LintasJabar.id, BERITA DEPOK – Polisi mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di Depok. Salah satu temuan penyidik yakni tersangka Saepullah alias Saepul (26) diketahui tergabung dalam lima grup komunitas LGBT di sejumlah platform media sosial.
Informasi tersebut diperoleh penyidik setelah memeriksa tersangka dan menelusuri telepon genggam miliknya. Polisi menyebut temuan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman untuk mengetahui aktivitas tersangka serta kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Kasus mutilasi tersebut terungkap setelah potongan tubuh Kunaefi ditemukan di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, pada 4 Agustus 2026. Polisi kemudian menangkap Saepullah di Pandeglang, Banten, saat tersangka diduga berupaya melarikan diri.
Tersangka Kenal Korban Lewat Media Sosial
Dari hasil penyelidikan, Saepullah dan Kunaefi diketahui berkenalan melalui media sosial. Keduanya kemudian sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026.
Pertemuan tersebut kemudian berujung cekcok. Polisi menyebut pertengkaran terjadi setelah adanya persoalan antara tersangka dan korban. Dalam perkembangan penyidikan, polisi mengungkap dugaan adanya ajakan hubungan dari tersangka yang kemudian ditolak korban hingga terjadi pertengkaran.
Cekcok tersebut kemudian berkembang menjadi kekerasan. Polisi menyebut tersangka mengambil pisau dapur dan menyerang korban hingga akhirnya Kunaefi meninggal dunia.
Setelah korban tewas, jasadnya diduga dipotong menjadi beberapa bagian dan dibuang di sejumlah lokasi untuk menghilangkan jejak.
Polisi Dalami Lima Grup LGBT
Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan Saepullah tergabung dalam sedikitnya lima grup komunitas LGBT di Facebook dan WhatsApp.
Katimsus 2 Resmob Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono mengatakan penyidik masih mendalami aktivitas tersangka dalam grup-grup tersebut.
Temuan mengenai keanggotaan grup tersebut merupakan bagian dari informasi penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa identitas atau keanggotaan komunitas menjadi penyebab terjadinya pembunuhan.
Polisi juga mengungkap dugaan motif lain dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah memiliki niat untuk menguasai sepeda motor dan barang milik korban. Saepullah disebut sejak awal tertarik dengan sepeda motor Honda PCX milik Kunaefi.
Dengan demikian, penyidik masih terus mengurai seluruh rangkaian peristiwa, termasuk hubungan antara tersangka dan korban, motif pembunuhan, serta tindakan tersangka setelah korban meninggal dunia.
Saepullah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan atau pembunuhan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 KUHP. Penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi fakta perkara dan memastikan seluruh motif yang melatarbelakangi kasus mutilasi Depok tersebut. (dh)

