lintasjabar.id, BERITA BANJAR – DPO DPRD Banjar akhirnya berujung di balik jeruji besi. Oknum anggota DPRD Kota Banjar berinisial ARM resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik Polres Banjar, Kamis (16/7/2026).
Penahanan tersebut menjadi akhir dari pelarian ARM yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih empat bulan dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang kini telah memasuki tahap penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., mengatakan perkara ARM telah dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga proses hukum dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan.
“Kami telah menerima pelimpahan tanggung jawab terdakwa dan barang bukti dari penyidik Polres Banjar,” ujar Lukman Hakim dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Banjar.
DPO DPRD Banjar Memanfaatkan Status Wajib Lapor
Berdasarkan data penanganan perkara, ARM pada awal proses penyidikan tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor hingga 30 Desember 2025.
Namun, tersangka diduga tidak menunjukkan itikad baik untuk mengikuti proses hukum yang tengah berjalan. ARM justru memanfaatkan kebijakan tersebut untuk menghilang dan tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan oleh penyidik.
Akibatnya, penyidik Polres Banjar menetapkan ARM sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 11 Maret 2026.
Status DPO tersebut menjadi perhatian publik mengingat ARM merupakan anggota DPRD Kota Banjar yang seharusnya menjadi representasi masyarakat dan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum.
DPO DPRD Banjar Ditangkap Setelah Empat Bulan Pelarian
Pelarian ARM akhirnya berakhir setelah tim penyidik berhasil menangkapnya pada 26 Juni 2026.
Setelah dilakukan proses hukum lebih lanjut, perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar sehingga penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Kamis (16/7/2026).
Untuk kepentingan proses penuntutan, Kejari Kota Banjar langsung melakukan penahanan terhadap ARM selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Banjar, terhitung mulai 16 Juli hingga 4 Agustus 2026.
Kajari Kota Banjar menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang diatur dalam Pasal 100 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang KUHAP.
Kejari Kota Banjar Segera Limpahkan Perkara ke Pengadilan
Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ARM ke Pengadilan Negeri Banjar.
“Insyaallah dalam waktu dekat akan kami limpahkan agar proses persidangannya bisa segera berjalan,” kata Lukman Hakim.
Dengan dilakukannya penahanan terhadap ARM, proses hukum kini memasuki babak baru. Publik pun akan menunggu bagaimana fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut terungkap di persidangan.(doel)

