lintasjabar.id,BERITA CIAMIS. PT Ghani Global Telecom resmi dibubarkan berdasarkan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 004/PT.GGT/RUPSLB/X/2026, tertanggal 28 Oktober 2026. Seluruh pemegang saham menyepakati pembubaran perseroan sekaligus menunjuk Dian Yudiana sebagai likuidator untuk menangani proses penyelesaian perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Nomor 20 tanggal 29 Oktober 2026, yang dibuat di hadapan Mona Komala Sari, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Tasikmalaya.
Keputusan para pemegang saham itu menjadi dasar bagi perseroan untuk memasuki proses likuidasi. Tahap ini berfokus pada penyelesaian urusan perusahaan, termasuk aset, kewajiban, serta kepentingan pihak-pihak yang memiliki hubungan hukum dengan perseroan.
Dian Yudiana Menangani Proses Likuidasi Perseroan
Para pemegang saham menunjuk Dian Yudiana sebagai likuidator dalam keputusan sirkuler tersebut. Dalam menjalankan tugasnya, likuidator mengurus pemberesan perseroan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses likuidasi dapat meliputi pendataan aset perusahaan, penagihan piutang, penyelesaian kewajiban kepada kreditur, serta pengurusan kepentingan lain yang masih berkaitan dengan kegiatan perseroan.
Likuidator juga perlu memastikan setiap tahapan berjalan secara tertib dan memperhatikan hak pihak-pihak terkait. Langkah tersebut penting agar penyelesaian perusahaan memiliki dasar administrasi yang jelas dan mengikuti prosedur hukum.
Dengan penunjukan itu, Dian Yudiana bertanggung jawab menjalankan proses pemberesan sesuai keputusan pemegang saham dan ketentuan yang berlaku.
Pengumuman Pembubaran bagi Pihak Berkepentingan
Pengumuman PT Ghani Global Telecom resmi dibubarkan menjadi pemberitahuan bagi kreditur, mitra usaha, dan pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap perseroan.
Pihak yang memiliki tagihan atau kepentingan hukum dapat menghubungi likuidator melalui mekanisme yang berlaku. Komunikasi tersebut membantu proses pencatatan klaim, pemeriksaan kewajiban, dan penyelesaian urusan perusahaan.
Pembubaran perseroan tidak serta-merta menghapus kewajiban yang masih harus diselesaikan. Karena itu, proses likuidasi perlu memperhatikan hak kreditur dan pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan pembubaran ini menandai dimulainya tahap penyelesaian perseroan melalui mekanisme likuidasi. Dian Yudiana menjalankan peran sebagai likuidator untuk mengurus proses tersebut berdasarkan keputusan pemegang saham dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. (dh)

