lintasjabar.id, BERITA BANJAR – Modus Penumpang Ojek kembali memakan korban. Seorang kakek berusia 67 tahun di Kota Banjar harus kehilangan sepeda motor miliknya setelah ditipu oleh seorang pria yang berpura-pura menjadi penumpang ojek.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lingkungan Jadimulya, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Korban bernama Mugni (67), seorang petani yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek.
Kapolres Banjar menjelaskan, pelaku berinisial FR awalnya mendatangi korban dan meminta diantar menuju Pasar Banjar layaknya penumpang pada umumnya.
Tanpa menaruh rasa curiga, korban menerima permintaan pelaku untuk mengantarkannya menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya.
Modus Penumpang Ojek Dilancarkan dengan Pura-pura Haus
Di tengah perjalanan, pelaku mengaku merasa haus dan meminta korban berhenti untuk membeli minuman. Korban yang tidak menaruh rasa curiga kemudian turun dari sepeda motor untuk memenuhi permintaan tersebut.
Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk langsung membawa kabur kendaraan milik korban.
Tidak hanya sepeda motor yang raib, korban juga kehilangan sejumlah dokumen kendaraan yang tersimpan di dalam jok motor, seperti STNK dan dokumen pembiayaan kendaraan bermotor.
Dalam hitungan menit, pelaku berhasil melarikan diri meninggalkan korban di pinggir jalan.
Satreskrim Polres Banjar Bergerak Cepat
Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Banjar langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta melacak keberadaan pelaku.
Kerja cepat polisi akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku FR berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban beserta STNK dan dokumen kendaraan lainnya.
Kapolres Banjar menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polisi Imbau Pengemudi Ojek Lebih Waspada
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online maupun ojek pangkalan, untuk lebih berhati-hati terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan penumpang.
Pengemudi diimbau tidak mudah meninggalkan kendaraan dalam keadaan dapat dikuasai orang lain, terlebih ketika berhadapan dengan orang yang baru dikenal.
Saat ini tersangka FR telah menjalani proses penyidikan di Mapolres Banjar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.(doel)


