Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Daerah

Proyek Tak Ada, Rp286 Juta Tak Kembali: Jaksa Kejati Jabar Dilaporkan

Redaktur Lintas JabarAgustus 27, 20263 menit baca70 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA BANDUNG – Tawaran proyek yang semula disebut membuka peluang bisnis justru berujung laporan polisi. Seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) berinisial IYZ dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas dugaan penipuan terhadap seorang pengusaha.

Nilai uang yang dipersoalkan tidak kecil. Pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp286.491.458.

Kasus tersebut kini masuk ke ranah kepolisian setelah laporan dugaan tindak pidana penipuan dibuat terhadap IYZ, yang disebut bertugas sebagai Kepala Seksi Pidana Militer (Kasi Pidmil) Kejati Jabar.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor:STBP/316/VII/2026/JBR/POLRESTABES BANDUNG.

Berawal dari Tawaran Pekerjaan

Menurut kuasa hukum pelapor, Iqbal Daut Hutapea, persoalan tersebut bermula ketika IYZ diduga menawarkan sejumlah pekerjaan kepada kliennya.

Namun, untuk memperoleh pekerjaan yang ditawarkan, pelapor disebut lebih dulu diminta menyerahkan sejumlah uang.

Uang kemudian diserahkan. Persoalannya, pekerjaan yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi.

Bukan hanya proyek yang tak kunjung ada. Uang yang telah diserahkan pelapor juga disebut belum dikembalikan.

Kuasa hukum menyebut kondisi tersebut berlangsung dalam waktu cukup panjang hingga akhirnya pihak pengusaha memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Dugaan peristiwa itu disebut terjadi pada 16 Juni 2025 di kawasan Jalan Batu Indah Raya, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

Rp286 Juta Disebut Tak Kunjung Kembali

Iqbal mengatakan total uang yang diserahkan pelapor mencapai Rp286.491.458.

Menurut dia, setelah uang diberikan, pihaknya berulang kali meminta kepastian mengenai pekerjaan maupun pengembalian dana.

Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum, penyelesaian persoalan tersebut tak kunjung terealisasi.

Bahkan, IYZ disebut masih memberikan sejumlah janji terkait penyelesaian persoalan tersebut.

Kuasa hukum pelapor juga menyebut adanya komunikasi melalui WhatsApp yang di dalamnya IYZ diklaim menyampaikan bahwa Kajati telah memberikan peringatan agar persoalan tersebut dapat direalisasikan.

Meski demikian, menurut pihak pelapor, uang tersebut hingga perkara dilaporkan ke polisi belum dikembalikan.

Kini Masuk Ranah Hukum

Laporan ke Polrestabes Bandung menjadi pintu masuk untuk menguji seluruh rangkaian dugaan tersebut.

Penyidik nantinya perlu mendalami sejumlah hal, mulai dari asal-usul uang, bukti transaksi, komunikasi antara pelapor dan terlapor, bentuk pekerjaan yang dijanjikan, hingga hubungan antara uang yang diserahkan dengan proyek yang disebut ditawarkan.

Posisi IYZ dalam perkara ini juga penting ditegaskan. Ia masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan dan belum dinyatakan bersalah.

Artinya, seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian karena pihak yang dilaporkan merupakan aparat penegak hukum. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar kerugian seorang pengusaha, tetapi juga menyentuh soal integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Karena itu, proses pemeriksaan diharapkan berjalan terbuka, profesional dan objektif. Tidak hanya dugaan penipuannya yang perlu terang, tetapi juga harus jelas bagaimana transaksi ratusan juta rupiah tersebut terjadi dan untuk kepentingan apa uang itu diberikan. (red)

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaKebakaran TPA Nangkaleah Belum Padam, Api Bertahan di Bawah Tumpukan Sampah Berita SelanjutnyaJalan Pejalan Kaki di Dadaha Kembali ke Fungsinya, Warga Nyaman
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza