Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Daerah

Motor Hilang Sebulan, Kembali Lewat Operasi Libas Lodaya

Redaktur Lintas JabarAgustus 26, 20264 menit baca153 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA TASIKMALAYA – Harapan Fitri Intan Faujiah untuk kembali menggunakan sepeda motornya akhirnya terwujud. Honda PCX putih miliknya yang sempat hilang dicuri di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, berhasil ditemukan polisi.

Motor tersebut menjadi salah satu barang bukti dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan Polres Tasikmalaya melalui Operasi Libas Lodaya 2026.

Pengungkapan kasus itu tidak berhenti pada satu kejadian. Polisi mengusut rangkaian pencurian dan penggelapan kendaraan yang terjadi di tiga wilayah, yakni Karangnunggal, Singaparna, dan Jatiwaras.

Tiga orang diamankan dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial DR (34), AR (41) yang diduga berperan sebagai penadah, serta seorang anak berusia 17 tahun berinisial MAA.

PCX Fitri Kembali Setelah Hilang

Bagi Fitri, pengungkapan kasus tersebut memiliki arti tersendiri.

Sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi Z 4065 HAI miliknya dicuri pada Minggu (12/7/2026) ketika dirinya berada di rumah seorang teman di wilayah Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.

Saat itu, kendaraan diparkir di halaman rumah. Kunci kontak justru diletakkan di meja bagian depan.

Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku.

Sepeda motor yang ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp11 juta itu dibawa kabur.

Lebih dari sebulan kemudian, Fitri kembali bertemu dengan kendaraannya setelah polisi berhasil mengungkap jaringan pencurian tersebut.

Dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, kendaraan diserahkan kembali kepada pemiliknya.

“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Tasikmalaya, khususnya tim Satreskrim, yang merespons cepat laporan saya hingga motor ini berhasil ditemukan kembali,” kata Fitri.

Tiga Kasus Dibongkar dari Tiga Wilayah

Kasus Fitri ternyata hanya salah satu perkara yang berhasil diungkap polisi.

Perkara pertama berkaitan dengan hilangnya sepeda motor operasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Karangnunggal.

Kendaraan bernomor polisi Z 5109 N tersebut hilang dari area parkir setelah digunakan dalam kegiatan pengajian pada Kamis (9/7/2026).

Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp8 juta.

Kasus berikutnya terjadi di Singaparna tiga hari kemudian. Korbannya adalah Fitri Intan Faujiah dengan sepeda motor Honda PCX putih.

Sementara itu, perkara ketiga terjadi di Kecamatan Jatiwaras pada Rabu (5/8/2026).

Gugun Gunawan menjadi korban setelah sepeda motor Honda bernomor polisi Z 4319 PU dibawa pelaku yang sebelumnya berpura-pura hendak mengantarkannya berobat.

Kerugian dalam kasus tersebut ditaksir sekitar Rp10 juta.

Dengan demikian, tiga perkara yang diungkap polisi memiliki modus yang berbeda, mulai dari memanfaatkan kelengahan korban hingga menggunakan kunci palsu.

Polisi Tangkap Pelaku Utama dan Penadah

Penyelidikan dilakukan Satreskrim Polres Tasikmalaya secara bertahap.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“ Kami berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan roda dua dari tiga tempat kejadian perkara (TKP). Penangkapan dilakukan jajaran Satreskrim usai menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif,” ujar Ade, Rabu (26/8/2026).

Tim Subnit Resmob Satreskrim kemudian menangkap DR di wilayah Kecamatan Bantarkalong pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai pihak lain yang diduga menerima kendaraan hasil kejahatan.

AR kemudian diamankan di Kecamatan Cipatujah dan diduga berperan sebagai penadah.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan penyelidikan belum berhenti setelah penangkapan kedua orang tersebut.

Sehari setelahnya, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi turut mengamankan MAA di Kecamatan Jatiwaras.

MAA masih berusia 17 tahun dan diduga mencuri kendaraan yang ditinggalkan pemilik dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.

Hasil curian tersebut kemudian ditawarkan melalui media sosial Facebook.

Kunci Rakitan hingga Motor Jadi Barang Bukti

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit Honda CBR 150 warna hitam, satu unit Honda PCX warna putih, satu BPKB asli, tiga STNK asli, tiga kunci kontak, serta kunci letter Y dan kunci astag.

Untuk tersangka DR, penyidik menerapkan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut antara lain mengatur pencurian dengan menggunakan anak kunci palsu atau cara tertentu lainnya dan memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun.

Sementara AR yang diduga berperan sebagai penadah dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan menerima, menjual, menyimpan, atau memperoleh keuntungan dari benda yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Untuk MAA yang masih berusia 17 tahun, proses hukumnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peradilan pidana anak.

Polisi Ingatkan Pemilik Motor Jangan Beri Celah

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan pengembalian kendaraan kepada korban merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Di sisi lain, kasus tersebut kembali menunjukkan bahwa kelengahan sederhana dapat menjadi celah bagi pelaku.

Kunci yang tertinggal di kendaraan, lokasi parkir yang tidak diawasi, maupun kebiasaan meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan tambahan dapat meningkatkan risiko pencurian.

Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati ketika memarkir kendaraan dan memastikan kunci tidak tertinggal di motor.

Bagi Fitri, imbauan tersebut kini bukan lagi sekadar pesan di atas kertas.

Ia sudah merasakan sendiri bagaimana kendaraan yang semula terparkir di halaman rumah orang lain bisa hilang dalam hitungan menit.

Untungnya, perjalanan motor tersebut berakhir dengan penemuan dan kembali ke pemiliknya.

Sementara bagi polisi, pengungkapan tiga kasus tersebut masih menjadi bagian dari upaya menekan tindak kriminalitas kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. (red)

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaMuktamar NU ke-35 Besok Dimulai, Ciamis Kirim 4 Bus Berita SelanjutnyaKebakaran TPA Nangkaleah Belum Padam, Api Bertahan di Bawah Tumpukan Sampah
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza