lintasjabar.id, BERITA NASIONAL. Erupsi Gunung Anak Krakatau tak hanya membuat warga di sekitar Selat Sunda harus berhadapan dengan abu vulkanik. Aktivitas gunung api tersebut kini ikut memaksa sektor pendidikan menyesuaikan diri.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meminta pemerintah daerah menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dengan kondisi masing-masing wilayah terdampak erupsi.
Sekolah yang berada di daerah dengan paparan abu vulkanik cukup berat dapat menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sementara sekolah yang masih berada di wilayah aman tetap dapat menjalankan pembelajaran tatap muka, tetapi dengan protokol kesehatan dan keselamatan yang lebih ketat.
Artinya, tidak ada keputusan untuk meliburkan seluruh sekolah secara serentak.
Kebijakan dibuat berdasarkan kondisi lapangan.
Sekolah terdampak berat boleh beralih ke PJJ
Abdul Mu’ti menegaskan keselamatan dan kesehatan murid, guru serta tenaga kependidikan harus menjadi pertimbangan utama.
Dalam kondisi udara yang terdampak cukup berat akibat abu vulkanik, kegiatan belajar tidak harus dilakukan di dalam gedung sekolah.
Pembelajaran dapat dialihkan ke rumah melalui sistem daring atau dilakukan di lokasi aman dengan dukungan sarana pembelajaran jarak jauh.
Kabupaten Serang di Banten serta sejumlah wilayah di Lampung, termasuk Lampung Selatan, menjadi daerah yang mendapat perhatian karena berada dalam wilayah yang terdampak sebaran abu vulkanik.
Kemendikdasmen menyerahkan keputusan teknis pelaksanaan PJJ kepada pemerintah daerah karena kondisi setiap wilayah dapat berbeda dan berubah dengan cepat.
Dengan kata lain, sekolah yang hari ini masih aman belum tentu besok berada dalam kondisi yang sama.
Begitu pula sebaliknya.
Karena itu, keputusan pendidikan dalam situasi erupsi tidak bisa dibuat dengan pola satu kebijakan untuk semua daerah.
Sekolah yang tetap tatap muka punya syarat
Bagi sekolah yang wilayahnya tidak terdampak langsung, kegiatan belajar mengajar tetap dapat berlangsung secara tatap muka.
Namun ada sejumlah penyesuaian.
Sekolah diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat, termasuk menggunakan masker, membatasi aktivitas di luar ruangan serta memastikan pintu dan jendela terlindungi dari masuknya debu vulkanik.
Durasi pembelajaran juga dapat dikurangi sesuai kondisi.
Jam belajar tidak harus berlangsung seperti hari normal apabila situasi lingkungan tidak memungkinkan.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa keselamatan menjadi pertimbangan pertama, sedangkan keberlangsungan pembelajaran tetap diupayakan agar hak anak memperoleh pendidikan tidak terhenti.
Anak-anak juga perlu belajar menghadapi bencana
Ada satu hal lain yang ditekankan Kemendikdasmen.
Sekolah tidak hanya diminta menjaga murid dari paparan abu vulkanik, tetapi juga memberikan edukasi mengenai mitigasi bencana.
Materi mengenai keselamatan, kesehatan dan cara menyelamatkan diri dapat disisipkan dalam proses pembelajaran.
Tujuannya sederhana: anak tidak hanya tahu bahwa gunung sedang erupsi, tetapi juga tahu apa yang harus dilakukan ketika kondisi berubah.
Murid juga diminta tetap mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan pihak berwenang.
Langkah tersebut penting karena situasi erupsi dapat berubah sewaktu-waktu.
Jangan sampai anak justru berada di sekolah saat kondisi memburuk
Abu vulkanik bukan sekadar debu biasa.
Material tersebut dapat mengganggu pernapasan, mata dan aktivitas masyarakat. Karena itu, memaksakan pembelajaran tatap muka ketika kondisi udara sudah tidak aman justru dapat menimbulkan persoalan baru.
Abdul Mu’ti menegaskan daerah yang dinyatakan tidak aman tidak dianjurkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Namun keputusan akhirnya tetap berada pada pemerintah daerah sebagai pihak yang mengetahui kondisi lapangan secara langsung.
Kemendikdasmen juga memantau perkembangan situasi melalui informasi dari lembaga terkait, termasuk BMKG.
Pendidikan tetap berjalan, tetapi keselamatan nomor satu
Kebijakan ini sebenarnya sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan dalam kondisi bencana.
Kemendikdasmen sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
Aturan tersebut memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan untuk menyesuaikan metode, waktu maupun sarana pembelajaran berdasarkan tingkat dampak bencana.
Pilihan pembelajaran dapat berupa tatap muka terbatas, PJJ maupun metode lain yang sesuai kondisi.
Jadi, ketika abu vulkanik datang, bukan berarti buku harus ditutup.
Yang berubah adalah cara belajarnya.
Sekolah bisa berpindah dari ruang kelas ke rumah, dari papan tulis ke layar ponsel, atau menggunakan tempat aman lainnya.
Yang tidak boleh berubah adalah perlindungan terhadap anak.
Erupsi Anak Krakatau mungkin tidak menghentikan pendidikan.
Tetapi kondisi darurat mengingatkan satu hal penting: sekolah tidak boleh menjadi tempat anak mempertaruhkan keselamatannya demi mengejar absensi.
Ketika udara sudah tidak aman, belajar bisa dilakukan dari mana saja.
Keselamatan murid dan guru tidak punya jadwal pengganti. (red)

