lintasjabar.id, BERITA JAWA BARAT – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM menyoroti peredaran obat keras tertentu, termasuk tramadol, di Jawa Barat setelah Polda Jabar memusnahkan barang bukti hasil penindakan kejahatan. Polisi mencatat 2,72 juta butir obat keras tertentu diamankan dalam rangkaian penindakan sepanjang Juni hingga Agustus 2026.
Pemusnahan barang bukti dilakukan KDM bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Rismanto dan jajaran Forkopimda Jawa Barat di Mapolda Jabar, Jumat (7/8/2026). Selain obat keras tertentu, barang bukti yang dimusnahkan mencakup knalpot nonstandar atau knalpot brong, minuman keras, dan narkotika.
Polda Jabar Ungkap 115 Kasus Obat Keras
Kapolda Jabar menyebut penindakan terhadap obat keras tertentu selama periode tersebut mencakup 115 kasus dengan 128 tersangka. Polisi juga mengamankan 25.000 botol minuman keras serta sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika.
Untuk narkotika dan obat keras tertentu, barang bukti yang diamankan antara lain 1.718,43 gram sabu, 2.917 gram ganja, 612 butir ekstasi, 618,86 gram tembakau sintetis, 822 butir psikotropika, dan 2,72 juta butir obat keras tertentu. Polda Jabar menyatakan nilai keseluruhan barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp20 miliar.

Polda Jabar juga menyebut barang bukti narkotika dan obat keras tertentu yang diamankan diperkirakan telah mencegah dampak terhadap sekitar 3,1 juta jiwa. Angka tersebut merupakan estimasi kepolisian, bukan jumlah pengguna yang teridentifikasi.
Selain penindakan obat keras, Polda Jabar selama Juni hingga Agustus 2026 mengungkap 352 kasus kejahatan jalanan dengan 413 pelaku ditangkap. Polisi juga mengamankan 1.016 sepeda motor dan 12 kendaraan roda empat dari kasus pencurian kendaraan bermotor.
KDM Soroti Akses Obat Keras
KDM menilai akses masyarakat terhadap obat keras tertentu menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian. Ia menyoroti temuan obat seperti tramadol yang menurutnya dapat diperoleh dengan mudah di warung kecil di pinggir jalan.
βKetika ditemukan bangunannya langsung dibongkar,β kata KDM saat menyampaikan pandangannya mengenai peredaran obat keras tersebut.
Pernyataan itu disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti bersama Polda Jabar. KDM juga mengapresiasi langkah kepolisian dalam melakukan razia terhadap minuman keras, narkotika, dan obat keras tertentu.
Dalam konteks ini, KDM tramadol Jabar menjadi perhatian karena pemerintah daerah dan kepolisian sama-sama menyoroti akses terhadap obat keras tertentu. Namun, data yang disampaikan Polda Jabar mengategorikan 2,72 juta butir tersebut sebagai obat keras tertentu secara keseluruhan, sehingga tidak tepat menyebut seluruh jumlah itu sebagai tramadol.
Pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan Polda Jabar. Untuk peredaran obat keras tertentu, kepolisian masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk menelusuri jaringan distribusi dan titik penjualan yang menjadi sumber peredaran di masyarakat.
Sementara itu, langkah penindakan terhadap peredaran obat keras perlu diikuti informasi yang lebih rinci mengenai jenis obat, jalur distribusi, wilayah penindakan, serta upaya pencegahan agar peredaran obat keras tidak kembali meluas.(dh)

