Lewati ke konten
Daerah

Ketua MUI Tasikmalaya Dukung Aspirasi Warga Sukamajukidul mengenai Kings Family Karaoke

Redaktur Lintas JabarOktober 2, 20265 menit baca116 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA TASIKMALAYA – Polemik Kings Family Karaoke di wilayah RW 011 Kelurahan Sukamajukidul belum menemukan titik akhir.

Setelah warga mendatangi DPRD Kota Tasikmalaya untuk menyampaikan aspirasi, kini dukungan datang dari Ketua MUI Kota Tasikmalaya, KH. M. Aminudin Busthomi, M.Ag.

Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum serius merespons keresahan warga.

Bukan dengan membiarkan persoalan berlarut-larut, tetapi dengan memastikan seluruh fakta diperiksa dan aturan benar-benar ditegakkan.

Sebab bagi masyarakat, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya sebuah tempat hiburan.

Yang dipertanyakan adalah bagaimana keberadaan usaha tersebut berdampak terhadap ketenteraman lingkungan serta apakah seluruh kegiatan di dalamnya telah berjalan sesuai ketentuan.

MUI: Aspirasi Warga Jangan Berhenti di Ruang Audiensi

KH. M. Aminudin Busthomi menilai masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, tertib dan kondusif.

Karena itu, ketika warga RW 011 telah menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi, pemerintah dinilai perlu memberikan respons yang jelas.

β€œWarga berhak hidup dengan damai dan kondusif di lingkungannya. Ketika keberadaan suatu tempat usaha menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, maka aspirasi masyarakat harus didengar dan ditindaklanjuti secara serius,” tegasnya.

Pernyataan tersebut muncul setelah warga RW 011 mengikuti audiensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Dalam audiensi itu, warga meminta pemerintah menindaklanjuti keberadaan Kings Family Karaoke. Warga juga menyerahkan pandangan hukum serta surat dukungan masyarakat yang disebut ditandatangani para ketua RW, ketua RT dan masyarakat se-Kelurahan Sukamajukidul. 2

Dengan demikian, bola kini bukan hanya berada di ruang rapat DPRD.

Masyarakat menunggu apa yang akan dilakukan pemerintah setelah aspirasi tersebut disampaikan.

Perda Tata Nilai Ikut Disorot

Ketua MUI Kota Tasikmalaya juga mengingatkan keberadaan Peraturan Daerah tentang Tata Nilai yang menjadi bagian dari regulasi daerah dalam mengatur kehidupan masyarakat.

Namun, dukungan terhadap aspirasi warga tidak berarti keputusan hukum bisa diambil hanya berdasarkan desakan.

Justru sebaliknya.

Jika pemerintah hendak mengambil tindakan terhadap sebuah usaha, termasuk kemungkinan penutupan, maka dasar hukumnya harus jelas, hasil pemeriksaan harus dapat dipertanggungjawabkan dan kewenangan masing-masing lembaga harus dijalankan sesuai aturan.

Di sinilah pemerintah dituntut tidak hanya mendengar suara warga, tetapi juga menjelaskan proses pemeriksaannya secara terbuka.

Apakah persoalannya berkaitan dengan izin?

Apakah ada pelanggaran ketentuan operasional?

Apakah terdapat pelanggaran terkait ketertiban umum?

Atau apakah sebagian persoalan yang dipersoalkan warga belum terbukti?

Semua itu semestinya dijawab berdasarkan pemeriksaan, bukan sekadar berdasarkan klaim masing-masing pihak.

Warga Minta Ditindak, Pengelola Minta Verifikasi

Polemik Kings Family Karaoke sendiri kini memiliki dua sisi yang perlu diperiksa secara berimbang.

Di satu sisi, warga RW 011 menyampaikan keresahan dan meminta pemerintah mengambil tindakan. Dalam audiensi 1 Oktober, warga juga menyinggung dugaan peredaran minuman keras serta aktivitas malam yang menurut mereka mengganggu lingkungan. 3

Di sisi lain, kuasa hukum Kings Family Karaoke mempertanyakan validitas peserta audiensi yang mengatasnamakan warga RW 011.

