lintasiabar.id, BERITA NASIONAL β Pertanyaan wartawan kepada pejabat atau narasumber tidak selalu menghasilkan jawaban yang menyenangkan. Namun, ketika pertanyaan dibalas dengan penghinaan hingga wartawan diusir dari lokasi peliputan, persoalannya tidak lagi sekadar soal hubungan antara jurnalis dan narasumber.
Rangkaian peristiwa yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir kembali memunculkan pertanyaan mengenai penghormatan terhadap kerja jurnalistik. Dewan Pers pun memberikan perhatian terhadap sejumlah kejadian yang dinilai berkaitan dengan kebebasan wartawan menjalankan tugas.
Salah satu peristiwa terbaru terjadi pada 11 Agustus 2026 ketika wartawan meminta keterangan kepada anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman.
Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan kemungkinan kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Sidang Tahunan pada 14 Agustus serta upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.
Benny sebelumnya menjelaskan bahwa SBY sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat. Saat wartawan kembali memastikan apakah kondisi tersebut membuat SBY tidak menghadiri kedua agenda tersebut, muncul respons yang kemudian menjadi sorotan.
βOtak kamu ada nggak?β demikian ucapan Benny sebagaimana disampaikan dalam bahan pernyataan Dewan Pers.
Tiga Wartawan Tak Bisa Lanjut Liputan
Pada tanggal yang sama, persoalan berbeda dialami tiga wartawan yang sedang melakukan peliputan di lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.
Jurnalis TV One, BeritaSatu TV, dan Kompas TV disebut mendapat intimidasi serta diminta meninggalkan lokasi.
Situasi tersebut membuat proses peliputan tidak dapat dilanjutkan.
Bagi kerja jurnalistik, kejadian tersebut menjadi persoalan tersendiri karena wartawan berada di lapangan untuk memperoleh informasi yang kemudian disampaikan kepada masyarakat.
Dewan Pers menilai tindakan intimidasi dan pengusiran tersebut masuk dalam kategori penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang bagi wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi. Pada saat yang sama, pers memiliki fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Dengan demikian, keberadaan wartawan di lapangan bukan semata-mata aktivitas personal. Ada kepentingan publik yang mengikuti pekerjaan tersebut.
Bukan Pertama Kali Wartawan Mendapat Ucapan Merendahkan
Peristiwa yang melibatkan Benny K. Harman juga mengingatkan publik pada kejadian serupa sebelumnya.
Pada Juli 2026, advokat Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan setelah mengeluarkan ucapan bernada merendahkan ketika menjawab pertanyaan wartawan.
βLu punya otak nggak?β menjadi kalimat yang kemudian ramai diperbincangkan.
Ucapan tersebut disampaikan ketika Hotman memberikan keterangan kepada wartawan setelah mendampingi mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.
Dewan Pers menyayangkan pernyataan tersebut. Lembaga tersebut mengingatkan bahwa ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan tetap dapat disampaikan tanpa merendahkan profesi.
Hotman kemudian menyampaikan permintaan maaf dan memberikan penjelasan mengenai konteks pernyataannya.
Pernyataan βLondo Irengβ Juga Menuai Sorotan
Perdebatan mengenai hubungan pejabat publik dengan pers sebelumnya juga muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menggunakan istilah βLondo Irengβ dalam pidatonya pada peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta, 23 Juli 2026.
Dalam pidatonya, Orang nomor 1 di Indonesia tersebut berbicara mengenai pihak-pihak yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan bangsa lain. Wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat turut disebut dalam konteks pembicaraan tersebut.
Pernyataan itu kemudian memunculkan reaksi dari sejumlah organisasi jurnalis dan kelompok masyarakat sipil.
Perdebatan terutama berkaitan dengan penggunaan istilah tersebut dan potensi munculnya pelabelan terhadap kelompok yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Pemerintah kemudian meminta pernyataan Presiden dilihat secara utuh sesuai konteks pidatonya.
Rangkaian peristiwa itu menunjukkan bahwa relasi antara pers dan pemegang kekuasaan maupun narasumber masih menjadi ruang yang rentan menimbulkan gesekan.
Pers Tetap Bisa Dikritik
Pers bukan pihak yang berada di luar kritik.
Wartawan tetap dapat dikoreksi apabila pertanyaan maupun pemberitaannya dianggap tidak tepat. Narasumber juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menolak menjawab pertanyaan tertentu, ataupun menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai mekanisme yang tersedia.
Namun, kritik terhadap pers berbeda dengan tindakan menghalangi wartawan menjalankan tugas.
Pertanyaan yang tidak disukai dapat dijawab dengan penjelasan. Berita yang dianggap keliru dapat dikoreksi. Bahkan pers dapat dimintai pertanggungjawaban apabila melanggar ketentuan hukum dan kode etik.
Persoalannya muncul ketika respons terhadap wartawan berubah menjadi penghinaan, intimidasi, atau pengusiran sehingga proses memperoleh informasi terhenti.
Dewan Pers sebelumnya mengingatkan bahwa Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers.
Di sisi lain, perlindungan terhadap kerja jurnalistik tidak berarti wartawan bebas dari kewajiban.
Jurnalis tetap harus bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, serta tidak menggunakan profesinya untuk melakukan tekanan terhadap narasumber.
Karena itu, hubungan ideal antara wartawan dan narasumber bukan hubungan tanpa kritik. Justru keduanya harus berada dalam ruang profesional yang memungkinkan pertanyaan diajukan, jawaban diberikan, dan informasi diuji.
Pada akhirnya, persoalan penghinaan maupun penghalangan terhadap wartawan tidak berhenti pada soal bagaimana seorang jurnalis diperlakukan.
Ada kepentingan masyarakat yang ikut berada di belakang pekerjaan tersebut.
Ketika wartawan mencari informasi mengenai persoalan publik, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui hasilnya. Karena itu, ruang kerja jurnalistik perlu tetap terbuka selama wartawan menjalankan tugasnya sesuai aturan dan etika.
Kritik terhadap pers merupakan bagian dari demokrasi. Namun, penghalangan terhadap kerja jurnalistik justru dapat mengurangi ruang masyarakat untuk memperoleh informasi.
Di situlah persoalan sebenarnya berada: bukan tentang wartawan harus selalu benar, melainkan tentang memastikan proses mencari dan menyampaikan informasi kepada publik tetap dapat berlangsung secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab. (red)

