Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Daerah

Pemusnahan Narkotika di Banjar, Kejari Pastikan Barang Haram Tak Kembali Beredar

Kang DoelJuli 16, 20262 menit baca100 dilihat
Pemusnahan Narkotika Banjar
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA  BANJAR – Pemusnahan Narkotika Banjar kembali dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar sebagai bentuk komitmen memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di tengah masyarakat. Ratusan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana dimusnahkan secara terbuka di halaman belakang Kantor Kejari Kota Banjar, Kamis (16/7/2026).

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari program Zero Barang Bukti dan Barang Rampasan periode Desember 2025 hingga Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan ini turut disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepolisian, Pengadilan Negeri, TNI, Lembaga Pemasyarakatan, Dinas Kesehatan, hingga sejumlah instansi terkait lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Dr. Lukman Hakim Tuasikal, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari pelaksanaan amanat undang-undang yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Ini bukti nyata komitmen Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang diamanatkan undang-undang. Pemusnahan dilakukan secara terbuka untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat,” ujar Lukman Hakim.

Pemusnahan Narkotika Banjar Berasal dari Tujuh Perkara

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kota Banjar memusnahkan barang bukti yang berasal dari tujuh perkara tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan sehingga tidak dapat digunakan ataupun diedarkan kembali. Selain narkotika, Kejari Kota Banjar juga memusnahkan barang bukti dari empat perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta delapan perkara tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum.

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barangnya, mulai dari dipotong, dihancurkan hingga dibakar.

Pemusnahan Barang Bukti Jadi Bentuk Pencegahan

Kejari Kota Banjar menilai pemusnahan barang bukti merupakan langkah penting untuk mencegah potensi kebocoran maupun penyalahgunaan barang sitaan negara.

Melalui proses pemusnahan yang dilakukan secara terbuka, masyarakat dapat mengetahui bahwa seluruh barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut juga menjadi bentuk transparansi dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan oleh Kejaksaan.

Kejari Kota Banjar Ajak Masyarakat Perangi Narkotika

Kajari Kota Banjar menegaskan bahwa perang terhadap narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata.

Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman bagi generasi muda.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ini bukan hanya tugas aparat. Ini tugas kita semua,” tegas Lukman Hakim.

Dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti secara berkala, Kejari Kota Banjar berharap tidak ada lagi celah bagi barang haram untuk kembali beredar di tengah masyarakat.(doel)

ADS BANNER
728 x 90

Kang Doel

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di lintasjabar.id

Berita SebelumnyaModus Penumpang Ojek, Kakek 67 Tahun di Banjar Kena Tipu Berita SelanjutnyaLASQI Kota Tasikmalaya Targetkan Lagu Religi Viral untuk Generasi Muda
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza