Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Daerah

Dugaan Beking Miras Ciamis Disorot, Santri Temukan Gudang Penyimpanan

Redaktur Lintas JabarMei 18, 20263 menit baca159 dilihat
santri-temukan-gudang-peredaran-miras-ciamis-lintasjabar
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA CIAMIS — Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Ciamis kembali menjadi sorotan setelah para santri menemukan sejumlah lokasi yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan miras dalam aksi penegakan amar ma’ruf nahi mungkar (hisbah). Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran terkait maraknya distribusi minuman beralkohol di wilayah tersebut, termasuk dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi praktik tersebut.

Aksi yang dipimpin KH Wawan Abdul Malik Marwan itu berlangsung pada Jumat, 15 Mei 2026 mulai pukul 21.00 WIB hingga Sabtu, 16 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, para santri menyisir sejumlah titik di Kabupaten Ciamis dan menemukan dua lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras. Lokasi pertama disebut berada di sebuah rumah yang berhadapan dengan Pengadilan Negeri Ciamis di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Sementara lokasi kedua ditemukan di sebuah rumah kos yang berada di area sekitar lokasi pertama.

Den legal Tasikmalaya-lintas jabar

Temuan itu kemudian berlanjut pada razia berikutnya yang digelar Sabtu malam (16/5/2026) di wilayah Kecamatan Cikoneng. Di lokasi tersebut, kembali ditemukan tempat penyimpanan yang berisi berbagai jenis dan merek minuman keras.

KH Wawan Abdul Malik Marwan mengatakan temuan tersebut menunjukkan persoalan peredaran miras di Ciamis perlu mendapat perhatian serius.

“Temuan ini menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Kami melihat peredaran miras di Ciamis perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya usai kegiatan.

Santri Musnahkan Barang Temuan, Desak Penindakan Tegas

Dalam aksi tersebut, minuman keras yang ditemukan langsung dimusnahkan di lokasi oleh para peserta kegiatan. Langkah itu disebut sebagai bentuk penolakan terhadap peredaran miras yang dinilai meresahkan masyarakat.

KH Wawan menegaskan pihaknya akan terus melakukan penelusuran terhadap jalur distribusi miras yang diduga masih berlangsung di sejumlah titik lain di Kabupaten Ciamis. Ia menyebut para santri berkomitmen untuk terus mengawal isu tersebut sebagai bagian dari kepedulian terhadap kondisi sosial di daerah.

Selain persoalan distribusi miras, KH Wawan juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang disebut membekingi peredaran minuman keras. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi maupun bukti yang disampaikan kepada publik terkait dugaan tersebut.

Karena itu, dugaan tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun pihak berwenang.

Ulama dan Santri Siapkan Audiensi dengan Pemkab Ciamis

Sebagai tindak lanjut, kalangan ulama dan santri di Ciamis berencana menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis pada pekan mendatang. Dalam pertemuan tersebut, mereka akan mendorong lahirnya kebijakan yang lebih tegas terkait pengendalian atau pelarangan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Ciamis.

Selain itu, mereka juga meminta adanya penegakan aturan yang lebih kuat terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam distribusi minuman beralkohol ilegal. Wacana tersebut muncul sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terhadap dampak sosial dari peredaran miras, termasuk potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ciamis maupun aparat penegak hukum terkait temuan gudang penyimpanan miras tersebut, termasuk mengenai dugaan adanya keterlibatan oknum aparat. (dh/hs)

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaKolesterol Tinggi Ancam Petugas BPBD Tasikmalaya, Dinkes Ingatkan Pegawai Berita SelanjutnyaSuasana Apel Pagi Sukwan Kebersihan DLH Kota Tasikmalaya Mendadak Tegang
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza