Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Daerah

Kasus Curanmor di Bekasi: Kenalan Lewat Aplikasi, Motor Dibawa Kabur

Redaktur Lintas JabarOktober 12, 20263 menit baca41 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA BEKASI – Perkenalan melalui aplikasi pertemanan di media sosial berujung dugaan pencurian sepeda motor yang dialami seorang perempuan di Bekasi, Jawa Barat. Pria yang baru dikenalnya itu diduga membawa kabur sepeda motor Honda Genio milik korban saat mereka bertemu di kawasan Summarecon Bekasi.

Polisi kemudian menangkap pria bernama Sahroni setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya. Informasi penangkapan tersebut disampaikan Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, pada Senin, 12 Oktober 2026.

Korban bernama Septiani. Ia mengenal Sahroni melalui aplikasi pertemanan Omi. Keduanya kemudian menjalin hubungan sebelum akhirnya bertemu langsung.

Menurut keterangan polisi, peristiwa itu terjadi sekitar dua bulan sebelum penangkapan. Saat berada di kawasan Summarecon Bekasi, korban disebut lengah ketika membeli minuman. Pada saat itulah, pelaku diduga membawa sepeda motor korban dan tidak kembali.

Motor Disebut Sudah Dijual ke Lampung

Kasus tersebut kembali terungkap ketika korban mendatangi Polsek Cileungsi untuk mencari kendaraannya. Saat itu, ia mengetahui polisi sedang menangani perkara yang berkaitan dengan sejumlah sepeda motor hasil penggelapan.

Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Kompol Edison. Ia menyampaikan bahwa sepeda motor Honda Genio miliknya telah dibawa kabur oleh pria yang dikenalnya melalui aplikasi pertemanan.

Dari keterangan korban, polisi memperoleh informasi mengenai orang yang diduga membawa kendaraan tersebut. Petugas kemudian menelusuri keberadaan pria itu dan menyusun rencana penangkapan.

Setelah dilakukan pelacakan, polisi mengetahui bahwa Sahroni berada di wilayah Tangerang. Petugas lalu membuat janji untuk bertemu dengannya di Jakarta.

Dalam pemeriksaan awal, Sahroni disebut mengakui perbuatannya. Ia juga menyampaikan bahwa sepeda motor milik korban telah dijual ke Lampung.

Informasi mengenai penjualan kendaraan tersebut masih perlu ditindaklanjuti untuk memastikan keberadaan motor dan menelusuri pihak yang menerima atau membeli kendaraan itu.

Polisi Menjebak Pelaku dengan Dalih Mengurus SIM

Kompol Edison menjelaskan bahwa Sahroni ditangkap pada Sabtu malam, 10 Oktober 2026, di Jalan HR Rasuna Said, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Polisi menyusun pertemuan dengan menggunakan alasan seolah-olah ada orang yang hendak mengurus surat izin mengemudi (SIM) melalui Sahroni. Rencana tersebut digunakan untuk memastikan keberadaan pria yang dicari.

Sahroni ditangkap ketika sedang duduk di atas sepeda motornya di pinggir jalan. Saat petugas melakukan penyergapan, ia sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Penangkapan itu menjadi tindak lanjut dari laporan korban yang mengaku kehilangan kendaraan setelah berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi pertemanan.

Meski demikian, informasi mengenai proses hukum selanjutnya, termasuk pasal yang disangkakan dan perkembangan penelusuran sepeda motor, masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi kepolisian berikutnya.

Risiko Bertemu Kenalan Baru dari Media Sosial

Kasus ini memperlihatkan bahwa hubungan yang bermula dari aplikasi pertemanan dapat menimbulkan risiko ketika kepercayaan diberikan terlalu cepat, terutama jika menyangkut kendaraan atau barang berharga.

Pada Agustus 2026, juga ada kasus berbeda di Jakarta Barat. Seorang perempuan berinisial DMJ diduga membawa kabur sepeda motor milik pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi kencan daring saat keduanya bertemu langsung.

Dalam perkara tersebut, polisi menyebut korban sempat meminjamkan motor kepada perempuan itu dengan alasan hendak pergi ke toilet. Setelah ditunggu sekitar satu jam, perempuan tersebut tidak kembali. Polisi kemudian melacak dan mengamankan terduga pelaku di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Kedua perkara tersebut merupakan kasus yang berbeda, dengan korban, lokasi, dan kronologi masing-masing. Namun, keduanya menjadi pengingat agar masyarakat tetap berhati-hati ketika bertemu dengan orang yang baru dikenal secara daring.

Jangan Mudah Meminjamkan Kendaraan

Masyarakat yang hendak bertemu kenalan dari aplikasi pertemanan disarankan memilih lokasi umum, memberi tahu keluarga atau teman mengenai rencana pertemuan, serta tidak mudah menyerahkan kendaraan, dokumen, maupun barang berharga kepada orang yang belum benar-benar dikenal.

Jika kendaraan dibawa tanpa izin atau tidak dikembalikan, korban sebaiknya segera menyimpan bukti percakapan, identitas akun, informasi kendaraan, dan rekaman lain yang relevan untuk disampaikan kepada kepolisian.

Dalam kasus Septiani, penangkapan Sahroni merupakan perkembangan penting setelah korban mengaku kehilangan sepeda motornya selama sekitar dua bulan. Namun, penanganan perkara belum cukup berhenti pada penangkapan. Penelusuran keberadaan kendaraan dan proses hukum terhadap terduga pelaku juga menjadi bagian penting dari penyelesaian kasus tersebut. (Red)

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaAir Irigasi Menghitam, Warga Dusun Ciloa Ciamis Desak Penanganan Dugaan Pencemaran Berita SelanjutnyaKDM Siapkan Mitigasi Sesar Lembang, Cirebon Masuk Skenario Pusat Pemerintahan Darurat
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza