Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Daerah

Didemo Ratusan Warga, Kades Mandalasari Tandatangani Surat Pengunduran Diri

Deny HeryantoAgustus 14, 20263 menit baca104 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

LintasJabar.id, BERITA TASIKMALAYA – Kepala Desa Mandalasari, Nurkoma Mahmud, menandatangani surat pernyataan pengunduran diri setelah didesak ratusan warga dalam aksi penyampaian aspirasi di Kantor Desa Mandalasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (12/8/2026).

Aksi tersebut digelar warga untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam audiensi, tuntutan warga tidak hanya ditujukan kepada kepala desa, tetapi juga perangkat desa yang diminta ikut mengundurkan diri.

Meski surat pengunduran diri telah ditandatangani, proses tersebut belum serta-merta membuat jabatan Kepala Desa Mandalasari berakhir. Masih terdapat mekanisme dan prosedur administratif yang harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Ratusan Warga Desak Kades Mandalasari Mundur

Aksi warga di Kantor Desa Mandalasari dihadiri Camat Puspahiang, unsur kepolisian, Danramil, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sejumlah tokoh masyarakat.

Warga menyampaikan aspirasi terkait sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Mereka menilai kinerja pemerintah desa belum memenuhi harapan masyarakat.

Informasi mengenai aksi tersebut kemudian beredar di media sosial. Salah seorang warga melalui akun Facebook Kang Den menyebut aksi pada 12 Agustus 2026 merupakan bentuk desakan masyarakat agar Kepala Desa Mandalasari turun dari jabatannya.

Dalam aksi tersebut, warga juga menyampaikan tuntutan agar perangkat desa ikut mengundurkan diri.

Selain persoalan kepemimpinan desa, warga disebut menyoroti pelayanan administrasi. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan surat-menyurat maupun pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK disebut diarahkan untuk datang langsung ke Kantor Kecamatan Puspahiang Tasikmalaya.

Surat Pengunduran Diri Belum Jadi Keputusan Final

Penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri menjadi salah satu hasil dari audiensi antara warga dan pemerintah desa.

Namun, Ketua BPD Mandalasari Anwar Nasihin menegaskan bahwa proses tersebut masih harus mengikuti prosedur administratif yang berlaku.

Artinya, surat yang telah ditandatangani kepala desa belum dapat langsung dimaknai sebagai keputusan final mengenai berakhirnya masa jabatan.

Proses selanjutnya tetap bergantung pada mekanisme administrasi pemerintahan desa dan ketentuan hukum yang mengatur pemberhentian kepala desa.

Hal tersebut penting ditegaskan agar tidak muncul kesimpulan bahwa Kepala Desa Mandalasari telah resmi diberhentikan hanya karena menandatangani surat pernyataan pengunduran diri.

Di sisi lain, aksi ratusan warga menunjukkan adanya persoalan yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Aspirasi masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui proses yang transparan agar persoalan di tingkat desa tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Pemerintah kecamatan maupun pemerintah daerah juga memiliki ruang untuk memastikan setiap tuntutan warga ditangani sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.

Bagi masyarakat Mandalasari, tindak lanjut terhadap surat pengunduran diri tersebut kini menjadi perhatian berikutnya. Publik tentu menunggu apakah proses administratif akan berujung pada berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Mandalasari atau justru terdapat tahapan lain yang harus dilalui.

Hingga tahap ini, yang dapat dipastikan dari informasi yang beredar adalah Kepala Desa Mandalasari Nurkoma Mahmud telah menandatangani surat pernyataan pengunduran diri setelah berlangsungnya aksi penyampaian aspirasi warga.

Sementara status akhir jabatannya masih menunggu proses administratif sesuai ketentuan yang berlaku. (dh)

ADS BANNER
728 x 90

Deny Heryanto

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita Sebelumnya7 Tentara AS Dilaporkan Tewas di USS Lincoln, Begini Awal Bentroknya Berita SelanjutnyaHusein Sastranegara Kembali Layani Penerbangan Jet Mulai Hari Ini
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza