lintasjabar.id, BERITA CIANJUR – Polisi mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat tiga pelajar perempuan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Seorang pria berinisial AM (28) ditangkap dan diduga berperan sebagai mucikari yang menawarkan korban melalui aplikasi kencan dan media sosial.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas seorang perempuan muda yang kerap berada di sebuah penginapan di kawasan Sukaluyu, Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi penginapan yang dicurigai menjadi lokasi transaksi.
Di salah satu kamar, petugas menemukan seorang pria berinisial CC (32) bersama seorang korban yang masih berusia 15 tahun. Dari pemeriksaan awal, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keterlibatan AM yang diduga menawarkan korban kepada pelanggan secara daring.
Tiga Pelajar Diduga Ditawarkan Lewat Aplikasi Kencan
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap terdapat tiga korban yang diduga dipekerjakan oleh AM. Mereka berusia 15, 17, dan 18 tahun, dengan status sebagai pelajar SMA aktif berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian.
Praktik tersebut diduga telah berlangsung sekitar tiga bulan. Para korban disebut ditawarkan kepada calon pelanggan melalui aplikasi MiChat, sementara komunikasi dan pengaturan transaksi kemudian dilakukan secara daring.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah terdapat korban lain yang turut direkrut atau ditawarkan melalui jaringan yang sama.
Tarif Korban Dipatok hingga Rp1 Juta
Dalam menjalankan aksinya, AM diduga memasang tarif berbeda kepada calon pelanggan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi kepada kumparan, tarif yang ditawarkan berkisar Rp250 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap transaksi.
Dari setiap transaksi, AM disebut mengambil komisi sebesar 25 persen. Sementara sisanya diberikan kepada korban. Polisi menyebut para korban diminta melayani beberapa pelanggan setiap pekan selama praktik tersebut berlangsung.
Kasus ini kemudian berkembang setelah polisi mengamankan dua korban lainnya yang berada di lokasi yang sama. Para korban selanjutnya mendapatkan penanganan dan pendampingan dari instansi terkait.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Bagus Panuntun mengatakan pendampingan dilakukan untuk membantu proses pemulihan psikologis dan pembinaan terhadap para korban.
Polisi Masih Telusuri Kemungkinan Korban Lain
Penyidik Satreskrim Polres Cianjur masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan tersebut.
Polisi juga mendalami pola perekrutan korban serta aktivitas AM dalam menawarkan korban melalui platform digital. Pengungkapan ini menjadi perhatian karena korban yang ditemukan sebagian masih berusia di bawah umur.
Dalam perkara tersebut, AM dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, CC yang diduga menjadi pengguna jasa juga diproses secara hukum. Polisi menerapkan ketentuan terkait pemberantasan TPPO dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polres Cianjur masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan TPPO Cianjur dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pemanfaatan media sosial dan aplikasi kencan dapat digunakan sebagai sarana perekrutan korban dalam praktik perdagangan orang. Karena itu, kepolisian masih menelusuri jaringan tersebut untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum terungkap. (red)

