Operasional KPU Kota Tasikmalaya Terancam, Masa Kontrak Gedung Berakhir
- account_circle Redaktur Lintas Jabar
- calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
- visibility 35
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
lintasjabar.id, BERITA TASIKMALAYA – Persoalan habisnya masa kontrak gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Tasikmalaya. Bukan sekadar soal bangunan fisik, kondisi ini dinilai menyangkut keberlangsungan layanan lembaga demokrasi yang memiliki fungsi strategis dalam sistem pemerintahan.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tasikmalaya, Rd Diky Candranegara, membenarkan bahwa gedung yang selama ini digunakan KPU Kota Tasikmalaya telah berakhir masa sewanya. Situasi tersebut memunculkan kebutuhan mendesak untuk segera mencari solusi agar operasional lembaga penyelenggara pemilu tetap berjalan tanpa hambatan.
Menurut Diky, persoalan ini tidak sesederhana memperpanjang kontrak seperti biasa. Ada ketentuan administratif yang membatasi mekanisme perpanjangan sewa gedung, sehingga pemerintah daerah harus mencari alternatif lain yang sesuai aturan.
“Memang masa kontrak kantor KPU Kota Tasikmalaya sudah selesai. Sementara mekanisme perpanjangan juga ada batasannya, jadi kita tidak bisa sembarangan mengambil langkah,” ujarnya.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus bergerak cepat karena KPU bukan lembaga yang hanya aktif saat momentum pemilu berlangsung. Dalam keseharian, lembaga ini tetap menjalankan berbagai fungsi administratif, pelayanan informasi kepemiluan, pengelolaan data, hingga koordinasi kelembagaan yang membutuhkan fasilitas kerja tetap.
Pemkot Tasikmalaya Buka Opsi Gunakan Aset Pemerintah
Sebagai langkah awal, Pemerintah Kota Tasikmalaya mulai menjajaki komunikasi dengan sejumlah pihak terkait kemungkinan penggunaan aset milik pemerintah sebagai solusi sementara maupun jangka menengah.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, apabila memungkinkan secara administratif maupun teknis.
Diky mengatakan komunikasi lintas pemerintahan menjadi langkah realistis untuk menjawab kebutuhan mendesak tersebut.
“Kalau ada kemungkinan menggunakan aset pemerintah kabupaten, tentu akan kami komunikasikan. Kalau belum memungkinkan, opsi lain termasuk koordinasi dengan pemerintah provinsi juga terbuka,” katanya.
Tak hanya itu, Pemkot juga membuka peluang untuk berkomunikasi dengan Dinas Pengelolaan Aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat jika dibutuhkan solusi berbasis aset milik provinsi.
Langkah ini dinilai penting agar kebutuhan ruang kerja KPU tidak menabrak regulasi, namun tetap bisa terpenuhi dengan cepat.
Keberadaan KPU Dinilai Vital untuk Pelayanan Publik
Keberadaan kantor operasional KPU menjadi hal yang sangat penting karena lembaga tersebut merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi daerah.
Meski tahapan pemilu tidak sedang berlangsung, aktivitas internal KPU tetap berjalan, termasuk pengelolaan administrasi kelembagaan, pelayanan data, hingga berbagai urusan teknis kepemiluan.
Tanpa kantor operasional yang memadai, efektivitas pelayanan publik berpotensi terganggu.
Karena itu, Pemkot Tasikmalaya menilai persoalan ini harus segera diselesaikan agar tidak berkembang menjadi hambatan kelembagaan.
Diky menegaskan bahwa pemerintah kota berkomitmen mencari solusi terbaik dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian administrasi.
Menurutnya, keputusan yang diambil harus tidak hanya cepat, tetapi juga legal dan berkelanjutan.
Situasi ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya perencanaan jangka panjang terkait fasilitas bagi lembaga strategis di daerah, terutama yang berkaitan langsung dengan layanan publik dan proses demokrasi.
Dengan komunikasi yang tengah dibangun lintas instansi, pemerintah berharap persoalan kantor KPU Kota Tasikmalaya dapat segera menemukan jalan keluar tanpa mengganggu aktivitas kelembagaan. (dh/hs)
- Penulis: Redaktur Lintas Jabar

Saat ini belum ada komentar