Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Daerah

Usai Temuan “Klaster Mewah” Lapas Cibinong, Kemenimipas Mulai Bongkar Fakta

Redaktur Lintas JabarSeptember 25, 20264 menit baca55 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA BOGOR –Usai Temuan Ombudsman RI soal “Klaster Mewah Lapas Cibinong”, yaitu dengan ditemukannya sejumlah hunian dengan fasilitas yang disebut menyerupai rumah atau apartemen di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kini membentuk tim untuk memeriksa lebih jauh temuan tersebut.

Pemeriksaan menjadi penting karena terdapat perbedaan penjelasan mengenai fungsi bangunan di area yang disidak Ombudsman.

Ombudsman menduga sejumlah bangunan tersebut digunakan sebagai hunian khusus bagi warga binaan. Sementara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat menyebut kawasan tersebut merupakan area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), yang di dalamnya terdapat rumah dinas jabatan.

Dengan dua versi tersebut, pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar soal seperti apa bangunannya.

Yang perlu dibuktikan adalah siapa yang berhak menempati, untuk kepentingan apa bangunan digunakan, serta apakah seluruh fasilitas dan aktivitas di dalamnya sesuai dengan ketentuan.

Klaster Mewah Lapas Cibinong Kini Masuk Pemeriksaan

Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang tampak seperti rumah atau homestay. Di dalam salah satu bangunan, Ombudsman menyebut menemukan sofa, televisi, meja makan, kulkas hingga fasilitas lainnya.

Ombudsman juga melaporkan adanya fasilitas kebugaran, kolam serta pembangunan simulator golf di kawasan tersebut.

Yang membuat temuan semakin menjadi sorotan adalah klaim Ombudsman bahwa mereka menemukan warga binaan berada di salah satu hunian.

Ombudsman kemudian menyebut adanya dugaan fasilitas khusus bagi sebagian warga binaan.

Selain persoalan hunian, Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan. Tim menemukan akses di bagian belakang kawasan yang disebut dapat menjadi celah keluar-masuk karena terhubung dengan area terbuka dan tempat pembuangan sampah.

Ombudsman juga menyampaikan adanya laporan dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan Rp150 ribu per minggu di Blok A. Klaim tersebut masih menjadi bagian dari temuan yang perlu ditindaklanjuti dan diverifikasi.

Ditjenpas: Bangunan Itu Rumah Dinas Jabatan

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno memberikan penjelasan berbeda mengenai kawasan yang menjadi sorotan.

Menurut Yudi, area tersebut merupakan lokasi asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi atau SAE.

Di kawasan itu, kata Yudi, terdapat sejumlah rumah dinas jabatan yang memiliki surat keputusan penetapan rumah jabatan.

“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan,” ujar Yudi.

Namun, Yudi tidak menutup kemungkinan adanya persoalan lain di kawasan tersebut.

Ia menyatakan pendalaman tetap dilakukan untuk memastikan apakah terdapat hal-hal yang tidak semestinya.

Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, tindakan akan dilakukan sesuai ketentuan.

Di sinilah persoalan Klaster Mewah Lapas Cibinong menjadi penting untuk dibongkar secara administratif, bukan hanya secara visual.

Sebab, keberadaan rumah dinas secara administratif tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai siapa penghuninya, bagaimana fasilitas digunakan dan apakah penggunaannya sesuai dengan peruntukan.

Menteri Imipas Turun Langsung

Perkembangan kasus ini kemudian bergerak lebih jauh.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto turun langsung ke Lapas Cibinong pada Jumat (25/9/2026) untuk mengecek kondisi lapangan setelah temuan Ombudsman.

Kehadiran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi tingkat kantor wilayah.

Kemenimipas sebelumnya telah meminta Ditjenpas melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap informasi yang muncul.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan bahwa seluruh warga binaan harus memperoleh hak dan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika pemeriksaan menemukan adanya perlakuan atau fasilitas yang tidak sesuai aturan, fakta tersebut akan ditindaklanjuti.

Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan petugas, Ditjenpas juga menyatakan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.

Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban

Setelah sidak Ombudsman dan pemeriksaan internal dimulai, ada sejumlah pertanyaan yang menjadi kunci untuk mengurai persoalan di Lapas Cibinong.

Pertama, siapa saja yang secara resmi mendapat hak menempati rumah dinas di kawasan tersebut?

Kedua, apakah warga binaan memang tinggal di dalam bangunan yang disebut sebagai rumah dinas atau fasilitas asimilasi?

Ketiga, jika ada warga binaan di kawasan tersebut, atas dasar penempatan seperti apa?

Keempat, bagaimana status fasilitas seperti gym, kolam dan simulator golf yang ditemukan Ombudsman?

Kelima, apakah terdapat aturan yang mengatur penggunaan fasilitas tersebut dan siapa yang diperbolehkan menggunakannya?

Keenam, apakah akses keluar-masuk di bagian belakang kawasan tersebut memang memenuhi standar pengamanan lapas?

Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen, pemeriksaan lapangan dan keterangan para pihak.

Karena itu, kesimpulan mengenai adanya pelanggaran tidak seharusnya ditarik hanya dari tampilan bangunan atau fasilitas yang terlihat.

Dari “Klaster Mewah” ke Uji Akuntabilitas

Kasus ini kini memasuki tahap yang lebih menentukan.

Ombudsman telah menyampaikan temuan hasil pengawasan. Di sisi lain, Kemenimipas dan Ditjenpas mulai melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta dan status setiap bangunan serta fasilitas yang dipersoalkan.

Dengan demikian, istilah “Klaster Mewah Lapas Cibinong” untuk sementara tetap harus ditempatkan sebagai istilah yang merujuk pada temuan Ombudsman, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai adanya pelanggaran.

Yang akan menentukan adalah hasil pemeriksaan.

Jika seluruh bangunan dan fasilitas memiliki dasar administrasi serta penggunaannya sesuai aturan, penjelasan tersebut harus dibuka secara transparan.

Sebaliknya, jika pemeriksaan menemukan fasilitas atau perlakuan khusus yang melanggar ketentuan, masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan apa tindakan yang diambil.

Sebab, persoalan Klaster Mewah Lapas Cibinong pada akhirnya bukan hanya soal rumah, gym, kolam atau mobil mewah.

Ini menyangkut satu pertanyaan yang lebih mendasar: apakah seluruh warga binaan benar-benar mendapatkan perlakuan sesuai aturan yang sama di dalam sistem pemasyarakatan. (red)

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaDugaan Aksi Bullying di Salah Satu SMA Negeri Tasikmalaya, Keluarga Korban Kirim Dua Video Berita SelanjutnyaAkun TikTok Catut Nama KDM dan Prabowo, Saber Hoaks Jabar Bongkar Faktanya
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza