Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Daerah

22 DPC Peradi Turut soroti Kasus Wabup Sumedang dan Kawal Kepastian Hukumnya

Redaktur Lintas JabarSeptember 11, 20264 menit baca151 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA SUMEDANG — Kasus Wabup Sumedang M. Fajar Aldila terus menarik perhatian, bukan hanya masyarakat dan pemerintah daerah yang menunggu kejelasan, sebanyak 22 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) se-Jawa Barat kini menyatakan akan mengawal proses hukum perkara tersebut.

Sikap itu muncul ketika publik masih menunggu hasil investigasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait berbagai informasi yang beredar mengenai dugaan pelecehan, kekerasan dan persoalan lain yang dikaitkan dengan Fajar Aldila serta sejumlah pihak.

Ketua DPC Peradi Sumedang Bambang Sugiran mengatakan, proses hukum harus berjalan berdasarkan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Menurutnya, jabatan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan atau menghambat proses hukum apabila nantinya ditemukan fakta adanya tindak pidana.

Sebaliknya, jika tuduhan yang beredar tidak terbukti, pihak yang namanya terseret juga memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan nama baik.

Peradi minta proses hukum tidak berhenti di tengah jalan

Pernyataan 22 DPC Peradi tersebut menjadi sorotan karena kasus Wabup Sumedang hingga kini belum memperoleh titik terang yang benar-benar menjawab seluruh pertanyaan publik.

Peradi mendorong agar proses penanganan dilakukan secara objektif, transparan dan tidak dipengaruhi kedudukan maupun kepentingan pihak tertentu.

Bambang menegaskan, prinsipnya sederhana: apabila fakta hukum membuktikan adanya tindak pidana, maka proses harus dilanjutkan tanpa melihat siapa pihak yang terlibat.

Namun prinsip yang sama juga berlaku sebaliknya. Seseorang tidak dapat dianggap bersalah hanya karena namanya muncul dalam informasi, percakapan digital atau tudingan yang beredar di masyarakat.

Posisi tersebut menjadi penting karena polemik kasus ini sejak awal berkembang sangat cepat melalui pesan berantai dan media sosial.

Investigasi Pemprov Jabar masih berjalan

Di luar sikap Peradi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih melakukan investigasi terhadap persoalan yang menyeret nama Fajar Aldila.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya membentuk tim investigasi untuk memastikan persoalan tersebut diperiksa secara objektif dan tidak hanya berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik.

Tim tersebut tidak hanya diarahkan untuk memeriksa Fajar. Sejumlah pihak lain juga akan dimintai keterangan agar rangkaian persoalan dapat dilihat dari berbagai sisi.

Perkembangan terbaru menunjukkan proses tersebut belum dihentikan.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman pada 9 September 2026 memastikan investigasi masih berjalan. Pemprov belum mengumumkan hasil akhirnya kepada publik.

Artinya, sampai saat ini belum ada kesimpulan resmi dari investigasi tersebut mengenai benar atau tidaknya seluruh tudingan yang beredar.

Fajar dan RY sama-sama pernah membantah

Bagian ini penting agar pemberitaan tidak berubah menjadi vonis sebelum proses pemeriksaan selesai.

Fajar Aldila sebelumnya membantah tudingan yang dikaitkan dengan dirinya. Ia memilih tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Bupati Sumedang dan meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa sumber yang jelas.

RY, pihak yang disebut dalam berbagai narasi sebagai sekretaris pribadi Fajar, juga dilaporkan telah membantah sejumlah tudingan yang beredar mengenai dirinya, termasuk narasi pelecehan, penganiayaan dan penyekapan.

Karena itu, perkembangan berupa sikap Peradi maupun desakan dari kelompok masyarakat tidak bisa otomatis dimaknai sebagai bukti bahwa dugaan tindak pidana telah terbukti.

Persoalannya justru berada pada tahap pembuktian.

DPRD Sumedang ikut mendapat tekanan publik

Tekanan terhadap penyelesaian kasus ini sebelumnya juga muncul di Gedung DPRD Kabupaten Sumedang.

Pada 2 September, Forum Organisasi Masyarakat dan Masyarakat Peduli Sumedang mendatangi DPRD untuk meminta penjelasan mengenai isu yang berkembang. Mereka juga mendorong lembaga legislatif menggunakan fungsi pengawasannya.

Sehari setelahnya, aksi massa lain berlangsung di depan Gedung DPRD Sumedang dan berakhir ricuh. Dalam aksi tersebut, massa menuntut proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan tidak dipengaruhi kepentingan kekuasaan.

Dinamika tersebut kemudian ikut menjadi perhatian dalam perkembangan kasus karena fokus publik mulai melebar, dari substansi perkara ke persoalan aksi massa dan pelaporan terkait kericuhan.

Padahal, inti persoalan tetap sama: publik ingin mengetahui fakta sebenarnya.

Fraksi PDIP juga minta proses dibuka secara transparan

Desakan serupa datang dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumedang.

Fraksi PDIP menyatakan proses hukum harus dilakukan secara transparan, objektif dan akuntabel. Mereka juga menegaskan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati terhadap seluruh pihak yang namanya muncul dalam perkara tersebut.

Pada saat yang sama, fraksi tersebut menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada pihak yang diduga menjadi korban apabila yang bersangkutan membutuhkan dan bersedia menerimanya.

Sikap tersebut memperlihatkan bahwa persoalan Wabup Sumedang kini tidak hanya menjadi perbincangan di media sosial. Perkara ini mulai masuk ke wilayah pengawasan politik dan perhatian organisasi profesi hukum.

Publik kini menunggu hasil, bukan sekadar narasi

Semakin banyak pihak yang ikut bersuara justru membuat kebutuhan terhadap fakta yang terverifikasi menjadi semakin besar.

22 DPC Peradi meminta proses hukum berjalan adil. Fraksi PDIP mendorong pemeriksaan transparan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih melakukan investigasi. Sementara Fajar Aldila dan RY telah menyampaikan bantahan terhadap sejumlah narasi yang beredar.

Semua posisi tersebut harus ditempatkan secara proporsional.

Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan tanpa memandang jabatan atau kekuasaan.

Namun jika tudingan tidak terbukti, maka pemulihan nama baik juga menjadi bagian dari keadilan.

Karena itu, titik paling penting dari kasus Wabup Sumedang saat ini bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan siapa yang mampu menghadirkan fakta yang dapat diuji.

Publik Sumedang pada akhirnya membutuhkan satu hal: kepastian berdasarkan bukti, bukan kesimpulan berdasarkan potongan informasi yang beredar. (red)

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaSertifikat Halal untuk UMK Wajib Mulai 18 Oktober 2026 Berita SelanjutnyaAyah Masih Menunggu, Doa Mengiringi Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza