lintasjabar.id, BERITA TASIKMALAYA. Pelaku usaha perlu memperhatikan legalitas usaha UMKM ketika bisnis mulai berkembang dan produk semakin laris. Memiliki NIB menjadi langkah penting, tetapi kebutuhan perizinan tidak selalu berhenti pada NIB. Jenis kegiatan dan tingkat risiko usaha menentukan dokumen lanjutan yang perlu dipenuhi.
Hal itu menjadi penting ketika pelaku usaha menambah produk, memperluas pasar, membuka lokasi baru, atau menjalankan kegiatan bisnis tambahan. Data pada OSS juga perlu tetap sesuai dengan aktivitas usaha yang sebenarnya.
Produk Laris Belum Tentu Legalitasnya Lengkap
Komisaris DenLegal Biro Jasa Legalitas Perizinan Usaha Tasikmalaya, Yosep Rangga Gumilar, S.E., menyampaikan hal tersebut saat ditemui di kantor DenLegal, Jalan Sukasenang No. 7, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Kamis, 24 September 2026.
Yosep mengingatkan pelaku UMKM agar tidak hanya melihat perkembangan omzet ketika bisnis mulai tumbuh.
βProduk yang sudah laris belum tentu legalitas usahanya sudah lengkap. Pelaku UMKM perlu mengecek kembali NIB, KBLI, tingkat risiko kegiatan usaha, serta perizinan tambahan yang mungkin dibutuhkan sesuai jenis produk dan kegiatan usahanya,β ujar Yosep.
Menurutnya, pelaku usaha perlu melakukan pengecekan ketika menambah kegiatan, produk, lokasi, maupun saluran pemasaran.
βKetika usaha berkembang, jangan hanya melihat omzet. Periksa juga apakah kegiatan usaha sudah sesuai KBLI dan apakah ada Sertifikat Standar, Izin, atau PB UMKU yang harus dipenuhi,β katanya.
Kementerian UMKM juga menempatkan formalitas usaha melalui NIB, sertifikasi, dan standardisasi sebagai bagian dari arah kebijakan penguatan UMKM.
Yosep menilai pemahaman tersebut penting agar pelaku usaha tidak menganggap penerbitan NIB sebagai akhir dari seluruh proses perizinan.
Cek NIB, KBLI dan Perizinan Sebelum Ekspansi
PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kebutuhan dokumen mengikuti tingkat risiko kegiatan usaha. Pada kegiatan berisiko rendah, NIB menjadi dokumen utama. Sementara kegiatan dengan risiko lebih tinggi dapat membutuhkan Sertifikat Standar atau Izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku usaha juga perlu memperhatikan PB UMKU apabila kegiatan atau sektor bisnisnya memiliki persyaratan penunjang tertentu. Karena itu, kebutuhan legalitas setiap usaha tidak selalu sama.
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengecek kembali data NIB dan KBLI pada OSS. Pastikan kode yang tercantum benar-benar menggambarkan kegiatan usaha yang dijalankan. Satu NIB juga dapat memuat beberapa KBLI selama setiap kegiatan sesuai dengan ketentuan dan aktivitas usaha.
Untuk memperkuat pemahaman, DenLegal memiliki artikel βLegalitas Usaha Sudah Ada, Tapi Apakah Benar-Benar Lengkap?β, yang membahas mengapa NIB belum tentu memenuhi seluruh kebutuhan perizinan.
Pelaku usaha juga dapat membaca βPerbedaan NIB dan Sertifikat Standar: Mana yang Dibutuhkan Usaha?β untuk memahami perbedaan dokumen berdasarkan kegiatan dan tingkat risiko.
Dengan pengecekan tersebut, pelaku UMKM dapat mengetahui kebutuhan perizinan sebelum memperluas pemasaran, menjalin kerja sama, menambah lokasi, atau meningkatkan kapasitas produksi.
Produk yang semakin laris perlu diikuti pengelolaan usaha yang semakin tertib. Kelengkapan dokumen menjadi bagian dari kesiapan bisnis untuk berkembang dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.(dh)

