lintasjabar.id, BERITA TASIKMALAYA – Satreskrim Polresta Tasikmalaya mengungkap bahwa Komplotan Ganjal ATM Palembang yang ditangkap di Kabupaten Garut ternyata telah merancang aksi pencurian jauh sebelum tiba di Tasikmalaya. Ketiga pelaku datang dari Palembang dengan target membobol mesin ATM dan mengincar nasabah yang lengah saat bertransaksi.
Ketiga tersangka berinisial AR, ES, dan AV kini ditahan di Polresta Tasikmalaya setelah ditangkap berkat kerja sama dengan Tim Resmob Polres Garut.
Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Januar Rangga Fardhela, mengatakan para pelaku datang secara khusus ke Tasikmalaya untuk menjalankan aksi kejahatan menggunakan modus ganjal ATM.
Komplotan Ganjal ATM Palembang Berbagi Tugas Saat Beraksi
Penyelidikan polisi mengungkap setiap anggota komplotan memiliki peran yang sudah ditentukan.
ES bertugas menyumbat slot kartu ATM menggunakan potongan tusuk gigi agar kartu korban tertahan di dalam mesin.
Sementara itu, AR dan AV mengawasi situasi di sekitar ruang ATM sekaligus menunggu korban yang mengalami kesulitan mengambil kartu.
Saat korban panik, para pelaku diduga memanfaatkan kelengahan tersebut untuk memperoleh akses terhadap rekening korban.
“Ketiganya memiliki tugas masing-masing. Satu orang mengganjal mesin ATM, sedangkan dua lainnya mengawasi situasi dan mencari kesempatan saat korban mengalami kesulitan,” ujar AKP Januar.
Polisi Temukan Puluhan Kartu ATM
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan.
Yang paling mencolok adalah ditemukannya 58 kartu ATM dari berbagai bank yang diduga berkaitan dengan aksi para tersangka di sejumlah wilayah.
Hasil penyelidikan sementara juga menunjukkan ketiga pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalankan modus serupa di luar Tasikmalaya, termasuk di Jakarta.
Fakta tersebut menguatkan dugaan bahwa aksi mereka dilakukan secara terorganisasi dan telah berulang kali menyasar mesin ATM di berbagai daerah.
Polisi Minta Nasabah Lebih Teliti Saat Bertransaksi
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat lebih waspada ketika menggunakan mesin ATM, terutama apabila menemukan kondisi slot kartu yang tidak normal.
Nasabah juga diminta segera membatalkan transaksi apabila kartu sulit masuk atau tertahan di dalam mesin serta segera melapor kepada petugas bank maupun kepolisian.
“Jangan memaksakan transaksi apabila menemukan kejanggalan pada mesin ATM. Segera laporkan agar dapat segera diperiksa dan tidak dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” tegas AKP Januar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai percobaan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pengungkapan kasus Komplotan Ganjal ATM Palembang ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu berhati-hati saat bertransaksi menggunakan mesin ATM dan tidak ragu meminta bantuan petugas resmi apabila mengalami kendala.(KRS/doel)


