lintasjabar.id, BERITA TASIKMALAYA – Pembangunan markas Yonif TP 939/Macan Putih di Desa Ciandum, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, mulai memunculkan sejumlah pertanyaan dari warga. Persoalan yang disampaikan meliputi kejelasan pembebasan lahan, perbedaan informasi nilai ganti rugi, hingga kesesuaian material yang ditemukan di lokasi pembangunan.
Informasi tersebut muncul setelah perwakilan warga melakukan penelusuran langsung ke lapangan. Selain mencari kejelasan mengenai bidang tanah yang disebut belum dibebaskan, mereka juga menemukan material bangunan berupa pasir dan batu yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.
Warga Juga Mempertanyakan Risiko Banjir dan Ketersediaan Air
Di luar persoalan pembebasan lahan dan pelaksanaan pembangunan, ada hal lain yang layak mendapat perhatian, yakni kesesuaian lokasi markas dengan kondisi lingkungan di sekitarnya.Dalam sebuah infografis yang beredar, pembangunan markas Yon TP 939/Macan Putih di Kampung Cisalam, Desa Ciandum, Kecamatan Cipatujah, dikaitkan dengan sejumlah persoalan, mulai dari risiko banjir, ketersediaan air, hingga tata ruang dan status pertanahan.Infografis tersebut mencantumkan data risiko banjir di Kecamatan Cipatujah dengan total luas 6.118,78 hektare.

Rinciannya, 1.292,07 hektare masuk kategori risiko tinggi, 1.070,21 hektare kategori sedang, dan 3.756,50 hektare kategori rendah. Sumber yang disebut dalam gambar adalah dokumen RPJPD Kabupaten Tasikmalaya 2025–2045.Angka tersebut tentu perlu dibaca secara proporsional.
Data risiko banjir pada tingkat kecamatan tidak otomatis berarti lokasi markas berada di zona rawan banjir tinggi. Untuk memastikannya, perlu dilihat peta risiko yang lebih rinci dan dicocokkan dengan titik pembangunan di Desa Ciandum.Meski demikian, pertanyaan mengenai kondisi lingkungan tetap relevan.
Warga berhak mengetahui apakah lokasi pembangunan telah dikaji dari sisi risiko banjir, aliran air, kondisi tanah, dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.Persoalan lain yang turut disorot adalah ketersediaan air.
Infografis yang sama mencantumkan angka ketersediaan air Kabupaten Tasikmalaya sebesar 1,86 miliar meter kubik per tahun, sedangkan kebutuhan air disebut mencapai sekitar 2,64 miliar meter kubik per tahun.Jika angka tersebut benar dan menggunakan dasar perhitungan yang sebanding, kondisi itu patut menjadi perhatian.
Namun, data tingkat kabupaten belum cukup untuk memastikan apakah kebutuhan air di lokasi markas akan mengalami kekurangan. Diperlukan informasi mengenai sumber air yang akan digunakan, kebutuhan operasional markas, serta kapasitas pasokan air di wilayah Ciandum dan sekitarnya.Bagi warga, persoalannya sederhana: pembangunan fasilitas besar jangan sampai mengabaikan kebutuhan air masyarakat maupun kondisi lingkungan setempat.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan pihak pelaksana perlu menjelaskan bagaimana kebutuhan air akan dipenuhi dan langkah apa yang disiapkan untuk mencegah dampak terhadap warga.
Pembebasan Lahan Masih Menyisakan Pertanyaan
Dalam penelusuran yang disampaikan perwakilan warga, terdapat persoalan mengenai bidang tanah yang disebut belum memperoleh kejelasan pembebasan. Warga ingin mengetahui siapa saja pemilik lahan yang belum menyelesaikan proses tersebut, bagaimana status bidang tanahnya, dan sejauh mana proses pembebasan telah dilakukan.

Keterangan yang disampaikan dalam penelusuran itu menyebutkan bahwa Kepala Desa Ciandum mengaku hanya memegang data lahan yang telah dibebaskan. Kepala desa juga disebut menyampaikan kekhawatiran mengenai kesesuaian lahan tersebut dengan site plan atau rencana tapak pembangunan yang sebenarnya.
Persoalan ini penting diperjelas karena kepastian batas lahan, status penguasaan, dan kesesuaian dengan rencana pembangunan merupakan bagian penting dalam pelaksanaan proyek berskala besar.
Warga juga mempertanyakan proses penentuan lokasi dan batas pembangunan. Berdasarkan keterangan masyarakat yang dihimpun dalam penelusuran awal, proses pembebasan lahan sebelumnya disebut melibatkan tim perintis serta sejumlah unsur lokal, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Namun, sejauh ini belum tersedia dokumen yang dapat memastikan pembagian kewenangan setiap pihak, peta bidang yang telah dibebaskan, maupun dasar penetapan batas lahan pembangunan.
Karena itu, diperlukan penjelasan dari pemerintah desa, pihak yang menangani pembebasan lahan, dan instansi yang berwenang menetapkan lokasi pembangunan agar tidak muncul perbedaan pemahaman di tengah masyarakat.
Perbedaan Informasi Ganti Rugi Perlu Dijelaskan
Pertanyaan lain muncul mengenai nilai ganti rugi pembebasan lahan.
Dalam keterangan yang disampaikan perwakilan warga, sejumlah pemilik lahan disebut menerima informasi awal bahwa nilai ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare. Sementara itu, Kepala Desa Ciandum, menurut penuturan dalam penelusuran tersebut, menyebut angka Rp10 juta per hektare yang dikaitkan dengan hasil rapat koordinasi bersama pemerintah kabupaten.

Perbedaan kedua angka tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan nilai, pihak yang menetapkannya, serta mekanisme pembayaran kepada pemilik lahan.
Meski demikian, selisih nominal tersebut belum dapat disimpulkan sebagai penyimpangan. Perlu dipastikan terlebih dahulu apakah kedua angka merujuk pada skema, tahapan, atau bidang tanah yang sama.
Untuk memperjelas persoalan tersebut, diperlukan dokumen pendukung seperti notulen rapat koordinasi, berita acara kesepakatan, daftar bidang tanah, kuitansi, bukti transfer, atau dokumen pembayaran lain yang dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejelasan tersebut penting agar pemilik lahan mengetahui dasar nilai yang digunakan dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai proses pembebasan tanah untuk kepentingan pembangunan.
Pembangunan Boleh Berjalan, Penjelasan kepada Publik Jangan Tertinggal
Berbagai pertanyaan mengenai pembebasan lahan, perbedaan informasi ganti rugi, material bangunan, risiko banjir, ketersediaan air, dan tata ruang pada akhirnya mengarah pada satu kebutuhan yang sama: keterbukaan informasi.
Pembangunan markas pertahanan tentu memiliki tujuan dan kepentingan tersendiri. Namun, masyarakat di sekitar lokasi juga memiliki kepentingan yang tidak boleh diabaikan, terutama menyangkut kepastian lahan, keselamatan lingkungan, dan ketersediaan sumber daya untuk kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, Pemerintah Desa Ciandum, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, PT Surya Manunggal Wisesa, serta Kementerian Pertahanan perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.
Penjelasan tersebut tidak harus menunggu munculnya persoalan yang lebih besar. Justru, semakin cepat informasi mengenai lahan, tata ruang, anggaran, dan pelaksanaan pembangunan disampaikan secara jelas, semakin kecil ruang bagi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Material Bangunan di Lokasi Ikut Dipertanyakan
Selain persoalan lahan, perwakilan warga menyampaikan adanya pertanyaan mengenai material pasir dan batu yang ditemukan di lokasi pembangunan.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam penelusuran tersebut, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara material yang berada di lapangan dengan sampel atau spesifikasi yang diharapkan oleh pihak terkait.
Informasi itu juga menyebut adanya kekecewaan dari calon penghuni atau personel yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan setelah muncul persoalan material. Namun, rincian mengenai pihak yang menyampaikan teguran, jenis ketidaksesuaian, dan hasil pemeriksaan teknisnya belum diperoleh secara independen.
Dalam pekerjaan konstruksi, penilaian terhadap mutu material harus mengacu pada spesifikasi teknis, dokumen persetujuan material, serta hasil pemeriksaan atau pengujian yang relevan. Perbedaan tampilan material saja belum cukup untuk memastikan adanya pelanggaran spesifikasi.
Karena itu, pelaksana pekerjaan dan pihak pengawas perlu memberikan penjelasan mengenai jenis material yang dipersyaratkan, proses pemeriksaan, serta mekanisme penerimaan atau penolakan material di lapangan.
Identitas Proyek dan Pelaksanaan Pekerjaan Perlu Diperjelas
Di lokasi pembangunan terdapat papan bertuliskan pembangunan Yonif TP 939/Macan Putih di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Papan tersebut juga menampilkan logo SMW yang mengacu pada Surya Manunggal Wisesa.
Keberadaan papan tersebut menjadi petunjuk awal untuk menelusuri keterlibatan perusahaan dalam proyek. Namun, foto yang diperoleh belum menampilkan nomor paket, nilai kontrak, sumber anggaran, tanggal mulai pekerjaan, maupun identitas perusahaan secara lengkap.
Informasi yang dihimpun juga memunculkan pertanyaan mengenai waktu dimulainya pekerjaan fisik dibandingkan dengan penerbitan kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Persoalan waktu pelaksanaan ini perlu diperiksa melalui dokumen resmi. Keberadaan material di lokasi atau berlangsungnya kegiatan persiapan lahan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pekerjaan kontraktual dimulai sebelum dasar pelaksanaannya berlaku.
Untuk memastikan kronologi, diperlukan keterangan mengenai tanggal penandatanganan kontrak, tanggal penerbitan SPMK, jadwal pelaksanaan, serta jenis pekerjaan yang telah dilakukan pada setiap tahap.
Klarifikasi dari PT Surya Manunggal Wisesa dan instansi yang menangani pengadaan diperlukan untuk menjelaskan status keterlibatan perusahaan, lingkup pekerjaannya, serta dasar administrasi pelaksanaan proyek.
Empat Pihak Diharapkan Memberikan Penjelasan
Sejumlah persoalan tersebut membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pembangunan markas Yonif TP 939/Macan Putih.
Pemerintah Desa Ciandum diharapkan memberikan kejelasan mengenai data pembebasan lahan, keterlibatan unsur desa, serta dokumen yang menjadi dasar pencatatan bidang tanah.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya perlu menjelaskan apakah terdapat rapat koordinasi atau kebijakan yang menetapkan nilai Rp10 juta per hektare sebagaimana disebut dalam keterangan warga, termasuk bentuk keterlibatan pemerintah daerah dalam proses pembebasan lahan.
PT Surya Manunggal Wisesa diharapkan memberikan klarifikasi mengenai status dan lingkup keterlibatannya dalam pembangunan, spesifikasi material yang digunakan, serta kronologi pelaksanaan pekerjaan.
Sementara itu, Kementerian Pertahanan atau satuan kerja TNI AD yang berwenang diharapkan menjelaskan dasar penetapan lokasi, status lahan, identitas paket pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, jadwal pelaksanaan, serta mekanisme pengawasan pembangunan.
Penjelasan dari keempat pihak tersebut diperlukan agar informasi yang beredar di masyarakat dapat diuji berdasarkan dokumen dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi Penting untuk Mencegah Kesimpangsiuran
Pembangunan fasilitas pertahanan merupakan kegiatan yang memerlukan kepastian administrasi, kejelasan status lahan, serta pengawasan mutu pekerjaan. Pada saat yang sama, masyarakat di sekitar lokasi juga berkepentingan memperoleh penjelasan mengenai proses yang berkaitan dengan tanah dan lingkungan tempat tinggal mereka.
Karena itu, pertanyaan mengenai pembebasan lahan, perbedaan informasi ganti rugi, kesesuaian material, dan waktu pelaksanaan pekerjaan perlu dijawab secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga informasi awal ini disusun, belum tersedia dokumen yang cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan dalam pembebasan lahan maupun pelaksanaan pembangunan. Belum ada pula konfirmasi lengkap dari seluruh pihak yang disebut dalam penelusuran.
Klarifikasi dan pemeriksaan dokumen menjadi langkah penting untuk memastikan apakah persoalan yang muncul merupakan perbedaan informasi, kekurangan koordinasi, atau terdapat hal lain yang perlu ditindaklanjuti.
Publik kini menunggu penjelasan dari Pemerintah Desa Ciandum, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, PT Surya Manunggal Wisesa, dan Kementerian Pertahanan agar pembangunan markas Yonif TP 939/Macan Putih berjalan dengan kepastian hukum, mutu pekerjaan yang terjaga, serta akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan. (Red)

