Lewati ke konten
Daerah

Kebakaran Rumah di Sidaharja Ciamis, Kerugian Capai Rp50 Juta

Redaktur Lintas JabarMei 26, 20262 menit baca13 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA CIAMIS – Musibah kebakaran melanda sebuah rumah warga di Dusun Kertasari, Desa Sidaharja, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Senin malam (25/5/2026). Rumah milik Sumiati (71), seorang buruh tani, dilaporkan terbakar diduga akibat korsleting listrik.

Berdasarkan laporan petugas, kebakaran mulai terjadi sekitar pukul 23.10 WIB. Api dengan cepat membakar sebagian bangunan rumah permanen milik korban sebelum akhirnya warga melaporkan kejadian tersebut kepada petugas pemadam kebakaran.

Ketua RT setempat, Jalaludin, menjadi pelapor pertama yang menghubungi petugas setelah melihat kobaran api di rumah warganya.

Setelah menerima laporan pada 23.25 WIB, petugas Damkar Pos WMK Banjarsari langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan darurat.

Damkar dan Warga Padamkan Kebakaran Rumah di Pamarican

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan proses pemadaman, pendinginan, observasi, hingga pendataan.

Api diketahui membakar area rumah seluas sekitar 8 x 6 meter dari total luas bangunan 9 x 12 meter.

Beruntung, dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka. Namun, kerugian material akibat kebakaran ditaksir mencapai Rp50 juta.

Petugas juga memastikan api tidak sampai merembet ke bangunan lain di sekitar lokasi.

Banyak Unsur Terlibat dalam Penanganan Kebakaran Ciamis

Penanganan kebakaran melibatkan berbagai unsur lintas instansi dan relawan.

Selain Damkar Pos WMK Banjarsari, turut hadir Polsek Pamarican, Babinsa, Pemerintah Kecamatan Pamarican, PLN, BAZNAS, Tagana, Karang Taruna, Pemdes Sidaharja, hingga warga sekitar.

Dugaan sementara, kebakaran dipicu gangguan instalasi listrik atau korsleting.

Meski demikian, penyebab pasti tetap menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat untuk rutin memeriksa kondisi instalasi listrik di rumah, terutama pada bangunan yang telah lama digunakan. (hs) 

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaPiala Dunia 2026: Babak Baru Evolusi Sepak Bola Dunia.  Berita SelanjutnyaOperasional KPU Kota Tasikmalaya Terancam, Masa Kontrak Gedung Berakhir
Iklan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *