Proyek Swakelola di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya
- account_circle Redaktur Lintas Jabar
- calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
- visibility 55
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LintasJabar.Id, EDITORIAL —Di tengah kondisi fiskal daerah yang semakin ketat, setiap rupiah anggaran publik seharusnya dikelola dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Karena itu, ketika muncul paket pengadaan bernilai ratusan juta rupiah yang menggunakan mekanisme swakelola di lingkungan Bappelitbangda Kota Tasikmalaya, wajar jika publik bertanya: apakah metode ini memang tepat digunakan?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar asumsi. Ia berangkat dari prinsip dasar dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang telah diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018. Regulasi ini menegaskan bahwa pengadaan pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan sejumlah prinsip utama, antara lain efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, dan akuntabel.
Dalam sistem pengadaan pemerintah, terdapat dua metode utama pelaksanaan pekerjaan: melalui penyedia barang/jasa dan melalui swakelola. Perbedaan keduanya bukan sekadar teknis administrasi, tetapi menyangkut logika dasar pelaksanaan pekerjaan.
Menurut Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, swakelola adalah metode pengadaan di mana pekerjaan direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh instansi pemerintah atau kelompok masyarakat yang ditunjuk. Artinya, metode ini digunakan ketika pekerjaan dianggap lebih efektif jika dikerjakan sendiri, bukan diserahkan kepada pihak penyedia.
Regulasi tersebut juga menjelaskan bahwa swakelola umumnya digunakan dalam beberapa kondisi tertentu. Misalnya:
- Pekerjaan yang bertujuan meningkatkan kapasitas internal pemerintah.
- Kegiatan yang melibatkan pemberdayaan masyarakat.
- Pekerjaan yang secara teknis lebih efektif jika dikerjakan langsung oleh instansi.
- Kegiatan yang bersifat riset, pengembangan, atau kajian strategis tertentu.
Sebaliknya, jika barang atau jasa tersedia luas di pasar, maka pendekatan yang dianjurkan adalah menggunakan mekanisme penyedia melalui proses pengadaan yang kompetitif.
Di sinilah muncul pertanyaan yang layak diajukan publik. Jika sebuah kegiatan pada dasarnya merupakan pembelian barang atau jasa yang tersedia secara komersial, apakah penggunaan swakelola masih relevan?
Dalam praktik pengadaan pemerintah, penggunaan swakelola untuk kegiatan yang sebenarnya dapat dilakukan oleh penyedia sering menimbulkan perdebatan administratif maupun audit. Hal ini karena metode swakelola tidak melalui mekanisme kompetisi pasar seperti tender atau pemilihan penyedia.
Padahal, semangat utama dari reformasi pengadaan pemerintah selama satu dekade terakhir adalah mendorong persaingan sehat dan transparansi. Dengan melibatkan penyedia melalui mekanisme yang terbuka, pemerintah dapat memperoleh harga terbaik sekaligus kualitas pekerjaan yang terukur.
Selain itu, metode penyedia juga memungkinkan adanya pembandingan harga dan spesifikasi, sehingga penggunaan anggaran menjadi lebih mudah dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, dalam skema swakelola, seluruh proses berada di dalam kendali instansi pelaksana. Karena itu, regulasi mengharuskan adanya perencanaan yang jelas, perhitungan biaya yang transparan, serta pengawasan internal yang kuat.
Jika prinsip-prinsip tersebut tidak dijalankan dengan disiplin, maka swakelola berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari ketidakefisienan anggaran hingga potensi temuan audit.
Khusus bagi lembaga seperti Bappelitbangda, yang secara fungsi merupakan think tank pemerintah daerah, penggunaan anggaran seharusnya menjadi contoh tata kelola yang baik. Lembaga perencana pembangunan memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan daerah, termasuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan dirancang dengan prinsip good governance.
Karena itu, penggunaan mekanisme swakelola pada paket kegiatan bernilai ratusan juta rupiah tentu membutuhkan penjelasan yang transparan kepada publik. Bukan semata karena besar kecilnya nilai anggaran, tetapi karena menyangkut konsistensi penerapan regulasi pengadaan.
Transparansi ini penting agar masyarakat dapat memahami bahwa setiap metode pengadaan yang dipilih memang didasarkan pada pertimbangan teknis dan regulasi, bukan sekadar pilihan administratif.
Pada akhirnya, diskusi mengenai swakelola bukanlah soal mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran daerah benar-benar mengikuti prinsip yang telah ditetapkan dalam regulasi nasional.
Sebab dalam pengelolaan keuangan publik, satu prinsip selalu berlaku: setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat harus dapat dijelaskan dengan logika yang jelas, aturan yang kuat, dan transparansi yang terbuka.
Jika ketiga hal itu terpenuhi, maka kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan akan tumbuh. Namun jika tidak, pertanyaan publik akan selalu muncul—dan itu adalah hal yang sepenuhnya wajar dalam negara demokrasi. (Y)
- Penulis: Redaktur Lintas Jabar

Saat ini belum ada komentar