Lewati ke konten
Daerah

KONI Majalengka Terseret Kasus Dana Hibah, Kejari Sita Uang Tunai Rp242 Juta

Redaktur Lintas JabarJuli 7, 20263 menit baca83 dilihat
korupsi KONI Majalengka
ADS BANNER
728 x 90

lintasjabar.id, BERITA  DAERAH. –Dana hibah untuk pembinaan olahraga di Kabupaten Majalengka kini masuk pusaran perkara hukum. Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan dua pengurus KONI Kabupaten Majalengka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2024 dan 2025.

Dua pengurus yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua KONI Kabupaten Majalengka berinisial BA dan Bendahara KONI Kabupaten Majalengka berinisial DER. Keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari, terhitung sejak 6 Juli 2026 sampai 25 Juli 2026.

Kasus ini mencuat setelah tim penyidik pidana khusus Kejari Majalengka melakukan penyidikan selama sekitar tiga bulan. Dalam proses itu, penyidik memeriksa puluhan saksi, meminta keterangan ahli, melakukan penggeledahan, dan menyita sejumlah barang bukti.

Kepala Kejari Majalengka, Sukma Djaya Negara, menyebut penyidikan dilakukan sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 2 Maret 2026. Dari rangkaian penyidikan tersebut, Kejari Majalengka kemudian menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah KONI Majalengka.

Barang bukti yang diamankan penyidik tidak sedikit. Kejari Majalengka menyita uang tunai Rp242 juta, 111 dokumen, perangkat elektronik, komputer, harddisk, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX beserta BPKB.

Dari Dana Olahraga ke Dugaan Korupsi

Dana hibah yang menjadi objek perkara ini berasal dari Pemerintah Kabupaten Majalengka. KONI Kabupaten Majalengka menerima dana hibah Rp3 miliar pada 2024 dan kembali menerima Rp3 miliar pada 2025.

Dengan demikian, total dana hibah yang ditelusuri penyidik mencapai Rp6 miliar. Dana tersebut semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan olahraga, pembinaan atlet, serta kebutuhan cabang olahraga di Kabupaten Majalengka.

Namun, hasil penyidikan sementara justru menemukan dugaan praktik yang berlawanan dengan tujuan dana hibah tersebut. Penyidik menduga ada laporan pertanggungjawaban fiktif yang dibuat dalam pengelolaan dana hibah KONI Majalengka.

Selain itu, terdapat dugaan pemotongan anggaran cabang olahraga dengan alasan pembayaran pajak. Masalahnya, dana yang disebut sebagai potongan pajak itu diduga tidak disetorkan ke kas negara.

Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dana hibah untuk kegiatan di luar Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD. Bahkan, sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Kerugian Negara Ditaksir Hampir Rp2 Miliar

Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Majalengka, dugaan penyimpangan dalam perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.985.706.190. Angka ini nyaris menyentuh Rp2 miliar.

Kejari Majalengka menyatakan proses penyidikan masih berjalan. Penetapan dua tersangka tidak otomatis menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab, sepanjang penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Perkara ini menjadi alarm bagi pengelolaan dana hibah di Majalengka. Dana publik yang mengalir ke organisasi penerima hibah harus dikelola transparan, tertib, dan sesuai peruntukan.

Bagi dunia olahraga, kasus ini juga menjadi pukulan. Ketika atlet dan cabang olahraga membutuhkan dukungan pembinaan, dana hibah justru diduga masuk ke jalur yang keliru. Kalau benar terbukti di pengadilan, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi pengkhianatan terhadap semangat olahraga daerah.

Kini, publik menunggu kelanjutan penyidikan Kejari Majalengka. Apakah perkara ini berhenti pada dua tersangka, atau justru membuka pintu bagi pengungkapan pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana hibah tersebut. (AA)

ADS BANNER
728 x 90

Redaktur Lintas Jabar

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaNewsPro.

Berita SebelumnyaRevitalisasi Pasar Cimalaka Sumedang Diadang Pedagang, Dialog Jadi Tuntutan Utama Berita SelanjutnyaDiky Candra Hadiri Malam Puncak Haflah Akhirussanah Tasikmalaya
Iklan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *