Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Daerah

Dedi Mulyadi Banding Putusan PTUN soal UMSK Jabar

Deny HeryantoAgustus 14, 20262 menit baca105 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA JAWA BARAT – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menempuh upaya hukum banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan buruh terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026. Langkah tersebut membuat polemik UMSK Jabar berlanjut ke proses hukum berikutnya.

Perkara tersebut berkaitan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK 2026. Dalam putusannya, PTUN Bandung membatalkan keputusan gubernur dan memerintahkan penerbitan keputusan baru sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.

Putusan PTUN Jadi Dasar Banding

Gugatan UMSK tersebut diajukan serikat pekerja yang mempersoalkan penetapan upah sektoral oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam putusan perkara Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat dan penggugat intervensi.

Amar putusan yang dipublikasikan dalam laporan serikat pekerja menyebut keputusan gubernur mengenai UMSK 2026 dinyatakan batal. PTUN juga memerintahkan Gubernur Jawa Barat mencabut keputusan tersebut dan menerbitkan keputusan baru yang mengacu pada rekomendasi masing-masing bupati atau wali kota.

Sengketa tersebut berawal dari keberatan buruh terhadap penetapan UMSK yang dinilai tidak sepenuhnya mengikuti rekomendasi pemerintah kabupaten dan kota. Sebelumnya, serikat pekerja meminta pemerintah provinsi menjalankan putusan PTUN tanpa mengajukan banding agar pekerja segera memperoleh kepastian mengenai upah sektoral.

Namun, Dedi Mulyadi memilih melanjutkan perkara melalui jalur hukum. Laporan terbaru mengenai banding tersebut memicu respons dari organisasi buruh Jawa Barat yang menyatakan akan melakukan aksi sebagai bentuk penolakan.

Buruh Siapkan Aksi

Konfederasi serikat pekerja di Jawa Barat menyatakan keberatan terhadap keputusan gubernur untuk mengajukan banding. Dalam pernyataan yang dirilis serikat pekerja, aksi unjuk rasa dijadwalkan berlangsung pada 19 Agustus 2026 untuk merespons langkah banding tersebut.

Persoalan UMSK memiliki dampak langsung terhadap pekerja di sektor-sektor tertentu karena upah sektoral ditetapkan untuk jenis usaha atau sektor yang memiliki karakteristik dan kemampuan pembayaran tertentu.

Pemprov Jawa Barat sebelumnya telah menetapkan UMSK 2026 melalui keputusan gubernur dan menyatakan ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026. Dalam keputusan awal itu, UMSK ditetapkan di 12 kabupaten/kota, termasuk Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Karawang, Depok, Bogor, Bandung, Cimahi, Bandung Barat, Subang, Indramayu, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Cirebon.

Putusan PTUN kemudian mengubah posisi hukum atas keputusan tersebut. Namun, karena Pemprov Jabar menempuh banding, proses hukum belum dapat dianggap selesai.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan di tingkat banding. Bagi pekerja dan pengusaha, keputusan tersebut penting karena berkaitan dengan kepastian hukum mengenai penerapan UMSK 2026 di Jawa Barat.

Dengan demikian, Dedi Mulyadi banding UMSK bukan berarti putusan PTUN telah gugur. Banding merupakan upaya hukum terhadap putusan tersebut, sehingga status akhir sengketa masih menunggu proses peradilan berikutnya. (dh)

ADS BANNER
728 x 90

Deny Heryanto

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaHusein Sastranegara Kembali Layani Penerbangan Jet Mulai Hari Ini Berita SelanjutnyaGempa NTT M 7,7, Kapolda Perintahkan Kapolres Turun Evakuasi
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza