Dugaan Penipuan Oknum Polisi Garut, Korban Lapor Propam
- account_circle Redaktur Lintas Jabar
- calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
- visibility 117
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
lintasjabar.id, BERITA GARUT – Dugaan penipuan melibatkan seorang oknum anggota Polisi Garut mencuat ke publik. Seorang warga Tasikmalaya bernama Abu Amhar mengaku menjadi korban dalam proses pengurusan administrasi kendaraan bermotor yang diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Propam Polres Garut dan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut keterangan korban, peristiwa itu bermula pada 14 April 2026 saat dirinya mendatangi Samsat Garut untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan sekaligus proses mutasi Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor.
Korban mengaku telah mengikuti seluruh prosedur resmi yang berlaku, mulai dari cek fisik kendaraan, legalisasi dokumen, pengambilan nomor antrean hingga proses pengesahan berkas.
Namun saat berada di loket pengesahan, korban mengaku didatangi oleh seorang anggota kepolisian yang bertugas di lingkungan Samsat Garut. Menurut pengakuan korban, anggota tersebut menawarkan bantuan untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi kendaraan hingga penerbitan STNK, BPKB dan pelat nomor kendaraan.
Karena yang bersangkutan merupakan aparat yang bertugas di lingkungan instansi tersebut, korban mengaku tidak menaruh kecurigaan dan akhirnya menyerahkan sejumlah uang untuk proses pengurusan kendaraan.
Dugaan Penipuan Oknum Polisi Garut Bermula dari Janji Penyelesaian Satu Minggu
Korban menuturkan, pada awalnya proses pengurusan dijanjikan akan selesai dalam waktu satu minggu. Namun setelah tenggat waktu berlalu, dokumen yang dijanjikan belum juga selesai.
Menurut korban, pihak yang bersangkutan kemudian beberapa kali memberikan janji baru. Mulai dari tambahan waktu dua hari, satu minggu, hingga beberapa pekan berikutnya. Akan tetapi hasil yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Merasa ada kejanggalan, korban kemudian melakukan pengecekan langsung melalui layanan resmi Samsat Garut.
Dari hasil pengecekan tersebut, korban mengaku memperoleh informasi bahwa berkas kendaraan miliknya belum masuk ke tahapan proses administrasi sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.
Temuan itu membuat korban menduga telah terjadi penyalahgunaan kepercayaan dalam pengurusan administrasi kendaraan yang diserahkannya.
Korban Mengaku Sulit Menghubungi Terlapor
Korban juga mengaku sempat berulang kali menghubungi pihak yang bersangkutan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat. Namun upaya tersebut disebut tidak mendapatkan respons.
Menurut keterangan korban, komunikasi baru terjalin kembali setelah dirinya menyampaikan akan menempuh jalur pengaduan kepada institusi kepolisian.
Dalam komunikasi tersebut, korban mengaku pihak terlapor meminta maaf dan memohon agar persoalan tidak dibawa ke ranah pidana maupun dilaporkan ke Propam. Korban juga menyebut pihak terlapor berjanji akan mengembalikan sejumlah kerugian yang dialaminya.
Atas dasar itikad tersebut, korban mengaku sempat memberikan waktu tambahan agar persoalan dapat diselesaikan secara baik-baik.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan berakhir, korban mengaku tidak lagi dapat menghubungi yang bersangkutan.
Selanjutnya –> Surat Jalan Palsu
- Penulis: Redaktur Lintas Jabar


Saat ini belum ada komentar