lintasjabar.id, BERITA JAWA BARAT – Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum menarik rencana pinjaman senilai Rp3,4 triliun dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM Tahan Pinjaman Rp3,4 Triliun tersebut sambil menunggu kepastian dana bagi hasil (DBH) yang menjadi hak Jawa Barat dari pemerintah pusat.
Dengan demikian, angka Rp3,4 triliun yang belakangan muncul dalam pembahasan keuangan daerah tersebut belum bisa disebut sebagai pinjaman yang sudah direalisasikan.
KDM Tahan Pinjaman Rp3,4 Triliun memilih menunggu lebih dulu.
Ada alasan yang cukup sederhana di balik sikap tersebut. Jika dana dari pemerintah pusat yang menjadi hak Jawa Barat segera dicairkan, kebutuhan untuk mengambil pinjaman bisa saja berubah.
Artinya, Pemprov Jabar tidak ingin buru-buru mencari utang ketika masih ada hak daerah yang sedang ditunggu.
Rp3,4 Triliun Belum Ditarik
Rencana pembiayaan melalui PT SMI sebelumnya disiapkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan Jawa Barat.
Namun hingga saat ini, pinjaman tersebut belum direalisasikan.
KDM menjelaskan Pemprov Jabar masih menunggu pencairan DBH pajak dari pemerintah pusat.
Untuk DBH pajak tahun 2023 dan 2024 saja, nilainya disebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Sebagian dari dana tersebut telah mulai dibayarkan.
Sementara untuk DBH tahun 2025 dan 2026, nilainya diperkirakan lebih dari Rp2 triliun.
Persoalannya, pada saat penjelasan tersebut disampaikan, regulasi dari Kementerian Keuangan yang menjadi dasar pencairannya belum terbit.
Kondisi inilah yang membuat Pemprov Jabar memilih menunggu sebelum menarik pinjaman.
KDM Tidak Ingin Terburu-buru Berutang
Kalau dilihat dari angka, Rp3,4 triliun tentu bukan nominal kecil.
Setiap rupiah pinjaman nantinya harus dikembalikan dan akan menjadi bagian dari kewajiban fiskal pemerintah daerah.
Karena itu, pilihan menunggu dana DBH memiliki konsekuensi strategis.
Pemprov Jabar dapat mengetahui terlebih dahulu berapa besar dana yang benar-benar masuk dari pemerintah pusat sebelum menentukan berapa kebutuhan pembiayaan yang masih harus ditutup melalui pinjaman.
Dengan kata lain, jangan sampai pemerintah daerah meminjam uang dalam jumlah besar, sementara tidak lama kemudian dana yang sebenarnya menjadi hak daerah justru cair.
Kalau bisa menggunakan uang sendiri, kenapa harus buru-buru meminjam?
Logika itulah yang tampaknya sedang digunakan KDM.
Ada Lebih dari Rp2 Triliun yang Ditunggu
Persoalan DBH menjadi bagian penting dalam pembahasan rencana pinjaman tersebut.
KDM menyebut potensi DBH pajak Jawa Barat untuk periode 2025–2026 mencapai lebih dari Rp2 triliun.
Jika dana tersebut terealisasi, ruang fiskal Pemprov Jabar otomatis menjadi lebih longgar.
Kebutuhan pembiayaan pembangunan pun dapat dihitung ulang.
Sebab pinjaman Rp3,4 triliun pada akhirnya harus dilihat berdasarkan kebutuhan riil setelah seluruh sumber pendapatan daerah diperhitungkan.
Di sinilah posisi DBH menjadi penting.
Bukan sekadar tambahan pemasukan, tetapi bisa menentukan apakah sebagian kebutuhan pembangunan memang harus dibiayai dengan pinjaman atau masih dapat ditutup dari penerimaan yang menjadi hak Jawa Barat.
KDM Bahkan Punya Usulan soal Pembayaran
KDM juga menyampaikan gagasan berbeda apabila pinjaman tersebut pada akhirnya benar-benar direalisasikan.
Ia mengusulkan agar kewajiban pembayaran pinjaman dilakukan langsung oleh Menteri Keuangan.
Usulan tersebut tentu berkaitan dengan mekanisme pembiayaan dan arus dana pemerintah pusat kepada daerah.
Namun untuk saat ini, persoalan tersebut belum menjadi keputusan akhir.
Pemprov Jabar masih berada pada tahap menunggu kepastian DBH sekaligus menghitung kebutuhan pembiayaan daerah.
Jangan Sampai Salah Membaca Angka Rp3,4 Triliun
Munculnya angka Rp3,4 triliun berpotensi menimbulkan persepsi bahwa Pemprov Jabar sudah memiliki utang baru dalam jumlah tersebut.
Padahal faktanya tidak demikian.
Pinjaman itu belum ditarik.
Yang ada saat ini adalah rencana pembiayaan yang masih dibahas sambil menunggu sumber dana lain, khususnya DBH dari pemerintah pusat.
Perbedaan antara “rencana pinjaman” dan “pinjaman yang sudah direalisasikan” menjadi penting untuk dijelaskan kepada publik.
Sebab dalam urusan keuangan daerah, angka yang sama bisa menghasilkan persepsi yang sangat berbeda tergantung statusnya.
Rp3,4 triliun yang belum ditarik bukan berarti Rp3,4 triliun sudah menjadi beban utang baru Pemprov Jabar.
Jabar Menunggu Kepastian dari Pusat
Posisi Pemprov Jabar saat ini cukup jelas.
Pemerintah daerah masih membutuhkan pembiayaan untuk menjalankan berbagai agenda pembangunan, tetapi pada saat bersamaan masih terdapat dana yang menjadi hak Jawa Barat dari pemerintah pusat.
KDM memilih menunggu kepastian tersebut.
Jika DBH cair dalam jumlah signifikan, kebutuhan pinjaman dapat dikaji ulang.
Sebaliknya, apabila kebutuhan pembangunan tetap lebih besar dibandingkan kemampuan fiskal daerah setelah DBH masuk, opsi pembiayaan melalui PT SMI masih dapat dipertimbangkan.
Jadi, keputusan akhirnya belum berhenti pada angka Rp3,4 triliun.
Pertanyaan sebenarnya adalah berapa kebutuhan pembangunan yang harus dibiayai dan berapa uang yang tersedia setelah seluruh hak Jawa Barat diterima.
Untuk sementara, KDM memilih menahan pinjaman.
Jawa Barat masih menunggu dana pusat.
Dan sebelum uang dari pusat itu jelas, Pemprov Jabar tampaknya belum ingin buru-buru menambah beban pembiayaan daerah.

