lintasjabar.id, BERITA TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus Curanmor Tasikmalaya yang diduga telah beraksi di sejumlah wilayah Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi tidak hanya menangkap seorang tersangka, tetapi juga mengamankan seperangkat alat khusus yang diduga digunakan untuk membobol sepeda motor milik korban.
Tersangka ditangkap di kawasan Lingkar Gentong, Kota Tasikmalaya, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, pada 29 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Januar Rangga Fardhela, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan tim Satreskrim hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.
Polisi Amankan Kunci Letter T hingga Kontak Palsu
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan berbagai alat yang diduga menjadi perlengkapan utama pelaku saat menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Barang bukti yang diamankan antara lain kunci letter T, mata kunci astag, kunci kontak palsu, topi, hoodie, serta satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“Selain tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor,” ujar AKP Januar saat konferensi pers di Mapolresta Tasikmalaya, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, keberadaan peralatan tersebut mengindikasikan pelaku telah mempersiapkan aksinya sebelum menyasar kendaraan milik korban.
Diduga Beraksi di Sembilan Lokasi
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka bukan pemain baru.
Polisi menduga pelaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya sembilan tempat kejadian perkara (TKP), baik di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya maupun sejumlah daerah lain seperti Garut dan Bandung.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Sementara itu, satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hingga kini masih dalam pengejaran.
Polisi Imbau Warga Gunakan Pengaman Tambahan
Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Polresta Tasikmalaya juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di lokasi yang aman.
“Jangan hanya mengandalkan kunci bawaan kendaraan. Gunakan pengaman tambahan dan segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” kata AKP Januar.
Polisi berharap langkah preventif tersebut dapat menekan angka Curanmor Tasikmalaya yang hingga kini masih menjadi salah satu tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.(KRS/doel)


