Polresta Tasikmalaya Bongkar Sindikat Bea Cukai Gadungan, Delapan Pelaku Ditangkap
- account_circle Deny Heryanto
- calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
- visibility 22
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LintasJabar.Id, BERITA TASIKMALAYA – Satreskrim Polresta Tasikmalaya berhasil membongkar sindikat bea cukai gadungan yang beraksi di wilayah Jalan Raya Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Delapan orang pelaku ditangkap setelah diduga memeras seorang pedagang rokok dengan modus menyamar sebagai petugas Bea Cukai.
Pengungkapan kasus bea cukai gadungan Tasikmalaya ini dilakukan pada Kamis dini hari, 30 April 2026. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari atribut palsu hingga narkotika jenis sabu.

Modus Jebak Korban Lewat Transaksi Rokok
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Andi Purwanto, menjelaskan bahwa aksi para pelaku diawali dengan skenario pembelian rokok dalam jumlah besar.
Salah seorang tersangka berinisial RS berperan sebagai calon pembeli. Ia memesan rokok kepada korban, Mochamad Aris Kurniawan, yang merupakan pedagang rokok.
Saat korban tiba di lokasi yang telah ditentukan, lima pelaku lain yang mengenakan rompi customs dan name tag Bea Cukai palsu langsung menyergap.
Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam dua kendaraan, yakni Toyota Rush bernomor polisi B 135 MOB dan Avanza D 1220 NLS.
Korban Diperas di Dalam Mobil
Di dalam kendaraan, korban diintimidasi dan dituduh menjual rokok ilegal.
Para pelaku mengancam akan membawa korban ke proses hukum jika tidak menyerahkan sejumlah uang.
Karena panik, korban akhirnya memberikan uang kepada para pelaku agar dibebaskan.
Setelah berhasil mendapatkan uang, korban diturunkan di kawasan Pool Bus Budiman.
Delapan Pelaku Ditangkap
Berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polresta Tasikmalaya bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, delapan pelaku berhasil diringkus.
Mereka masing-masing berinisial RS, AAS, AS, HS, DR, T, serta dua orang lainnya berinisial A yang mengaku sebagai jurnalis Media Reskrim.
Beberapa pelaku berperan sebagai petugas Bea Cukai palsu, sementara lainnya bertugas memancing dan mengawasi korban.
Polisi Sita Atribut Palsu dan Sabu
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Barang bukti itu meliputi dua unit mobil dengan nomor polisi palsu, name tag Bea Cukai, rompi customs, blanko surat tugas palsu, kartu pers, atribut organisasi, delapan telepon genggam, serta kartu ATM.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu paket sabu beserta alat hisapnya.
Temuan ini membuka kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan para tersangka.
Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku mencapai sembilan tahun penjara.
Kapolresta Tasikmalaya menegaskan bahwa penggunaan atribut palsu untuk melakukan tindak kejahatan merupakan pelanggaran serius.
“Semua atribut palsu dipakai untuk menipu. Tapi akhirnya terbongkar juga,” tegas AKBP Andi Purwanto.
Imbauan untuk Masyarakat
Polresta Tasikmalaya mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan institusi resmi.
Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat kepolisian terdekat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dengan modus penyamaran masih kerap terjadi dan membutuhkan kewaspadaan ekstra. (DH)
- Penulis: Deny Heryanto

Saat ini belum ada komentar