Lewati ke konten
Daerah

UMKM Kota Cirebon Bisa Urus NIB dan Sertifikasi Halal Gratis

Ani FitrianiJuli 28, 20262 menit baca72 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA CIREBON — Pelaku UMKM Kota Cirebon berkesempatan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal secara gratis pada Rabu, 29 Juli 2026. Layanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Bale Jaya Dewata, Jalan Siliwangi Nomor 14, Krucuk, Kota Cirebon.

Program tersebut diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon bersama DPMPTSP Provinsi Jawa Barat. Namun, pelaku usaha perlu bergerak cepat karena layanan hanya disediakan bagi 40 pendaftar pertama.

Kuota Terbatas untuk 40 Pendaftar

Informasi mengenai layanan pembuatan NIB dan sertifikasi halal tersebut diumumkan DPMPTSP Kota Cirebon pada 22 Juli 2026. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui formulir yang disediakan DPMPTSP Jawa Barat.

Pelaku UMKM Kota Cirebon dapat memilih jenis layanan yang dibutuhkan. Bagi usaha yang belum memiliki legalitas, petugas akan memberikan pendampingan pengisian data melalui sistem Online Single Submission atau OSS untuk memperoleh NIB.

Sementara itu, pelaku usaha yang hendak mengurus sertifikasi halal akan memperoleh arahan sesuai jenis produk dan proses produksinya. Sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil umumnya menggunakan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal.

Kegiatan ini penting karena NIB bukan sekadar nomor administratif. Dokumen tersebut menjadi identitas resmi usaha sekaligus membuka akses terhadap pembiayaan, program pemberdayaan pemerintah, pelatihan, kemitraan, dan pengembangan pasar.

Sertifikat halal juga memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk. Manfaatnya semakin relevan menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha mikro dan kecil pada 18 Oktober 2026.

Namun, peserta perlu memahami bahwa sertifikat halal tidak selalu terbit pada hari kegiatan. Permohonan tetap harus melalui pemeriksaan dokumen, pendampingan, serta verifikasi kesesuaian bahan dan proses produksi.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berdasarkan formulir pendaftaran DPMPTSP Jawa Barat, calon peserta perlu menyiapkan nama sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan, nomor WhatsApp aktif, alamat surat elektronik, foto KTP, dan informasi mengenai usahanya.

Informasi usaha yang dibutuhkan antara lain nama usaha, alamat kegiatan, serta bidang atau jenis produk yang dijalankan. Pelaku usaha sebaiknya membawa telepon seluler yang dapat mengakses surat elektronik karena proses pembuatan akun dan verifikasi biasanya dilakukan secara digital.

Untuk mengikuti skema sertifikasi halal gratis, usaha harus memenuhi kriteria yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Di antaranya menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya, memiliki proses produksi sederhana, serta tidak bersinggungan dengan bahan yang dilarang.

Produk berbahan daging juga harus menggunakan bahan dari produsen atau rumah potong yang telah bersertifikat halal. Kesesuaian produk akan diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal sebelum permohonan diproses lebih lanjut.

Dengan kuota hanya 40 orang, UMKM Kota Cirebon yang berminat sebaiknya mendaftar sebelum datang ke lokasi. Jangan menunggu kursi terakhir—legalitas usaha memang gratis, tetapi kuotanya tidak mengenal istilah “nanti saja”. (AF)

ADS BANNER
728 x 90

Ani Fitriani

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaPilkades Sumedang Tak Sepenuhnya Digital, 337 TPS Tetap Manual Berita SelanjutnyaHibah Rp3,12 Miliar Pemkot ke Kejari Bandung Tuai Sorotan
Iklan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *