lintasjabar.id BERITA BANJAR – Peluang penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ARM dalam kasus dugaan penipuan yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Banjar berinisial ARM ternyata masih terbuka. Pihak korban melalui kuasa hukumnya menegaskan tidak pernah menolak upaya perdamaian selama seluruh kerugian materiil senilai Rp243,1 juta dikembalikan secara utuh.
Kuasa hukum korban, Dede Cairul, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kliennya, Imas, sejak awal tidak memiliki tujuan untuk memenjarakan pelaku. Korban hanya menginginkan haknya dikembalikan sesuai jumlah uang yang telah diserahkan kepada ARM.
“Kami tidak menolak, kami sangat welcome. Bagi klien kami, tujuannya bukan untuk memenjarakan orang, melainkan agar haknya kembali. Jika seluruh kerugian materiil senilai Rp243 juta lebih itu dikembalikan seutuhnya, kami siap menandatangani perdamaian dan menempuh jalur Restorative Justice,” tegas Dede Cairul kepada awak media, Jumat (17/7/2026).
Pihak korban juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Kota Banjar dan Kejaksaan Negeri Kota Banjar atas respons cepat dalam menangani laporan dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami menyadari klien kami ini masyarakat biasa, ibarat semut melawan gajah. Namun alhamdulillah, atas tindakan tegas Polres dan Kejari Kota Banjar, laporan ini bisa diproses secara hukum,” ujarnya.
Restorative Justice ARM Terkendala Waktu Mediasi
Dede Cairul juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan penolakan Restorative Justice oleh pihak korban.
Ia menjelaskan, pihaknya sama sekali tidak pernah menolak upaya mediasi maupun perdamaian. Persoalannya, permintaan mediasi dilakukan secara mendadak pada malam hari tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Menurutnya, korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga dengan anak balita merasa tidak memungkinkan untuk menghadiri pertemuan yang dijadwalkan sekitar pukul 21.00 WIB.
Karena itu, pihak korban hanya meminta agar pertemuan dijadwalkan ulang pada waktu yang lebih layak.
“Kami hanya meminta dijadwalkan pada siang hari. Jadi tidak benar apabila disebut klien kami menolak perdamaian,” jelasnya.
Korban Dijanjikan Keuntungan 10 Persen dari Proyek MBG
Dalam keterangannya, Dede Cairul juga mengungkap kronologi awal dugaan penipuan tersebut.
Kasus bermula pada tahun 2024 ketika ARM menawarkan kerja sama modal usaha untuk pembangunan proyek Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 persen.
Karena kedekatan hubungan pertemanan, korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp243.100.000.
ARM disebut berjanji akan mengembalikan seluruh modal beserta keuntungan pada Januari 2025. Namun hingga kini, uang tersebut belum dikembalikan sehingga korban memilih menempuh jalur hukum.
Peristiwa Pidana Terjadi Lebih Dahulu
Kuasa hukum korban juga menegaskan bahwa tidak terdapat perjanjian tertulis antara korban dan ARM pada saat penyerahan uang dilakukan.
Draf perjanjian yang sempat diajukan korban pada tahun 2025 disebut tidak pernah ditandatangani oleh ARM. Dokumen perjanjian baru ditandatangani setelah ARM ditetapkan sebagai tersangka, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Pada intinya, peristiwa pidananya terjadi lebih dahulu daripada peristiwa perdata. Kalau itu dijadikan bahan pembelaan oleh pihak ARM, silakan saja, kita hormati prosedur hukum yang berjalan,” tegas Dede Cairul.
Pihak korban berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum, baik melalui mekanisme peradilan maupun melalui Restorative Justice apabila seluruh kerugian korban dipenuhi sesuai kesepakatan.


