Razia Knalpot Brong, 13 Motor Diamankan Polisi
- account_circle Redaktur Lintas Jabar
- calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
- visibility 107
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
lintasjabar.id, BERITA TASIKMALAYA – Polresta Tasikmalaya kembali menggencarkan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal sebagai knalpot brong. Dalam operasi yang digelar Kamis (21/5/2026), sebanyak 13 sepeda motor diamankan karena terbukti menggunakan knalpot bising yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.
Operasi penertiban dilakukan di sejumlah titik yang selama ini kerap menjadi lokasi pelanggaran lalu lintas dan keluhan warga. Petugas menghentikan kendaraan yang terindikasi menggunakan knalpot tidak standar, kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan serta verifikasi teknis terhadap kendaraan tersebut.

Hasilnya, belasan sepeda motor langsung diamankan untuk proses penindakan lebih lanjut.
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Andi Purwanto mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, khususnya di wilayah Kota Tasikmalaya.
Menurutnya, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrik tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menjadi sumber gangguan kenyamanan publik.
“Dalam mewujudkan harkamtibmas serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan, jajaran kami terus melakukan penertiban terhadap pengguna knalpot tidak standar,” ujar Andi.
Ia menegaskan, operasi serupa tidak akan berhenti pada satu momentum saja, melainkan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari penegakan ketertiban lalu lintas.
Keluhan Warga Jadi Dasar Penertiban
Keberadaan kendaraan dengan knalpot bising selama ini kerap menjadi keluhan warga, terutama saat malam hari ketika suara kendaraan lebih terasa mengganggu lingkungan permukiman.
Selain menimbulkan polusi suara, penggunaan knalpot brong juga kerap dikaitkan dengan perilaku berkendara yang berisiko dan potensi gangguan ketertiban umum.
Karena itu, penertiban disebut sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Kapolresta juga menginstruksikan jajarannya agar konsisten melakukan pengawasan di lapangan, terutama pada titik-titik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya kendaraan dengan spesifikasi modifikasi serupa.
Polresta Tasikmalaya menilai partisipasi masyarakat juga penting dalam mendukung terciptanya ketertiban lalu lintas, termasuk dengan mematuhi aturan penggunaan kendaraan bermotor sesuai standar yang berlaku.
Polisi Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas
Selain fokus pada penindakan, kepolisian juga menekankan pendekatan edukatif agar masyarakat memahami dampak penggunaan knalpot bising terhadap lingkungan sekitar.
Polresta Tasikmalaya memastikan langkah penertiban akan dibarengi dengan patroli rutin guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kenyamanan bersama.
Hingga kini, kendaraan yang diamankan masih dalam proses penanganan sesuai prosedur yang berlaku. (hs)
- Penulis: Redaktur Lintas Jabar

Saat ini belum ada komentar