan disebut bisa berupa penonaktifan dari jabatan hingga pemberhentian, tergantung tingkat pelanggaran yang terbukti.

Ini penting dicatat.

Sampai pemeriksaan selesai, dugaan pungutan tetap merupakan dugaan.

Tidak tepat jika polemik tersebut langsung diterjemahkan sebagai kesalahan pidana atau kesalahan pribadi seseorang tanpa hasil pemeriksaan resmi.

Namun pesan KDM kepada sekolah-sekolah negeri di Jawa Barat sudah jelas.

Jangan bermain-main dengan pungutan kepada siswa.

Komite akhirnya batalkan sumbangan

Perkembangan terbaru pada Senin, 7 September 2026, menunjukkan rencana pengumpulan dana tersebut akhirnya dihentikan.

Ketua Komite SMKN 15 Kota Bekasi menyatakan sumbangan pembangunan pagar dibatalkan.

Dana yang sudah terlanjur masuk juga disebut akan dikembalikan kepada pihak yang telah memberikan sumbangan.

Keputusan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama orang tua atau wali murid.

Pihak sekolah juga memberikan klarifikasi.

Kepala SMKN 15 Kota Bekasi menyatakan tidak ada dana hasil sumbangan yang masuk ke rekening sekolah maupun rekening pribadinya.

Ia menjelaskan rencana tersebut pada awalnya dimaksudkan untuk mendukung pembangunan sarana sekolah, tetapi kemudian menimbulkan polemik setelah rekaman pertemuan tersebar di media sosial.

Dengan adanya pembatalan tersebut, persoalan kini bergeser dari pengumpulan dana menjadi pemeriksaan mengenai bagaimana mekanisme penggalangan sumbangan itu dirancang.

KDM ingin mengubah cara berpikir sekolah negeri

Kasus SMKN 15 Bekasi sebenarnya membuka persoalan yang lebih besar.

Ketika sekolah membutuhkan pagar, pos satpam atau fasilitas lain, dari mana biaya pembangunan harus diperoleh?

Jika jawabannya selalu kembali kepada orang tua siswa, maka program pendidikan gratis akan berhadapan dengan persoalan baru di tingkat sekolah.

Siswa mungkin tidak membayar uang sekolah.

Tetapi orang tua bisa saja kembali diminta mengeluarkan biaya dengan nama berbeda.

Di sinilah sikap Dedi Mulyadi menjadi penting.

KDM tidak hanya memerintahkan penghentian iuran di satu sekolah.

Ia sekaligus memberikan peringatan kepada seluruh kepala sekolah negeri di Jawa Barat agar tidak melakukan pungutan terhadap siswa untuk kepentingan apa pun.

Pesannya sederhana: kebutuhan sekolah jangan otomatis diterjemahkan menjadi tagihan kepada orang tua.

Rp700 juta bukan alasan meminta Rp700 ribu dari siswa

Pembangunan pagar senilai Rp700 juta tentu membutuhkan anggaran.

Tetapi besar kecilnya kebutuhan anggaran pemerintah tidak serta-merta menjadi alasan untuk membebankan biaya kepada peserta didik.

Apalagi ketika nominal sudah ditentukan.

Di titik inilah perbedaan antara sumbangan sukarela dan pungutan menjadi penting.

Kalau benar-benar sukarela, tidak boleh berubah menjadi kewajiban.

Kalau ada nominal yang dipatok dan siswa atau orang tua merasa harus membayar, mekanismenya harus diperiksa.

Karena itu, langkah Inspektorat akan menjadi penentu.

Publik membutuhkan jawaban yang lebih jelas: apakah yang terjadi sebatas kekeliruan mekanisme penggalangan dana atau terdapat pelanggaran administratif yang lebih serius?

KDM kini punya pekerjaan rumah lebih besar

Pagar SMKN 15 mungkin segera dibangun menggunakan anggaran pemerintah.

Tetapi persoalan yang muncul dari kasus ini tidak selesai hanya dengan berdirinya pagar.

Pemprov Jabar harus memastikan kejadian serupa tidak berpindah ke sekolah lain.

Sebab kalau setiap sekolah memiliki kebutuhan sarana dan kemudian solusinya adalah meminta orang tua membayar, maka persoalannya bukan lagi satu SMKN.

Itu sudah menjadi persoalan tata kelola pendidikan.

KDM sendiri sudah mengirim sinyal bahwa tidak akan memberi ruang terhadap praktik pungutan di sekolah negeri.

Kini publik tinggal menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat dan BKD.

Kalau ternyata memang ada pelanggaran, sanksi harus berjalan.

Kalau ternyata ada kekeliruan administrasi tanpa pelanggaran berat, publik juga berhak mendapatkan penjelasan.

Yang jelas, kasus SMKN 15 Kota Bekasi sudah menjadi semacam garis batas baru yang ditarik KDM.

Pagar sekolah boleh dibangun.

Pos satpam boleh diperbaiki.

Fasilitas pendidikan harus terus dibenahi.

Tetapi jangan sampai biaya membangun pagar justru menjadi pagar baru bagi orang tua yang sedang berjuang menyekolahkan anaknya. (red)

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaErupsi Anak Krakatau Mulai Ubah Aktivitas Warga Serang Berita SelanjutnyaMuludan Ciamis, Ponpes Durrotul Hayat Apresiasi Santri Berprestasi
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza