lintasjabar.id, BERITA JAWA BARAT — Defisit Jabar 5,7 triliun dalam pembahasan keuangan Jawa Barat belakangan menjadi bahan perdebatan. Angka tersebut bahkan sempat dimaknai sebagai bukti bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat gagal mengelola anggaran.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan penjelasan berbeda.
Menurut Dedi, defisit Jabar 5,7 triliun tersebut merupakan proyeksi awal akibat adanya selisih antara rencana pendapatan dan kebutuhan belanja setelah sejumlah penerimaan daerah diperkirakan tidak mencapai target.
Dengan kata lain, angka tersebut tidak serta-merta berarti uang Rp5,7 triliun hilang dari kas Pemprov Jabar.
Justru setelah dilakukan rekonsiliasi dan penyesuaian terhadap belanja, kebutuhan pembiayaan yang harus ditutup disebut menyusut menjadi sekitar Rp3,4 triliun.
Dari Rp5,7 triliun menjadi Rp3,4 triliun
Dedi menjelaskan, defisit Jabar 5,7 triliun muncul dari perhitungan awal kondisi pendapatan dan belanja Jawa Barat.
Seiring berjalannya APBD 2026, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah pos anggaran.
Hasilnya, kebutuhan riil yang harus ditutup diperkirakan sekitar Rp3,4 triliun.
Angka Rp3,4 triliun inilah yang kemudian menjadi dasar opsi pengajuan pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur atau PT SMI.
Namun, Dedi menegaskan pinjaman tersebut belum otomatis dicairkan.
Pemprov Jabar masih menunggu perkembangan penerimaan, terutama dana bagi hasil dari pemerintah pusat.
“Secara prosedur administratifnya kami penuhi. Namun penggunaannya nanti kami lihat perkembangan keuangan,” kata Dedi, Jumat (11/9/2026).
Dengan demikian, Rp3,4 triliun saat ini lebih tepat disebut sebagai kebutuhan pembiayaan yang sedang disiapkan, bukan uang pinjaman yang sudah masuk ke kas daerah.
DBH menjadi salah satu persoalan utama
Salah satu komponen yang menjadi perhatian Dedi adalah Dana Bagi Hasil atau DBH pajak dari pemerintah pusat.
Pemprov Jabar masih menunggu sebagian dana yang menurut pemerintah daerah menjadi hak Jawa Barat.
Dedi sebelumnya menyebut DBH pajak untuk periode 2023-2024 yang sudah memiliki dasar hukum mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Dari angka tersebut, baru sebagian yang telah dibayarkan.
Selain itu, masih ada potensi DBH untuk periode 2025-2026 yang diperkirakan nilainya lebih dari Rp2 triliun.
Karena itu, Pemprov Jabar masih berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan.
Dedi bahkan berharap dana tersebut dapat masuk pada Oktober, November atau Desember.
Jika pembayaran dari pemerintah pusat terealisasi, kebutuhan pinjaman Rp3,4 triliun bisa berkurang bahkan tidak diperlukan.
Ada persoalan penerimaan pajak kendaraan
Faktor lain yang disebut Dedi berkaitan dengan penerimaan daerah dari sektor kendaraan bermotor.
Perubahan struktur kendaraan di Jawa Barat, khususnya meningkatnya penggunaan kendaraan listrik, ikut memengaruhi asumsi penerimaan pajak daerah.
Dedi mencontohkan target pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya diproyeksikan sekitar Rp11 triliun.
Ketika penerimaan yang diperkirakan dari sejumlah komponen pajak tersebut tidak tercapai, maka asumsi pendapatan dalam APBD juga harus dikoreksi.
Dalam penjelasan Dedi, perkembangan kendaraan listrik menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penerimaan daerah karena terdapat kebijakan insentif perpajakan untuk kendaraan listrik.
Persoalannya kemudian bukan sekadar jumlah kendaraan yang bertambah, tetapi bagaimana perubahan kebijakan perpajakan berdampak terhadap pendapatan provinsi.
Bukan berarti Pemprov Jabar berhenti membangun
Di tengah perdebatan mengenai defisit, Dedi juga membantah anggapan bahwa kondisi tersebut membuat pemerintahannya berhenti menjalankan pembangunan.
Ia menyebut berbagai program tetap berjalan, mulai dari pembangunan infrastruktur, jaminan kesehatan, pendidikan, jaringan listrik hingga irigasi.
Karena itu, menurut Dedi, persoalan yang sedang dihadapi lebih berkaitan dengan ketidaksesuaian waktu antara kebutuhan belanja dengan penerimaan yang diharapkan masuk.
Pemerintah daerah membutuhkan anggaran untuk menjalankan program yang telah direncanakan, sementara sebagian sumber pendapatan belum terealisasi sesuai perkiraan.
Di titik inilah muncul kebutuhan pembiayaan.
Lalu, kenapa harus pinjam Rp3,4 triliun?
Pertanyaan ini menjadi bagian paling penting dari polemik tersebut.
Jika proyeksi awal mencapai Rp5,7 triliun, mengapa pinjaman yang disiapkan hanya Rp3,4 triliun?
Dedi menjelaskan bahwa angka Rp5,7 triliun merupakan perhitungan awal. Setelah dilakukan rekonsiliasi dan melihat kembali bobot anggaran serta kemampuan keuangan daerah, kebutuhan pembiayaan dapat ditekan.
Sementara itu, sejumlah data yang sebelumnya dibahas dalam perubahan APBD juga menunjukkan adanya koreksi pendapatan dan perubahan belanja.
Karena itu, angka Rp5,7 triliun dan Rp3,4 triliun tidak bisa dibaca sebagai dua angka yang sama.
Yang pertama merupakan proyeksi kebutuhan setelah perhitungan awal, sedangkan Rp3,4 triliun merupakan angka yang kemudian disiapkan sebagai opsi pembiayaan.
Pinjaman belum tentu jadi dicairkan
Dedi menegaskan satu hal yang penting bagi publik: sampai saat ini Pemprov Jabar belum menerima pencairan pinjaman Rp3,4 triliun dari PT SMI.
Rencana tersebut masih bersifat wait and see.
Administrasi pengajuan tetap dipersiapkan agar pemerintah memiliki opsi pembiayaan apabila kebutuhan anggaran benar-benar muncul.
Namun jika dana dari pemerintah pusat masuk sesuai harapan, kebutuhan pinjaman bisa berubah.
“Angka Rp3,4 triliun sampai hari ini belum ada pinjaman. Karena kalau kemudian nanti di perjalanan ternyata ada dana masuk, kan enggak ada masalah,” ujar Dedi.
Dengan kata lain, Pemprov Jabar tidak sedang memegang uang pinjaman Rp3,4 triliun yang sudah dibelanjakan.
Pemerintah daerah sedang menyiapkan jalan keluar jika kebutuhan pembiayaan tersebut benar-benar diperlukan.
Bagaimana skema jika pinjaman akhirnya digunakan?
Dedi juga mengungkapkan skema yang sedang dipikirkan jika pinjaman benar-benar harus digunakan.
Menurut dia, Pemprov Jabar memiliki tagihan DBH kepada pemerintah pusat.
Karena PT SMI merupakan perusahaan pembiayaan infrastruktur yang berada dalam ekosistem Kementerian Keuangan, Dedi mengusulkan agar pembayaran kewajiban pemerintah pusat nantinya dapat diarahkan untuk membayar pinjaman tersebut.
Sederhananya, Pemprov Jabar meminjam untuk menjaga kesinambungan pembiayaan, sementara ketika dana yang menjadi hak daerah dibayarkan pemerintah pusat, dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pinjaman.
Namun, skema tersebut tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan pembiayaan daerah yang berlaku.
Jadi, Jabar benar-benar defisit atau tidak?
Di sinilah istilah “defisit” perlu dipahami secara hati-hati.
Secara sederhana, defisit terjadi ketika kebutuhan belanja dan pembiayaan lebih besar dibanding pendapatan yang tersedia atau terealisasi sesuai asumsi.
Namun, defisit APBD tidak otomatis berarti sebuah daerah bangkrut.
Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa sebelumnya juga menegaskan bahwa defisit tidak sama dengan kebangkrutan. Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang dapat membuat kebutuhan anggaran tidak sepenuhnya terpenuhi dalam perjalanan tahun anggaran, termasuk persoalan DBH dan transfer ke daerah.
Karena itu, perdebatan mengenai angka Rp5,7 triliun seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “siapa yang salah”.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: berapa sebenarnya pendapatan yang realistis, berapa belanja yang wajib dibayar, kapan DBH akan masuk, dan apakah pinjaman Rp3,4 triliun benar-benar diperlukan?
Untuk sementara, jawaban Pemprov Jabar masih menunggu perkembangan sampai akhir tahun.
Jika DBH dan penerimaan lainnya masuk sesuai harapan, pinjaman bisa saja tidak digunakan.
Namun jika penerimaan tetap tidak mencukupi, opsi pinjaman Rp3,4 triliun sudah disiapkan.
Jadi, angka Rp5,7 triliun belum bisa dibaca sederhana sebagai “Jabar kehilangan Rp5,7 triliun”. Angka itu merupakan gambaran tekanan fiskal berdasarkan perhitungan yang kemudian direkonsiliasi menjadi kebutuhan sekitar Rp3,4 triliun.
Ujung persoalannya kini bukan sekadar soal angka, tetapi bagaimana Pemprov Jabar memastikan pembangunan tetap berjalan tanpa membuat ruang fiskal daerah justru semakin berat di masa depan. (red)

