Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Daerah

Kejari Ciamis Kembalikan Rp1,14 Miliar Uang Korupsi ke Negara

Redaktur Lintas JabarAgustus 20, 20262 menit baca62 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

LintasJabar.id, BERITA CIAMIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis kembali menyetorkan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi ke kas negara. Hingga Agustus 2026, total uang yang berhasil dikembalikan Kejari Ciamis mencapai sekitar Rp1,14 miliar.

Setoran terbaru dilakukan pada Rabu (19/8/2026) dengan nilai Rp535.377.000. Uang tersebut berasal dari dua perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pengembalian uang tersebut menjadi bagian dari proses eksekusi putusan pengadilan, khususnya terhadap kewajiban pembayaran uang pengganti dari para terpidana.

Dua Perkara Korupsi Kembalikan Rp535 Juta

Dari total Rp535.377.000 yang disetorkan ke kas negara, sebagian berasal dari perkara yang melibatkan tiga terdakwa yang berstatus sebagai pendamping desa dan tenaga ahli pengembangan ekonomi desa.

Dalam perkara tersebut, nilai uang pengganti yang harus dikembalikan mencapai Rp415.377.000.

Sementara perkara kedua melibatkan seorang master trainer pendamping desa. Dari perkara tersebut, uang pengganti yang disetorkan mencapai Rp120 juta.

Dengan demikian, dua perkara korupsi tersebut menghasilkan pengembalian uang pengganti dengan total Rp535.377.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Heru Kamarullah menjelaskan, uang pengganti tersebut sebelumnya telah dititipkan dan disita sesuai dengan ketentuan hukum.

Setelah proses tersebut, uang diserahkan kepada bendahara penerimaan Kejari Ciamis untuk selanjutnya disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Total Uang Negara yang Dikembalikan Capai Rp1,14 Miliar

Setoran pada Agustus 2026 bukan merupakan pengembalian pertama yang dilakukan Kejari Ciamis sepanjang tahun ini.

Sebelumnya, pada Maret 2026, Kejari Ciamis telah menyetorkan uang pengganti dan denda perkara korupsi sebesar Rp607.424.000.

Jika digabungkan dengan setoran terbaru sebesar Rp535.377.000, total uang yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara sepanjang 2026 mencapai Rp1.142.801.000.

Angka tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak berhenti pada putusan terhadap pelaku.

Pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi bagian penting setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Uang Pengganti Jadi Bagian Pemulihan Kerugian Negara

Dalam perkara tindak pidana korupsi, pembayaran uang pengganti merupakan salah satu instrumen untuk memulihkan kerugian keuangan negara sesuai putusan pengadilan.

Karena itu, penyetoran uang pengganti ke kas negara menjadi tahapan penting dalam pelaksanaan putusan perkara korupsi.

Kejari Ciamis memastikan uang yang telah berhasil dititipkan maupun disita kemudian diproses sesuai mekanisme yang berlaku sebelum akhirnya masuk ke kas negara.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berkaitan dengan aspek penghukuman, tetapi juga bagaimana kerugian negara dapat dipulihkan.

Dengan tambahan setoran Rp535.377.000 pada Agustus ini, total pengembalian sepanjang 2026 telah menembus Rp1,14 miliar.

Kejari Ciamis menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam penegakan hukum sekaligus upaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi. (red)

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaGeger Pembacokan Karangjaya, Pria Tewas Dibacok Tetangga Berita SelanjutnyaSanggar Seni Sekar Manis Bawa Rahasia Situ Gede ke Panggung Jawa Barat
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza