Lewati ke konten
Daerah

1.320 ASN Cirebon Terseret Fake GPS, Absensi Digital Tak Lagi Formalitas

Redaktur Lintas JabarJuli 8, 20263 menit baca89 dilihat
manipulasi absensi digital ASN
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA DAERAH. — Absensi digital yang selama ini dianggap urusan rutin harian ternyata bisa berubah menjadi pintu pemeriksaan disiplin besar-besaran.

Itulah yang terlihat dari kasus dugaan penggunaan aplikasi Fake GPS oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Ribuan ASN tercatat masuk dalam evaluasi, ratusan masih menunggu proses pemeriksaan lanjutan, dan sebagian lainnya telah dijatuhi sanksi disiplin ringan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyentuh hal paling dasar dalam birokrasi: kehadiran pegawai di tempat kerja.

Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui BKPSDM masih memproses penjatuhan sanksi disiplin terhadap ASN yang terindikasi memanipulasi absensi digital. Perkembangan itu disampaikan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry R. Rumakito, dalam Dialog Cirebon Menyapa di RRI Cirebon, Selasa, 7 Juli 2026.

RRI Cirebon melaporkan, dari 1.320 ASN yang terdeteksi dan dievaluasi, sebagian besar telah dijatuhi hukuman disiplin ringan. Sebanyak 67 ASN dibebaskan dari tuntutan karena frekuensi penggunaan manipulasi yang tercatat sangat rendah. Sementara itu, 570 ASN lainnya masih harus menunggu penyelesaian pemeriksaan lebih lanjut sebagai dasar penetapan sanksi.

Dalam laporan lain, DetikJabar menyebut sebanyak 577 ASN Pemkab Cirebon terancam hukuman disiplin tingkat sedang karena diduga menggunakan aplikasi Fake GPS untuk memanipulasi presensi digital.

Perbedaan angka antara 570 dan 577 muncul dari tahapan dan konteks pemberitaan. Namun, keduanya menunjukkan satu hal yang sama: kasus ini bukan pelanggaran kecil yang bisa dianggap selesai hanya dengan klarifikasi singkat.

BKPSDM Kabupaten Cirebon membagi penanganan berdasarkan bukti, hasil berita acara pemeriksaan, dan frekuensi penggunaan aplikasi manipulasi absensi. Artinya, penjatuhan sanksi tidak hanya melihat apakah nama ASN masuk dalam sistem, tetapi juga mempertimbangkan seberapa sering pelanggaran itu terjadi dan bagaimana hasil pemeriksaannya.

Sebaran ASN yang dievaluasi juga cukup luas. RRI Cirebon mencatat, kasus paling banyak ditemukan di Dinas Pendidikan sebanyak 696 ASN. Kemudian Dinas Kesehatan 371 ASN, RSUD Waled 50 ASN, RSUD Arjawinangun 27 ASN, 24 ASN dari 15 kecamatan, serta 152 ASN dari 26 dinas dan badan.

Sebaran tersebut membuat kasus ini bukan sekadar cerita satu kantor. Ia menggambarkan bagaimana sistem absensi digital bisa membuka pola pelanggaran di banyak unit kerja.

Hal paling penting dari kasus ini adalah dampak administrasi kepegawaian. Menurut Meilan, ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran sementara ditangguhkan proses administrasi kepegawaiannya.

Mereka belum bisa naik pangkat, belum bisa melakukan penjenjangan, dan belum bisa memproses sejumlah hak kepegawaian lain sampai pemeriksaan selesai.

Bagi ASN, ini konsekuensi yang tidak ringan. Sebab, sanksi disiplin bukan hanya soal teguran di atas kertas. Dalam praktiknya, status pemeriksaan bisa menghambat urusan karier yang selama ini ditunggu-tunggu.

Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya asas kehati-hatian dalam penegakan disiplin. Tidak semua ASN yang terdeteksi langsung dipukul rata sebagai pelanggar berat.

BKPSDM Cirebon membebaskan 67 ASN yang hanya terdeteksi menggunakan aplikasi manipulasi absensi sebanyak empat kali sepanjang tahun. Pertimbangannya, frekuensi sangat rendah masih bisa berkaitan dengan kendala teknis atau kemungkinan lain yang perlu diuji.

Namun, bagi ASN dengan frekuensi penggunaan lebih tinggi, proses pemeriksaan tetap berjalan. Pemeriksaan terhadap ASN di lingkungan Dinas Pendidikan bahkan masih menjadi perhatian karena jumlahnya besar dan harus menyesuaikan dengan mutasi sejumlah kepala sekolah yang menjadi atasan langsung saat dugaan pelanggaran terjadi pada 2025.

Dari sisi aturan, kasus ini bersentuhan dengan kewajiban disiplin PNS untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa pelanggaran disiplin dapat berujung pada hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Untuk pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan jam kerja, bentuk sanksi dapat berupa teguran, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sesuai tingkat pelanggarannya.

BKN juga telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksanaan disiplin PNS. Regulasi itu menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam memproses pelanggaran, mulai dari pemeriksaan, kewenangan pejabat yang menghukum, sampai konsekuensi administratif.

Karena itu, kasus Cirebon menjadi pelajaran penting bagi ASN di daerah lain. Absensi digital bukan hanya aplikasi di ponsel. Ia adalah data resmi yang bisa ditarik, diuji, dan dijadikan dasar penilaian disiplin.

Di era birokrasi digital, kehadiran tidak cukup hanya tampak di layar. Kehadiran harus sesuai dengan fakta di lapangan.

Fake GPS mungkin bisa membuat titik lokasi terlihat rapi. Tetapi ketika sistem diperiksa, titik kecil di peta bisa berubah menjadi masalah besar dalam karier ASN. (AA)

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaDiky Candra Hadiri Malam Puncak Haflah Akhirussanah Tasikmalaya Berita SelanjutnyaSwiss vs Kolombia: Dua Penalti Gagal Kubur Mimpi Kolombia
Iklan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *