lintasjabar.id, BERITA JAWA BARAT – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta pemberian sanksi terhadap staf administrasi RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya yang diduga membuat komentar tidak pantas terkait pasien BPJS. Permintaan KDM disampaikan setelah komentar pegawai tersebut di media sosial menjadi sorotan publik.
Perkembangan terbaru menunjukkan pegawai berinisial NZ tersebut telah mengajukan pengunduran diri. Namun, manajemen RSUD memastikan pemeriksaan internal tetap berjalan. Direktur RSUD dr. Soekardjo Budi Tirmadi mengatakan NZ bukan dokter atau perawat, melainkan staf administrasi berstatus PPPK paruh waktu.
KDM Minta Sanksi Sesuai Aturan
KDM pasien BPJS Tasikmalaya menjadi sorotan setelah Dedi meminta Wali Kota Tasikmalaya mengambil tindakan terhadap pegawai yang komentarnya dinilai tidak pantas.
Dedi menyebut kewenangan pemberian sanksi berada di Pemerintah Kota Tasikmalaya. Karena itu, ia meminta wali kota menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus tersebut bermula dari unggahan seorang pengguna Threads yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit. Dalam unggahan yang dikutip media, pengguna tersebut menyebut telah menunggu delapan jam dan belum memperoleh kamar perawatan. Komentar NZ kemudian menjadi sorotan karena dinilai menyinggung pasien tersebut.
NZ kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menyatakan siap menerima konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.
Pengunduran Diri Tidak Menghentikan Pemeriksaan
Direktur RSUD dr. Soekardjo mengatakan manajemen telah memanggil NZ dan melakukan pemeriksaan internal yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
Menurut Budi, pihak rumah sakit masih berkonsultasi dengan BKPSDM Kota Tasikmalaya mengenai dasar dan mekanisme sanksi. Hal itu berkaitan dengan status NZ sebagai PPPK paruh waktu.
Pada 6 Agustus 2026, NZ mengajukan surat pengunduran diri kepada manajemen rumah sakit. Budi mengatakan surat tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada BKPSDM untuk ditindaklanjuti.
Budi menegaskan pengunduran diri tersebut tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan. Manajemen tetap menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Tasikmalaya juga menyatakan penanganan perkara tersebut masih berada dalam kewenangan internal RSUD. Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Asep Goparullah mengatakan status PPPK tidak menghapus kewajiban pegawai untuk menjaga integritas dan nama baik instansi.
Kasus KDM pasien BPJS Tasikmalaya ini selanjutnya perlu dilihat dari hasil pemeriksaan internal dan keputusan kepegawaian terhadap NZ. Hingga laporan ini disusun, sanksi final terhadap yang bersangkutan belum diumumkan.

