Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Daerah

PT Ghani Global Telecom Resmi Dibubarkan, Dian Yudiana Jadi Likuidator

Deny HeryantoOktober 29, 20262 menit baca38 dilihat
Pengumuman PT Ghani Global Telecom resmi dibubarkan dengan penunjukan Dian Yudiana sebagai likuidator.
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id,BERITA CIAMIS. PT Ghani Global Telecom resmi dibubarkan berdasarkan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 004/PT.GGT/RUPSLB/X/2026, tertanggal 28 Oktober 2026. Seluruh pemegang saham menyepakati pembubaran perseroan sekaligus menunjuk Dian Yudiana sebagai likuidator untuk menangani proses penyelesaian perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Nomor 20 tanggal 29 Oktober 2026, yang dibuat di hadapan Mona Komala Sari, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Tasikmalaya.

Keputusan para pemegang saham itu menjadi dasar bagi perseroan untuk memasuki proses likuidasi. Tahap ini berfokus pada penyelesaian urusan perusahaan, termasuk aset, kewajiban, serta kepentingan pihak-pihak yang memiliki hubungan hukum dengan perseroan.

Dian Yudiana Menangani Proses Likuidasi Perseroan

Para pemegang saham menunjuk Dian Yudiana sebagai likuidator dalam keputusan sirkuler tersebut. Dalam menjalankan tugasnya, likuidator mengurus pemberesan perseroan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses likuidasi dapat meliputi pendataan aset perusahaan, penagihan piutang, penyelesaian kewajiban kepada kreditur, serta pengurusan kepentingan lain yang masih berkaitan dengan kegiatan perseroan.

Likuidator juga perlu memastikan setiap tahapan berjalan secara tertib dan memperhatikan hak pihak-pihak terkait. Langkah tersebut penting agar penyelesaian perusahaan memiliki dasar administrasi yang jelas dan mengikuti prosedur hukum.

Dengan penunjukan itu, Dian Yudiana bertanggung jawab menjalankan proses pemberesan sesuai keputusan pemegang saham dan ketentuan yang berlaku.

Pengumuman Pembubaran bagi Pihak Berkepentingan

Pengumuman PT Ghani Global Telecom resmi dibubarkan menjadi pemberitahuan bagi kreditur, mitra usaha, dan pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap perseroan.

Pihak yang memiliki tagihan atau kepentingan hukum dapat menghubungi likuidator melalui mekanisme yang berlaku. Komunikasi tersebut membantu proses pencatatan klaim, pemeriksaan kewajiban, dan penyelesaian urusan perusahaan.

Pembubaran perseroan tidak serta-merta menghapus kewajiban yang masih harus diselesaikan. Karena itu, proses likuidasi perlu memperhatikan hak kreditur dan pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keputusan pembubaran ini menandai dimulainya tahap penyelesaian perseroan melalui mekanisme likuidasi. Dian Yudiana menjalankan peran sebagai likuidator untuk mengurus proses tersebut berdasarkan keputusan pemegang saham dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. (dh)

ADS BANNER
728 x 90

Deny Heryanto

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaDedi Mulyadi Soroti Penanganan Banjir Bekasi, Harus Libatkan Penanganan antar Daerah Berita SelanjutnyaTeh Botol Sosro Diduga Berisi Sabun saat Demo Jakarta, Polisi Turun Tangan
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza