Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Daerah

Anggaran Rp35 Juta KDMP Cihamerang Sukabumi Dipersoalkan, Dana Talang Warga Jadi Sorotan

Redaktur Lintas JabarOktober 28, 20265 menit baca36 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

LintasJabar.id, BERITA SUKABUMI – Persoalan anggaran pematangan lahan atau cut and fill pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Cihamerang, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai alur penyaluran dana sebesar Rp35 juta.

Persoalan ini mencuat karena biaya pekerjaan pematangan lahan disebut lebih dahulu ditanggung menggunakan uang pribadi Haji Iyad, tokoh masyarakat yang ikut membantu pembangunan koperasi tersebut. Namun, ketika informasi mengenai anggaran pemerintah untuk pekerjaan itu diketahui, muncul pertanyaan mengenai siapa yang menerima pembayaran dan bagaimana dana tersebut disalurkan.

Uang Rp35 juta itu belakangan diberitakan telah dikembalikan kepada Haji Iyad. Meski demikian, pengembalian uang belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai proses pencairan dan penggunaan anggaran yang dipersoalkan.

Kasus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Cihamerang Sukabumi pun tidak lagi sekadar menyangkut biaya pekerjaan tanah. Persoalan ini menyentuh transparansi pengelolaan anggaran, kejelasan pertanggungjawaban, dan pentingnya keterbukaan pemerintah desa dalam menjalankan program pembangunan.

Awal Persoalan: Lahan Berbukit dan Dana Talangan Warga

Persoalan bermula ketika pemerintah desa menghadapi kendala dalam menentukan lokasi pembangunan gedung KDMP.

Menurut keterangan, lahan desa yang tersedia dinilai kurang strategis karena berada cukup jauh dari permukiman dan di pinggir kawasan hutan. Haji Iyad kemudian disebut bersedia menyediakan tanah pribadinya untuk mendukung pembangunan gedung koperasi.

Namun, kondisi lahan yang berbukit membuat lokasi tersebut perlu diratakan melalui pekerjaan cut and fill menggunakan alat berat.

Dalam situasi itu, Haji Iyad disebut bersedia menalangi biaya pekerjaan agar pematangan lahan dapat segera dilaksanakan dan pembangunan gedung tidak terhambat.

Pekerjaan tersebut berlangsung sekitar satu bulan. Menurut keterangan yang diberitakan, kondisi cuaca dan hujan deras selama pengerjaan turut memengaruhi operasional alat berat serta biaya pekerjaan.

Masalah kemudian muncul ketika biaya yang sebelumnya ditalangi Haji Iyad disebut belum diganti, meskipun pembangunan gedung KDMP telah berlanjut hingga selesai.

Anggaran Rp35 Juta Disebut Sudah Dicairkan

Pertanyaan mengenai biaya pematangan lahan semakin menguat setelah Haji Iyad memperoleh informasi bahwa pekerjaan cut and fill KDMP di sejumlah desa memiliki anggaran pemerintah.

Bahkan ada informasi anggaran sebesar Rp35 juta untuk pematangan lahan KDMP Cihamerang disebut telah dicairkan sekitar Mei 2026.

Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan karena Haji Iyad merasa biaya pekerjaan sebelumnya telah ia tanggung menggunakan uang pribadi.

Menurut keterangan yang dihimpun media tersebut, pihak pemerintah desa menyebut dana itu telah disalurkan kepada penyedia alat berat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam rincian yang dipersoalkan, terdapat pembayaran sebesar Rp20 juta kepada pihak yang disebut sebagai penyedia alat berat. Sementara itu, sisa anggaran sekitar Rp15 juta disebut diperuntukkan bagi HOK atau upah tenaga kerja.

Keterangan mengenai alur pembayaran tersebut masih memerlukan penjelasan lengkap dari pihak-pihak terkait. Dokumen pencairan, bukti transfer, identitas penerima, serta bukti pembayaran tenaga kerja menjadi bagian penting untuk memastikan bagaimana dana itu digunakan.

Rp20 Juta dan Rp15 Juta Perlu Dijelaskan Secara Terbuka

Dalam persoalan anggaran KDMP Cihamerang Sukabumi, terdapat dua komponen yang perlu mendapat penjelasan secara terperinci.

Pertama, pembayaran Rp20 juta yang menurut keterangan pemerintah desa disalurkan kepada pihak penyedia alat berat. Kedua, sisa anggaran Rp15 juta yang disebut dialokasikan untuk pembayaran tenaga kerja.

Pertanyaan utamanya bukan hanya apakah uang tersebut telah berpindah tangan, melainkan apakah pembayaran dilakukan sesuai dengan pekerjaan, pihak yang berhak menerima, dan bukti pertanggungjawaban yang tersedia.

Jika biaya pematangan lahan sebelumnya telah ditanggung oleh Haji Iyad, perlu dijelaskan pula dasar dan mekanisme pembayaran kepada pihak lain. Begitu juga dengan alokasi upah tenaga kerja, yang perlu disertai keterangan mengenai penerima dan realisasi pembayarannya.

Hal ini bukan berarti telah terjadi penyimpangan. Namun, perbedaan keterangan mengenai pihak yang membiayai pekerjaan dan pihak yang disebut menerima pembayaran membuat klarifikasi terbuka menjadi penting.

Dalam pengelolaan anggaran pembangunan, dokumen yang lengkap dan penjelasan yang konsisten dapat membantu mencegah kesalahpahaman sekaligus memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya.

Audiensi di Kantor Desa Belum Mengakhiri Pertanyaan

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke forum audiensi di Kantor Pemerintah Desa Cihamerang pada Oktober 2026.

Audiensi berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026, dengan melibatkan unsur pemerintah desa, BPD, dan jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kabandungan.

Dalam rekaman audiensi yang diberitakan, Haji Iyad menyampaikan protes mengenai kejelasan dana talangan yang sebelumnya ia keluarkan.

Sumber lain juga memuat keterangan mengenai kedatangan Haji Iyad bersama perwakilan paguyuban dan tokoh masyarakat untuk meminta penjelasan mengenai anggaran pematangan lahan KDMP.

Dalam laporan tersebut, pihak pemerintah desa disebut menjelaskan adanya penyaluran Rp20 juta kepada pihak yang diduga sebagai pemilik alat berat. Mediasi kemudian membahas pengembalian uang tersebut serta penyelesaian pembayaran yang berkaitan dengan pekerjaan.

Keterangan tersebut memberikan gambaran mengenai pokok persoalan. Namun, untuk memperoleh gambaran yang benar-benar utuh, penjelasan langsung dari pemerintah desa, BPD, pihak penyedia alat berat, dan pelaksana pekerjaan tetap dibutuhkan.

Uang Rp35 Juta Dikembalikan, Apakah Persoalan Selesai?

Salah satu perkembangan penting dalam kasus KDMP Cihamerang adalah pengembalian uang sebesar Rp35 juta kepada Haji Iyad. Menurut informasi bahwa pengembalian itu dilakukan setelah persoalan menjadi perhatian hingga tingkat kecamatan.

Meski demikian, menurut keterangan, Haji Iyad masih menginginkan kejelasan mengenai proses penyaluran anggaran. Ia menilai persoalan tersebut perlu diperiksa lebih jauh dan tidak semata-mata dipandang sebagai masalah komunikasi pembayaran.

Dalam unggahan video di media sosial yang menjadi salah satu bahan pemberitaan, disebutkan pula bahwa Haji Iyad mendatangi Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sukabumi dan menyatakan uang yang dikembalikan akan disimpan sebagai barang bukti.

Namun, status pengaduan atau laporan resmi serta tindak lanjut aparat penegak hukum perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak kepolisian. Informasi yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan bahwa perkara ini telah ditetapkan sebagai kasus korupsi atau bahwa unsur pidana sudah terbukti.

Pengembalian dana merupakan perkembangan yang penting, tetapi tidak otomatis menjawab seluruh pertanyaan mengenai prosedur pencairan, dasar pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran sebelumnya.

Transparansi Anggaran Menjadi Kunci Kepercayaan Warga

Polemik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Cihamerang Sukabumi menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen dan keterangan resmi.

Bagaimana mekanisme penganggaran pematangan lahan? Siapa saja pihak yang menerima pembayaran? Apa dasar penyaluran Rp20 juta kepada penyedia alat berat? Bagaimana realisasi alokasi Rp15 juta untuk tenaga kerja? Serta, apakah proses pencairan dan pertanggungjawaban anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk membedakan persoalan administrasi, kesalahpahaman pembayaran, dan kemungkinan pelanggaran hukum. Ketiganya tidak boleh disamakan tanpa pemeriksaan yang memadai.

Pemerintah Desa Cihamerang, BPD, pihak pelaksana pekerjaan, dan penyedia alat berat perlu memberikan penjelasan yang dapat diuji melalui dokumen. Sementara itu, aparat berwenang dapat menilai persoalan tersebut berdasarkan laporan, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, tujuan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih adalah memperkuat ekonomi masyarakat. Kejelasan penggunaan anggaran menjadi bagian tak terpisahkan dari tujuan itu. Sebab, keberhasilan program bukan hanya diukur dari berdirinya gedung atau tersedianya kendaraan operasional, tetapi juga dari tata kelola yang transparan dan kepercayaan masyarakat yang tetap terjaga. (Red)

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaTersangka Dwi Bagus, Surveyor dengan IQ di Atas Rata-rata dalam Kasus Pembunuhan Dini Hardiyanti Berita SelanjutnyaGerbang DPRD Kota Tasikmalaya Jebol saat Demo Sumpah Pemuda
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza