Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Daerah

MPC Pemuda Pancasila dan 234 SC Tolak Eksekusi Rumah di Mangkubumi

Deny HeryantoSeptember 24, 20262 menit baca87 dilihat
MPC Pemuda Pancasila dan 234 SC Kota Tasikmalaya menolak eksekusi rumah di Mangkubumi
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA TASIKMALAYA. Eksekusi Rumah di Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Kamis (24/9/2026), berlangsung tegang setelah keluarga dan sejumlah warga menolak pengosongan rumah milik Enjang Ilyas. Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila dan DPC 234 SC Kota Tasikmalaya turut hadir dan menyuarakan penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut.

Peristiwa itu terjadi di Kampung Salaksa, RT 04 RW 02, Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi. Keluarga bersama warga berkumpul di sekitar rumah untuk menyampaikan keberatan kepada petugas.

Kehadiran kedua organisasi masyarakat tersebut turut menarik perhatian warga. Mereka secara terbuka menyampaikan sikap penolakan di tengah proses pengosongan rumah dan bangunan yang menjadi objek sengketa.

MPC Pemuda Pancasila dan 234 SC Suarakan Penolakan

Ketegangan meningkat ketika Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Rina Fasiola, S.H., membacakan penetapan eksekusi di hadapan keluarga dan warga.

Pembacaan tersebut memicu perdebatan antara pihak pelaksana eksekusi dengan keluarga yang tetap mempertahankan rumahnya.

Dalam proses Eksekusi Rumah di Mangkubumi tersebut, MPC Pemuda Pancasila dan DPC 234 SC Kota Tasikmalaya terlihat vokal menyampaikan keberatan. Kedua organisasi itu turut menyuarakan penolakan bersama keluarga dan warga sekitar.

Sejumlah spanduk penolakan juga menghiasi area rumah dan pagar warga. Salah satunya memuat tulisan “Penolakan Pengosongan Rumah dan Bangunan Milik Enjang Ilyas”.

Spanduk lainnya bertuliskan “Dimana Hati Nurani Anda?” sebagai bentuk protes terhadap proses pengosongan.

Sementara itu, aparat keamanan gabungan berjaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi potensi gesekan dan menjaga ketertiban selama proses eksekusi berlangsung.

MPC Pemuda Pancasila dan DPC 234 SC Kota Tasikmalaya menyampaikan penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi rumah di Mangkubumi, Kamis 24 September 2026.

Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Eksekusi

Penolakan terhadap Eksekusi Rumah di Mangkubumi juga datang dari tim kuasa hukum Enjang Ilyas.

Andrie Syafrizal, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, mempertanyakan prosedur pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan substansi sengketa masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

“Tindakan pengosongan di tengah proses hukum yang masih berjalan ini mencederai rasa keadilan dan patut dipertanyakan keabsahannya secara prosedural,” ujar Andrie di lokasi.

Sementara itu, Fuad Abdillah, S.H., CTL., yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum, meminta seluruh instansi penegak hukum menjalankan tugas secara objektif, transparan, dan profesional.

Tim kuasa hukum menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi. Mereka juga menyoroti perbedaan substansi perkara yang menurut mereka masih memerlukan penyelesaian hukum.

Meski demikian, pernyataan mengenai dugaan persoalan prosedural tersebut merupakan pandangan pihak kuasa hukum. Pengadilan memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan mengenai dasar dan pelaksanaan penetapan eksekusi.

Hingga berita ini diturunkan, keluarga dan tim kuasa hukum masih menaruh perhatian terhadap sengketa tersebut. Penolakan MPC Pemuda Pancasila dan DPC 234 SC Kota Tasikmalaya turut mewarnai pelaksanaan Eksekusi Rumah di Mangkubumi. (dh)

ADS BANNER
728 x 90

Deny Heryanto

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita Sebelumnya2.054 Lowongan Kerja Dibuka Lewat TikTok KDM, Warga Jabar Bisa Lamar dari HP Berita SelanjutnyaDugaan Aksi Bullying di Salah Satu SMA Negeri Tasikmalaya, Keluarga Korban Kirim Dua Video
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza