Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Daerah

Dedi Mulyadi Soroti Penanganan Banjir Bekasi, Harus Libatkan Penanganan antar Daerah

Redaktur Lintas JabarOktober 29, 20264 menit baca111 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

LintasJabar.id, BERITA BEKASI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan penanganan banjir Bekasi harus melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan Pemerintah Kota Bekasi. Koordinasi lintas pemerintahan diperlukan untuk mengatasi penyempitan sungai dan saluran air yang berpotensi menghambat aliran saat musim hujan.

Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menilai penanganan banjir tidak dapat dilakukan secara parsial. Kondisi sungai di satu wilayah dapat memengaruhi kawasan lain, terutama ketika aliran air melewati perbatasan kota dan kabupaten.

Persoalan tersebut menjadi perhatian menjelang meningkatnya curah hujan. Salah satu langkah yang didorong adalah mempercepat normalisasi sungai, termasuk Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL), serta membenahi saluran air yang mengalami penyempitan.

Menurut Dedi, pembenahan harus dilakukan secara bersama antara pemerintah dan masyarakat agar aliran air dapat berfungsi lebih baik dan risiko banjir berulang bisa ditekan. Hal itu disampaikannya dalam rangkaian peninjauan penanganan sungai di Kabupaten Bekasi pada akhir Oktober 2026.

Penanganan Banjir Bekasi Tak Bisa Berjalan Sendiri-sendiri

Dalam pembahasan penanganan banjir Bekasi, Dedi menyoroti perbedaan kondisi aliran sungai di Kota dan Kabupaten Bekasi.

Aliran sungai di sejumlah kawasan Kota Bekasi dinilai relatif lebih tertata dan memiliki kapasitas lebih besar. Namun, ketika aliran memasuki wilayah Kabupaten Bekasi, penyempitan di beberapa titik berpotensi menghambat perjalanan air.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembenahan di satu wilayah belum tentu cukup apabila bagian sungai di wilayah lain masih mengalami hambatan.

Karena itu, Pemprov Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi untuk menyelaraskan penanganan sungai, drainase, serta persoalan tata ruang yang berkaitan dengan aliran air.

Dedi juga menyoroti perubahan fungsi lahan di sekitar daerah aliran sungai. Sejumlah kawasan perumahan disebut memanfaatkan area yang seharusnya mendukung fungsi aliran air, termasuk dengan membeton bagian tertentu di sekitar sungai.

Jika kapasitas sungai berkurang, peningkatan debit air saat hujan dapat memperbesar risiko luapan. Penanganan banjir pun membutuhkan pembenahan fisik sekaligus pengawasan pemanfaatan ruang.

Normalisasi Kali CBL Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Salah satu pekerjaan yang menjadi perhatian adalah normalisasi Kali Cikarang Bekasi Laut atau Kali CBL sepanjang sekitar 16 kilometer di Kabupaten Bekasi.

Dalam peninjauan bersama Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Senin (26/10/2026), Dedi meminta pekerjaan normalisasi tersebut diselesaikan pada 2026, pekerjaan itu masih menyisakan sekitar satu kilometer dengan kebutuhan anggaran tambahan sekitar Rp2 miliar.

Dedi meminta Pemkab Bekasi segera menyelesaikan kekurangan anggaran agar normalisasi dapat dilanjutkan sesuai target. Langkah tersebut diharapkan memperlancar aliran air dari kawasan Cikarang hingga pertemuan dengan Kali Bekasi.

Selain Kali CBL, penanganan juga diarahkan pada Kali Mati di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi. Sungai tersebut mengalami sedimentasi dan sebagian alirannya disebut telah berubah fungsi menjadi lahan yang dimanfaatkan warga.

Pemulihan fungsi sungai dinilai penting bukan hanya untuk mengurangi risiko banjir, tetapi juga untuk mendukung kebutuhan pengairan lahan pertanian.

Jembatan dan Penyempitan Aliran Ikut Diperiksa

Dalam peninjauan di Desa Sriamur, keberadaan tiga jembatan juga menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menghambat aliran air.

Struktur jembatan yang terlalu rendah dapat menjadi tempat tersangkutnya sampah dan material lain, sehingga mempersempit ruang aliran ketika debit air meningkat.

Dedi menyatakan kesiapan membantu pembangunan kembali jembatan setelah pembongkaran agar desainnya lebih mendukung kelancaran aliran sungai.

Langkah ini memperlihatkan bahwa penanganan banjir tidak cukup hanya dengan mengeruk lumpur. Pemerintah juga perlu memeriksa bangunan yang melintasi sungai, membersihkan hambatan, serta memastikan kapasitas saluran tetap memadai.

Namun, pelaksanaan pekerjaan tetap membutuhkan perencanaan teknis, pembagian tanggung jawab anggaran, dan koordinasi dengan instansi yang berwenang atas sungai maupun infrastruktur terkait.

Penataan Sungai Harus Memperhatikan Warga Terdampak

Pembenahan aliran sungai juga dapat bersinggungan dengan permukiman atau bangunan yang berada di sekitar sempadan sungai.

Dalam peninjauan kawasan Kali Mati, pemerintah membahas penataan kembali aliran air yang sebagian telah tertutup atau berubah fungsi. Langkah tersebut berpotensi memengaruhi warga yang tinggal atau berusaha di kawasan yang akan ditata.

Karena itu, penyelesaian masalah tidak cukup hanya dengan membongkar hambatan fisik. Pendataan warga terdampak, kepastian tempat tinggal, dan mekanisme bantuan atau kompensasi sesuai ketentuan juga perlu menjadi bagian dari perencanaan.

Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bekasi disebut akan membahas langkah penanganan lebih lanjut, termasuk kebutuhan anggaran dan penyelesaian persoalan di lokasi.

Pendekatan tersebut penting agar upaya mengurangi risiko banjir dapat berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat yang terdampak penataan.

Koordinasi Pemprov, Pemkab, Pemkot, dan BBWS Dibutuhkan

Penanganan banjir Bekasi melibatkan persoalan yang melampaui batas administrasi. Karena itu, koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) diperlukan untuk menyelaraskan pekerjaan sesuai kewenangan masing-masing.

Normalisasi sungai perlu disertai perbaikan drainase, pengendalian sedimentasi, pengawasan tata ruang, serta pemeliharaan saluran air. Tanpa langkah yang terintegrasi, perbaikan di satu titik berisiko tidak memberikan hasil maksimal apabila hambatan di titik lain tetap dibiarkan.

Pemerintah juga perlu memastikan pekerjaan dilakukan berdasarkan prioritas risiko, target penyelesaian, dan ketersediaan anggaran yang jelas.

Dedi menegaskan bahwa perbedaan kewenangan tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda koordinasi. Ketika aliran air melintasi beberapa wilayah, penyelesaiannya membutuhkan kesepakatan dan tindakan bersama.

Pada akhirnya, keberhasilan penanganan banjir Bekasi tidak hanya ditentukan oleh panjang sungai yang dinormalisasi. Kelancaran aliran dari hulu ke hilir, ketepatan penataan ruang, pemeliharaan saluran, dan koordinasi lintas pemerintahan menjadi faktor penting untuk mengurangi risiko banjir saat musim hujan.(Red)

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaGerbang DPRD Tasikmalaya Jebol, Aday Ungkap Alasan Mahasiswa Terobos Barikade Berita SelanjutnyaPT Ghani Global Telecom Resmi Dibubarkan, Dian Yudiana Jadi Likuidator
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza