lintasjabar.id, BERITA TASIKMALAYA. Eksekusi Rumah di Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Kamis (24/9/2026), berlangsung tegang setelah keluarga dan sejumlah warga menolak pengosongan rumah milik Enjang Ilyas. Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila dan DPC 234 SC Kota Tasikmalaya turut hadir dan menyuarakan penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Salaksa, RT 04 RW 02, Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi. Keluarga bersama warga berkumpul di sekitar rumah untuk menyampaikan keberatan kepada petugas.
Kehadiran kedua organisasi masyarakat tersebut turut menarik perhatian warga. Mereka secara terbuka menyampaikan sikap penolakan di tengah proses pengosongan rumah dan bangunan yang menjadi objek sengketa.
MPC Pemuda Pancasila dan 234 SC Suarakan Penolakan
Ketegangan meningkat ketika Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Rina Fasiola, S.H., membacakan penetapan eksekusi di hadapan keluarga dan warga.
Pembacaan tersebut memicu perdebatan antara pihak pelaksana eksekusi dengan keluarga yang tetap mempertahankan rumahnya.
Dalam proses Eksekusi Rumah di Mangkubumi tersebut, MPC Pemuda Pancasila dan DPC 234 SC Kota Tasikmalaya terlihat vokal menyampaikan keberatan. Kedua organisasi itu turut menyuarakan penolakan bersama keluarga dan warga sekitar.
Sejumlah spanduk penolakan juga menghiasi area rumah dan pagar warga. Salah satunya memuat tulisan “Penolakan Pengosongan Rumah dan Bangunan Milik Enjang Ilyas”.
Spanduk lainnya bertuliskan “Dimana Hati Nurani Anda?” sebagai bentuk protes terhadap proses pengosongan.
Sementara itu, aparat keamanan gabungan berjaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi potensi gesekan dan menjaga ketertiban selama proses eksekusi berlangsung.

Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Eksekusi
Penolakan terhadap Eksekusi Rumah di Mangkubumi juga datang dari tim kuasa hukum Enjang Ilyas.
Andrie Syafrizal, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, mempertanyakan prosedur pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan substansi sengketa masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
“Tindakan pengosongan di tengah proses hukum yang masih berjalan ini mencederai rasa keadilan dan patut dipertanyakan keabsahannya secara prosedural,” ujar Andrie di lokasi.
Sementara itu, Fuad Abdillah, S.H., CTL., yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum, meminta seluruh instansi penegak hukum menjalankan tugas secara objektif, transparan, dan profesional.
Tim kuasa hukum menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi. Mereka juga menyoroti perbedaan substansi perkara yang menurut mereka masih memerlukan penyelesaian hukum.
Meski demikian, pernyataan mengenai dugaan persoalan prosedural tersebut merupakan pandangan pihak kuasa hukum. Pengadilan memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan mengenai dasar dan pelaksanaan penetapan eksekusi.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga dan tim kuasa hukum masih menaruh perhatian terhadap sengketa tersebut. Penolakan MPC Pemuda Pancasila dan DPC 234 SC Kota Tasikmalaya turut mewarnai pelaksanaan Eksekusi Rumah di Mangkubumi. (dh)