Pihak pengelola juga menyatakan telah mengurus perizinan sejak awal pendirian usaha dan mengklaim memiliki dokumen perizinan yang diperlukan. Mereka meminta DPRD melakukan verifikasi terhadap siapa saja yang hadir dan kapasitasnya dalam menyampaikan aspirasi. 4

Dua versi tersebut justru menunjukkan satu hal penting:

Persoalan Kings Family Karaoke membutuhkan pemeriksaan yang objektif.

Bukan sekadar siapa yang paling keras berbicara.

Jangan Sampai Warga Memilih Jalan Sendiri

M Aminudin Busthomi mengingatkan agar keresahan masyarakat tidak dibiarkan terlalu lama.

β€œJangan sampai keresahan masyarakat ini menjadi bom waktu. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus hadir sebelum persoalan berkembang dan masyarakat merasa tidak mendapatkan ruang untuk menyampaikan aspirasinya,” ujarnya.

Pesan tersebut menjadi penting karena dalam audiensi sebelumnya, Ketua RW 011 juga sempat menyampaikan pernyataan mengenai kemungkinan warga mengambil tindakan sendiri jika tidak ada respons pemerintah. 5

Situasi seperti ini justru harus dicegah.

Ketika warga merasa tidak mendapatkan kepastian, sementara pengelola usaha merasa memiliki legalitas, ruang konflik bisa semakin terbuka.

Karena itu, pemerintah memiliki pekerjaan yang cukup jelas: mempertemukan fakta dengan aturan.

Jika ada pelanggaran, proses penindakan harus berjalan.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga harus menjelaskannya kepada masyarakat.

Dengan begitu, tidak ada pihak yang dibiarkan menggantung dalam ketidakpastian.

Ketua MUI: Jangan Biarkan Persoalan Berlarut

M Aminudin Busthomi menegaskan pemerintah dan aparat tidak boleh mengabaikan keresahan masyarakat.

Namun ia juga meminta agar masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri.

β€œKami tidak menginginkan warga mengambil tindakan sendiri. Justru karena itu pemerintah dan aparat harus segera hadir dan menyelesaikan persoalan ini secara tegas, terukur, dan sesuai aturan,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan aparat pada posisi penting.

Bukan hanya sebagai pihak yang menindak jika terjadi pelanggaran, tetapi juga sebagai pihak yang mencegah persoalan berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan pengelola usaha.

Kini Pemerintah Ditunggu Jawabannya

Persoalan Kings Family Karaoke sudah bergerak cukup jauh.

Warga RW 011 telah menyampaikan aspirasi.

DPRD telah menerima audiensi.

MUI Kota Tasikmalaya kini menyatakan dukungan agar keresahan masyarakat ditindaklanjuti.

Sementara pihak pengelola meminta adanya verifikasi dan menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen perizinan.

Artinya, tahap berikutnya seharusnya bukan lagi perang pernyataan.

Pemerintah perlu memeriksa seluruh dokumen, mengecek kondisi lapangan, memastikan status perizinan, menelusuri dugaan pelanggaran yang disampaikan warga, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran, tentu ada mekanisme hukum yang harus dijalankan.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga memiliki kewajiban memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Karena pada akhirnya, warga tidak hanya membutuhkan tempat untuk menyampaikan aspirasi.

Mereka membutuhkan kepastian.

Dan pengelola usaha juga berhak mendapatkan kepastian hukum.

Di situlah seharusnya negara hadir: bukan memilih siapa yang paling keras suaranya, tetapi memastikan fakta diperiksa dan aturan berlaku untuk semua.

Sebab kalau aspirasi warga hanya berhenti di meja audiensi, sementara jawaban pemerintah tak kunjung datang, keresahan justru bisa semakin panjang.

Dan persoalan yang sebenarnya masih bisa diselesaikan melalui hukum, jangan sampai berubah menjadi konflik karena terlalu lama dibiarkan. (red)

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaKDM Sidak Aqua Subang, Rp14,4 Miliar Dialihkan untuk Rumah Buruh dan Air Bersih Warga Berita SelanjutnyaPrabowo Lantik 26 Wantimpres, Ada Rocky Gerung, Quraish Shihab hingga Anwar Usman
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza