Lewati ke konten
Daerah

KNMP Pangandaran Sudah 99 Persen, Kok Belum Bisa Dipakai?

Redaktur Lintas JabarSeptember 17, 20263 menit baca50 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA PANGANDARAN – Bangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, secara fisik hampir rampung.

Namun, bangunan yang disebut sudah mencapai sekitar 99 persen itu belum juga beroperasi. Serah terima proyek pun belum dilakukan, sementara Pemerintah Desa Karangjaladri masih menunggu kepastian dari pihak terkait.

Proyek yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp10,6 miliar tersebut bahkan sudah melewati batas akhir kontrak pada 31 Desember 2025.

Artinya, persoalannya kini bukan lagi sekadar apakah bangunan berdiri atau tidak, melainkan siapa yang akan menerima, bagaimana pengelolaannya, dan apakah seluruh fasilitas benar-benar siap digunakan.

Desa Belum Terima Serah Terima

Kepala Desa Karangjaladri, Eris Darmawan, mengatakan hingga pertengahan September 2026 belum ada koordinasi lanjutan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengenai proses serah terima.

Pemerintah desa juga belum memperoleh kepastian apakah nantinya fasilitas KNMP akan diserahkan langsung kepada desa atau melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kondisi tersebut membuat desa belum dapat memastikan kapan KNMP akan diresmikan dan mulai dimanfaatkan masyarakat.

Padahal, dari sisi bangunan, Eris menilai sebagian besar fasilitas sudah dapat digunakan.

β€œKalau untuk bangunan saya kira sudah 99 persen sudah bisa digunakan,” kata Eris.

Masih Ada Fasilitas yang Belum Siap

Salah satu pekerjaan yang masih menjadi perhatian adalah fasilitas pabrik es.

Menurut Eris, pabrik es membutuhkan mesin dan sistem yang memungkinkan fasilitas tersebut mengambil air laut secara langsung. Karena itu, masih diperlukan pekerjaan tambahan sebelum fasilitas tersebut benar-benar dapat difungsikan.

Pemerintah Desa Karangjaladri sebelumnya juga telah menyampaikan usulan agar kekurangan tersebut diselesaikan.

Sikap desa cukup tegas: jangan sampai proyek diserahterimakan dalam kondisi belum benar-benar siap, kemudian kekurangan yang tersisa justru menjadi persoalan bagi pihak penerima.

Desa Tak Ingin Menerima Beban yang Belum Selesai

Eris mengatakan pemerintah desa tidak ingin terburu-buru menandatangani berita acara serah terima.

Bagi desa, dokumen tersebut bukan sekadar formalitas. Kondisi pekerjaan dan seluruh fasilitas harus diperiksa terlebih dahulu agar tidak muncul persoalan setelah pengelolaan berpindah tangan.

β€œKita juga nggak mau ketika sudah diterima kemudian masih ada kekurangan dan pihak kami yang terbebani. Jadi memang harus 100 persen bisa digunakan,” tegas Eris.

Dengan kata lain, desa tidak menolak keberadaan KNMP. Yang dipersoalkan adalah kepastian bahwa proyek tersebut sudah selesai dan layak dikelola sebelum tanggung jawab diterima.

KNMP Bukan Sekadar Bangunan

Program KNMP dirancang sebagai kawasan yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat pesisir. KKP menyebut fasilitas KNMP antara lain dapat mencakup pabrik es, gudang beku, sentra kuliner, bengkel kapal hingga kios perbekalan nelayan. 1

Karena itu, keberhasilan proyek tidak berhenti pada berdirinya bangunan.

Fasilitas harus benar-benar dapat beroperasi dan memberikan manfaat kepada masyarakat nelayan sesuai tujuan program.

Di Karangjaladri, pekerjaan fisik yang disebut hampir rampung kini masih berhadapan dengan persoalan administrasi, kesiapan fasilitas dan kejelasan pengelolaan.

Pemerintah desa menyatakan siap menerima setelah seluruh pekerjaan dinyatakan tuntas.

Sebelum itu terjadi, KNMP Pangandaran masih menunggu satu hal penting: kepastian siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, dan apakah seluruh fasilitas sudah benar-benar siap digunakan. (red)

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaKDM Buka Dua Jalan Keluar untuk Badami-Loji Berita SelanjutnyaKPK Bongkar 3 Jalur Uang dalam Kasus PMB Unsoed
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza