lintasjabar.id, BERITA BANJAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menyelidiki dugaan penyimpangan pembayaran jasa pelayanan kesehatan atau remunerasi di RSUD Kota Banjar untuk periode anggaran 2023 hingga 2025. Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang menduga pembagian dana tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Banjar, Budi Prakoso, membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Saat ini, tim kejaksaan masih mengumpulkan bahan, data, dan keterangan untuk menguji substansi laporan. Sejumlah saksi telah dipanggil, sementara dokumen terkait pengelolaan anggaran jasa pelayanan turut dihimpun sebagai bagian dari proses pendalaman.
Menurut Budi, penyelidikan diarahkan untuk memastikan apakah terdapat perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian negara dalam pembayaran remunerasi tersebut.
Penyelidikan Mencakup Tiga Tahun Anggaran
Objek yang ditelusuri kejaksaan mencakup penggunaan anggaran 2023, 2024, dan 2025. Meski demikian, laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian pembayaran itu baru diterima Kejari Banjar pada 2026.
Rentang waktu tersebut membuat pengelolaan remunerasi selama tiga tahun anggaran menjadi bagian penting yang perlu diperiksa. Penyidik perlu mencocokkan dokumen, mekanisme pembayaran, dan keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana.
Namun, sejauh ini belum ada kesimpulan resmi mengenai bentuk penyimpangan yang dilaporkan. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk menguji apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti.
Dana Klaim BPJS Ikut Ditelusuri
Salah satu aspek yang menjadi perhatian penyidik adalah dana jasa pelayanan yang bersumber dari klaim BPJS Kesehatan. Dana tersebut berkaitan dengan pembayaran jasa pelayanan bagi pasien peserta BPJS maupun non-BPJS.
Kejari Banjar telah meminta sejumlah dokumen dan data pendukung yang berkaitan dengan komponen tersebut.
Penelusuran ini penting untuk memperjelas bagaimana dana jasa pelayanan dihitung, dialokasikan, dan disalurkan kepada tenaga kesehatan sesuai mekanisme yang berlaku. Meski demikian, belum ada keterangan resmi yang menyebut bagian tertentu dari dana BPJS terbukti disalahgunakan.
Kejaksaan juga belum mengumumkan nilai pasti potensi kerugian negara. Budi menyatakan pengumpulan data dan keterangan masih berjalan sehingga nominal tersebut belum dapat disampaikan kepada publik.
Publik Menunggu Kejelasan Hasil Penyelidikan
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pembayaran jasa pelayanan di rumah sakit milik pemerintah daerah. Kejelasan mekanisme remunerasi penting agar proses pengelolaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan hak tenaga kesehatan dibayarkan sesuai ketentuan.
Meski begitu, dugaan yang sedang diselidiki tidak dapat langsung dianggap sebagai tindak pidana yang telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik.
Tahap berikutnya akan bergantung pada hasil pendalaman terhadap keterangan saksi serta dokumen yang telah dikumpulkan. Kejari Banjar menyatakan berupaya menyelesaikan penyelidikan secepatnya.
Masyarakat kini menunggu kejelasan mengenai hasil penelusuran tersebut, termasuk apakah ditemukan ketidaksesuaian dalam distribusi remunerasi, bagaimana bentuknya, dan apakah perkara memiliki dasar untuk ditingkatkan ke tahap hukum berikutnya.(Red)

