Lewati ke konten
Selasa, 03 November 2026
Daerah

Melon Melimpah, Dapur MBG Pangandaran Ada di Depan Mata: Petani Kok Tak Kebagian?

Redaktur Lintas JabarSeptember 6, 20266 menit baca47 dilihat
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA PANGANDARAN – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal tidak hanya membawa misi menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak. Program berskala nasional itu juga diharapkan menggerakkan ekonomi di sekitar dapur melalui penyerapan produk petani, peternak, nelayan hingga pelaku UMKM lokal.

Namun cerita dari Desa Sindangwangi, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, menunjukkan persoalan yang menarik.

Di desa tersebut ada petani yang sedang menghadapi panen melon hingga sekitar 3,5 ton.

Di wilayah yang sama juga terdapat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindangwangi yang membutuhkan bahan pangan untuk menjalankan program MBG.

Secara sederhana, keduanya terdengar seperti pasangan yang seharusnya mudah dipertemukan.

Petani punya buah.

Dapur membutuhkan pangan.

Jaraknya pun bukan antarpulau.

Tetapi kenyataannya tidak sesederhana itu.

Petani melon setempat mengaku belum mendapat kesempatan memasok hasil panennya ke SPPG. Persoalan tersebut kemudian melebar hingga mendapat perhatian DPRD Kabupaten Pangandaran.

Melon siap panen, pasar justru bikin khawatir

Iwan, petani melon di Desa Sindangwangi, mengembangkan sekitar 1.500 tanaman melon di lahan yang sebelumnya kurang produktif saat musim kemarau.

Lahan sekitar 1.200 meter persegi tersebut disulap menjadi kebun melon menggunakan sistem irigasi tetes.

Sejumlah varietas ditanam, mulai dari Amanda, melon berdaging oranye hingga Honey Globe.

Usaha tersebut bukan tanpa tantangan.

Ketersediaan air menjadi persoalan utama pada musim kemarau. Untuk mengatasinya, petani membuat sumur dan menggunakan sistem drip irrigation agar penggunaan air lebih hemat.

Hasilnya cukup menjanjikan.

Tanaman mulai memasuki masa panen dan produksi dalam jumlah besar sudah berada di depan mata.

Masalah berikutnya justru bukan bagaimana membuat melon tumbuh.

Tetapi ke mana melon itu akan dijual.

Iwan mengaku sudah mencoba membuka komunikasi agar hasil pertaniannya dapat masuk ke rantai pasok MBG. Namun hingga masa panen tiba, belum ada pihak SPPG yang menghubunginya.

Kekhawatiran hasil panen tidak terserap akhirnya membuatnya mencari jalan lain.

Salah satunya membuka wisata petik melon.

Buah dijual langsung kepada pengunjung dengan harga sekitar Rp15.000 per kilogram, lebih rendah dibanding harga eceran yang disebut berada di kisaran Rp20.000 per kilogram.

Kreatif memang.

Tetapi pertanyaannya tetap sama: kalau ada program pemerintah yang setiap hari membutuhkan bahan pangan, mengapa petani di sekitar dapur masih harus kebingungan mencari pembeli?

Bukan cuma petani melon yang mengeluh

Persoalan ternyata tidak berhenti pada satu kebun.

Karang Taruna Bina Remaja Desa Sindangwangi mengaku menerima keluhan dari sejumlah pelaku ekonomi lokal terkait rantai pasok SPPG.

Mereka mencakup BUMDes, petani melon, petani selada, petani timun hingga pelaku UMKM.

Keluhan tersebut kemudian dibawa ke Komisi II DPRD Kabupaten Pangandaran.

Pada Kamis, 3 September 2026, Komisi II melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi SPPG untuk menindaklanjuti aduan tersebut.

Dari pemantauan awal, anggota Komisi II DPRD Pangandaran Sri Rahayu menilai belum ditemukan indikasi kuat mengenai persoalan serius dalam dugaan monopoli pasokan.

Menurutnya, persoalan yang terjadi sementara lebih mengarah pada kurangnya komunikasi antara SPPG dan pemasok lokal.

DPRD kemudian mendorong kedua pihak duduk bersama untuk memperjelas persoalan.

Namun penjelasan itu belum membuat persoalan selesai.

Karang Taruna minta yayasan diaudit

Ketua Karang Taruna Bina Remaja Desa Sindangwangi, Padna, memiliki pandangan berbeda.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata miskomunikasi.

Karang Taruna mengklaim menerima informasi mengenai dugaan intervensi harga dalam mekanisme pemasokan sebelumnya. Mereka juga mempertanyakan dugaan pengambilalihan rantai pasok oleh pihak tertentu.

Karang Taruna kemudian meminta yayasan yang berkaitan dengan pengelolaan SPPG diaudit agar mekanisme pemasokan dapat diketahui secara transparan.

Perlu digarisbawahi, dugaan tersebut belum terbukti.

DPRD sendiri dalam pemantauan awal belum menemukan indikasi kuat adanya monopoli dan masih melihat persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi.

Karena itu, tudingan mengenai intervensi harga maupun monopoli rantai pasok tetap membutuhkan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Tetapi munculnya keluhan dari beberapa pelaku lokal tetap layak diperiksa.

Sebab persoalannya kini bukan lagi hanya tentang 3,5 ton melon.

Yang sedang dipertanyakan adalah bagaimana pintu masuk menuju rantai pasok MBG dibuka.

Aturan BGN justru memprioritaskan pelaku usaha lokal

Ada satu perkembangan regulasi yang membuat persoalan Sindangwangi semakin menarik.

Badan Gizi Nasional telah menerbitkan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 10 Tahun 2026 tentang penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta BUMDes dalam penyelenggaraan MBG.

Dalam aturan tersebut, setiap SPPG diwajibkan melibatkan pelaku usaha dari daerah setempat sebagai pemasok bahan baku maupun bahan pangan.

Prioritas wilayahnya juga cukup jelas.

Pelaku usaha yang berdomisili dan menjalankan usaha di kecamatan tempat SPPG berada ditempatkan sebagai prioritas.

Jika tidak tersedia, barulah pemasok dapat dicari dari kecamatan terdekat dalam satu kabupaten atau kota.

Jika masih tidak tersedia, pencarian dapat diperluas ke kabupaten atau kota lain dalam satu provinsi.

Baru setelah itu pemasok dari luar provinsi dapat dilibatkan.

Aturan tersebut juga menyebut pelibatan pelaku usaha lokal dimaksudkan untuk memperkuat rantai pasok pangan sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.

Dengan aturan seperti itu, pertanyaan petani Sindangwangi menjadi semakin relevan.

Mereka berada di desa tempat SPPG beroperasi.

Mereka memiliki produk.

Sebagian sedang memasuki masa panen.

Lalu, apa yang membuat mereka belum masuk?

MBG mestinya tidak hanya mengenyangkan anak

Program MBG memiliki anggaran besar dan kebutuhan bahan pangan yang berlangsung setiap hari.

Skala tersebut membuat program ini memiliki kekuatan ekonomi yang tidak kecil.

Setiap porsi membutuhkan beras, sayuran, protein, buah dan berbagai bahan lainnya.

Kalau kebutuhan tersebut dibeli dari petani, peternak, nelayan dan UMKM di sekitar dapur, uang program pemerintah tidak hanya berakhir menjadi seporsi makanan.

Ia ikut berputar di desa.

Petani mendapat pasar.

UMKM mendapat pesanan.

BUMDes mendapat ruang usaha.

Lapangan kerja lokal ikut bergerak.

Inilah efek berganda yang seharusnya membuat MBG berbeda dari sekadar proyek katering berskala besar.

Karena itu, persoalan pemasok bukan urusan teknis kecil di belakang dapur.

Justru di sanalah salah satu ukuran keberhasilan ekonomi program MBG berada.

Petani jangan cuma kebagian menonton mobil pengantar MBG

Tentu tidak berarti setiap hasil pertanian lokal otomatis harus dibeli SPPG.

Ada standar mutu, keamanan pangan, kebutuhan menu, harga, kontinuitas pasokan serta persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

Petani lokal pun harus mampu memenuhi ketentuan tersebut.

Tetapi mekanismenya harus jelas.

Kalau produk tidak memenuhi standar, jelaskan standarnya.

Kalau harga tidak cocok, buka mekanisme harganya.

Kalau kapasitas produksi tidak mencukupi, sampaikan kebutuhannya.

Dan kalau memang sudah ada pemasok lain, transparansi mengenai mekanisme pemilihannya menjadi penting.

Jangan sampai petani hanya mengetahui ada dapur MBG di kampungnya karena setiap hari melihat kendaraan pengantar makanan lewat di depan kebun.

Sementara hasil panennya sendiri harus mencari pasar ke tempat lain.

Dari 3,5 ton melon, persoalannya melebar ke rantai pasok

Kasus petani melon Pangandaran akhirnya membuka pertanyaan yang jauh lebih besar daripada nasib satu kali panen.

Apakah rantai pasok MBG benar-benar sudah memberi ruang kepada ekonomi lokal sebagaimana tujuan program dan regulasinya?

Komisi II DPRD Pangandaran kini sudah masuk melihat persoalan tersebut.

Karang Taruna juga meminta pengelolaan rantai pasok diperiksa lebih jauh.

Sementara petani tetap berhadapan dengan persoalan paling nyata: buah yang sudah matang tidak bisa menunggu rapat selesai.

Melon punya batas waktu panen.

Kalau terlalu lama, kualitas turun.

Kalau tidak terserap, petani yang menanggung risiko.

Karena itu, polemik Sindangwangi seharusnya menjadi kesempatan untuk membuka mekanisme rantai pasok MBG secara lebih transparan.

Program Makan Bergizi Gratis memang dibuat agar anak-anak mendapatkan makanan bergizi.

Tetapi kalau bisa sekaligus membuat petani di sekitar dapur tersenyum, mengapa harus mencari bahan pangan jauh-jauh?

Sebab tujuan MBG semestinya bukan hanya membuat piring anak terisi.

Roda ekonomi desa juga harus ikut berputar.

Paket seo

Keyword utama: petani melon Pangandaran

Keyword turunan: MBG Pangandaran, SPPG Sindangwangi, petani lokal MBG, rantai pasok MBG, petani Pangandaran, BUMDes Sindangwangi, pemasok MBG, program Makan Bergizi Gratis

Slug:
petani-melon-pangandaran-rantai-pasok-mbg

Meta description:

Tags:

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita Sebelumnya4 Gunung Api Erupsi Bersamaan Hari Ini, Apa yang Sebenarnya Terjadi? Berita SelanjutnyaHarga BBM Hari Ini Naik, Diesel Makin Mahal: Cek Pertamina, Shell, BP dan Vivo
ADS BANNER
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lisensi theme belum aktif Powered by Ahza