Pasutri Menjual Sabu di Cikalong, Ancaman Hukuman Berat Menanti
- account_circle Deny Heryanto
- calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
- visibility 19
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LintasJabar.Id, BERITA TASIKMALAYA – Kasus Pasutri menjual Sabu terungkap di wilayah selatan Jawa Barat. Kepolisian Resor Tasikmalaya berhasil membongkar praktik peredaran Narkoba yang melibatkan pasangan suami istri di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Modus yang digunakan tergolong unik sekaligus terstruktur, yakni memanfaatkan kode ukuran pakaian untuk mengelabui transaksi.
Pengungkapan ini menjadi sinyal bahwa peredaran Sabu di daerah tidak hanya dilakukan oleh jaringan besar, tetapi juga telah merambah ke lingkup rumah tangga, dengan pola operasi yang semakin rapi dan sistematis.

Penangkapan Berawal dari Transaksi di Jalan Raya
Kasus Pasutri menjual Sabu ini bermula dari penangkapan seorang perempuan berinisial AI (31) pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. AI diamankan di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok serta dompet. Temuan ini langsung mengarah pada dugaan kuat keterlibatan jaringan peredaran Narkoba yang lebih luas.
Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Dari pengakuan tersangka, barang tersebut berasal dari suaminya,” ujarnya.
Suami Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti di Rumah
Berdasarkan keterangan AI, polisi kemudian bergerak cepat menuju kediaman pasangan tersebut. Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil menangkap OR (34), yang diduga sebagai aktor utama dalam jaringan kecil peredaran Sabu tersebut.
Penggeledahan di rumah pelaku mengungkap berbagai barang bukti, di antaranya alat hisap (bong), puluhan plastik klip kosong, serta perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam aktivitas pengemasan narkotika.
Dari hasil penyitaan, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 5,69 gram. Namun, jumlah tersebut diduga hanya sisa dari peredaran sebelumnya.
Modus Kode Ukuran Baju untuk Transaksi
Salah satu hal yang menarik perhatian dalam kasus Pasutri menjual Sabu ini adalah penggunaan kode ukuran pakaian dalam transaksi. Pelaku membagi sabu ke dalam beberapa paket dengan istilah ukuran “S”, “M”, dan “F”.
Ukuran “S” memiliki berat sekitar 0,21 gram, “M” sekitar 0,31 gram, dan “F” mencapai 1 gram. Harga yang ditawarkan berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000, tergantung ukuran paket.
Modus ini digunakan untuk menyamarkan komunikasi antara penjual dan pembeli, sehingga tidak mudah terdeteksi aparat penegak hukum. Praktik semacam ini menunjukkan bahwa peredaran Narkoba kini semakin canggih, bahkan di tingkat lokal seperti Kabupaten Tasikmalaya.
Sistem Tempel dan Transaksi Online
Dalam menjalankan aksinya, pasangan ini juga menggunakan metode “tempel” atau penempatan barang di lokasi tertentu. Setelah transaksi disepakati secara daring, pelaku akan menyimpan sabu di titik yang telah ditentukan.
Beberapa wilayah yang menjadi lokasi distribusi antara lain Indihiang, Tamansari, Kawalu, Salopa, hingga Cikalong. Pembeli kemudian mengambil barang tersebut tanpa harus bertemu langsung dengan penjual.
Pola ini dinilai semakin marak dalam jaringan peredaran Sabu, karena dinilai lebih aman dan minim risiko tertangkap secara langsung.
Pasokan Besar dan Jaringan Lebih Luas
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pasangan ini memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial Y yang kini masih dalam pengejaran polisi. Selain itu, terdapat dua nama lain berinisial A dan I yang juga diduga terlibat dalam jaringan ini.
Menariknya, dalam satu kali transaksi, pelaku bisa membeli sabu hingga 1,5 ons dengan nilai sekitar Rp100 juta. Barang tersebut kemudian diedarkan secara bertahap dan biasanya habis dalam waktu dua bulan.
Hal ini mengindikasikan bahwa kasus Pasutri menjual Sabu bukan sekadar kasus kecil, melainkan bagian dari jaringan distribusi yang lebih besar dalam peredaran Narkoba di Kabupaten Tasikmalaya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 KUHP Baru. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, yakni minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda maksimal mencapai Rp10 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Upaya pemberantasan peredaran Sabu akan terus ditingkatkan, terutama di wilayah yang rawan menjadi jalur distribusi.
Refleksi: Ancaman Narkoba di Lingkup Keluarga
Kasus Pasutri menjual Sabu ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba kini tidak lagi terbatas pada kelompok tertentu. Bahkan, institusi keluarga yang seharusnya menjadi benteng moral justru dapat terjerumus dalam praktik ilegal.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa peredaran Narkoba telah menyusup hingga ke lapisan masyarakat paling dasar. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif seluruh elemen, mulai dari aparat, pemerintah, hingga masyarakat, untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika.
Di tengah meningkatnya kasus serupa, edukasi dan pengawasan menjadi kunci penting. Tanpa upaya kolektif, bukan tidak mungkin kasus Pasutri menjual Sabu seperti ini akan terus berulang di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Tasikmalaya. (DH)
- Penulis: Deny Heryanto

Saat ini belum ada komentar