lintasjabar.id, BERITA CIAMIS – Putusan terkait Pemberhentian Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis akhirnya berkekuatan hukum pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menolak gugatan mantan Kepala Desa Cicapar, Imat Ruhimat, terhadap Keputusan Bupati Ciamis.
Dengan putusan tersebut, keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/KPTS.387-HUK/Tahun 2025 tentang pemberhentian Kepala Desa Cicapar yang ditetapkan pada 15 September 2025 dinyatakan sah secara hukum.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, S.H., menjelaskan bahwa gugatan diajukan oleh Imat Ruhimat ke PTUN Bandung pada 8 Desember 2025 dengan register perkara Nomor 225/G/2025/PTUN.BDG.
“Proses persidangan berjalan selama lima bulan dan Alhamdulillah pada 14 April 2026 Majelis Hakim PTUN Bandung memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp360 ribu,” ujar Deden Nurhadana dalam keterangan resminya, Jumat (17/7/2026).
Pemberhentian Kepala Desa Dikuatkan PTTUN Jakarta
Tidak menerima putusan tingkat pertama, Imat Ruhimat kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Persidangan banding berlangsung selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya majelis hakim PTTUN Jakarta menjatuhkan putusan Nomor 114/B/2026/PT.TUN.JKT pada 14 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding dari pembanding, namun menguatkan putusan PTUN Bandung Nomor 225/G/2025/PTUN.BDG yang sebelumnya telah menolak gugatan penggugat.
Selain itu, pembanding juga dihukum untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp250 ribu.
Putusan tersebut sekaligus mempertegas bahwa keputusan pemberhentian Kepala Desa Cicapar yang diterbitkan Bupati Ciamis telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jadi Pembelajaran bagi Kepala Desa di Kabupaten Ciamis
Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap putusan pengadilan ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Ciamis.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis mengingatkan agar seluruh kepala desa senantiasa memedomani peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Semoga dari kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar setiap aparatur selalu memedomani peraturan perundang-undangan, khususnya para kepala desa di Kabupaten Ciamis agar lebih fokus dan berhati-hati dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset desa sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Deden.
Menurutnya, pengelolaan keuangan dan aset desa harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
Putusan pengadilan yang telah menguatkan keputusan Bupati Ciamis ini juga menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan pemerintahan yang telah melalui prosedur hukum dapat dipertanggungjawabkan apabila dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(doel)

