lintasjabar.id, BERITA UMKM. Sertifikat Halal untuk UMK menjadi perhatian penting bagi pelaku usaha menjelang penerapan kewajiban halal pada 18 Oktober 2026. Pelaku usaha perlu segera memeriksa status produk, menyiapkan dokumen, serta memastikan bahan dan proses produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha agar tidak menunggu hingga batas waktu semakin dekat. Persiapan sejak awal dapat membantu pelaku UMK menghindari kendala administrasi dan melengkapi persyaratan yang masih kurang.
Cara Mengurus Sertifikat Halal 2026: Syarat dan Prosedurnya

Pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal melalui sistem SIHALAL dengan menyiapkan data usaha, daftar produk, bahan yang digunakan, proses produksi, serta dokumen pendukung sesuai skema pengajuan.
UMK yang memenuhi kriteria tertentu dapat menggunakan mekanisme self declare. Skema tersebut memberikan jalur pengajuan yang lebih sederhana dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).
Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha perlu memastikan legalitas usahanya. Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu data penting dalam administrasi usaha.
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB, pengurusannya dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha perlu mengisi data secara tepat agar informasi yang tercantum sesuai dengan kegiatan usaha.
Cara Mengurus NIB di OSS 2026, Jangan Sampai Salah! dilansir dari artikel denlegal.com.
Setelah dokumen lengkap, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui SIHALAL. Pada skema self declare, Pendamping PPH membantu memeriksa bahan dan proses produksi sesuai ketentuan.
Pelaku usaha juga perlu memastikan bahan baku, bahan tambahan, serta proses pengolahan memenuhi persyaratan halal. Ketelitian pada tahap ini dapat membantu mengurangi kendala saat proses pengajuan.
Manfaat Sertifikasi Halal dan Persiapan Sebelum 18 Oktober 2026
Kewajiban halal tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan aturan. BPJPH juga menilai sertifikasi halal dapat memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha.
Kepastian mengenai status halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Bagi UMK, kepercayaan tersebut penting karena dapat mendukung perluasan pasar sekaligus memperkuat daya saing produk.
Tertib halal juga dapat menjadi bagian dari strategi pengembangan bisnis. Pelaku usaha tidak perlu menunggu batas waktu semakin dekat untuk mulai menyiapkan proses sertifikasi.
Dengan waktu menuju 18 Oktober 2026 yang semakin dekat, pelaku usaha perlu memastikan produk dan proses produksinya telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Persiapan lebih awal memberi kesempatan untuk melengkapi dokumen, mengecek bahan, dan memperbaiki persyaratan yang masih kurang.
Kebijakan jaminan produk halal bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang lebih tertib. UU Nomor 33 Tahun 2014 menjadi salah satu dasar penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
Karena itu, pelaku UMK yang produknya masuk kategori wajib halal perlu segera mengecek status sertifikasinya. Sertifikat Halal untuk UMK tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing usaha.
Jangan sampai 18 Oktober 2026 tiba ketika dokumen belum lengkap dan proses sertifikasi belum selesai. (dh)

