435 Narapidana di Lapas Tasikmalaya Tanpa Dokter, Kalapas Minta Pemda Bertindak
- account_circle Redaktur Lintas Jabar
- calendar_month 21 jam yang lalu
- visibility 118
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
lintasjabar.id, BERITA TASIKMALAYA – Persoalan layanan kesehatan di lingkungan pemasyarakatan kembali menjadi sorotan. Hingga pertengahan Juni 2026, Lapas Tasikmalaya tanpa dokter masih menjadi kenyataan yang dihadapi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya.
Kondisi tersebut diungkap langsung Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Ismet Sitorus. Ia menyebut saat ini tidak ada dokter umum maupun dokter gigi yang bertugas secara tetap di dalam lapas, meski jumlah penghuni mencapai sekitar 435 orang.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas pelayanan kesehatan yang diterima warga binaan. Pasalnya, akses terhadap pemeriksaan medis menjadi sangat terbatas dan bergantung pada mekanisme rujukan ke rumah sakit.
Pelayanan Kesehatan Hanya Ditopang Perawat
Menurut Ismet, layanan kesehatan sehari-hari di lapas saat ini hanya mengandalkan tenaga perawat yang tersedia. Namun, kewenangan perawat dalam menangani berbagai persoalan medis tentu memiliki batasan sesuai aturan yang berlaku.
Akibatnya, setiap warga binaan yang membutuhkan pemeriksaan atau tindakan medis lebih lanjut harus dirujuk ke fasilitas kesehatan luar lapas.
Kondisi tersebut dinilai tidak efektif karena membutuhkan proses administrasi, pengawalan petugas, hingga koordinasi dengan rumah sakit tujuan.
Padahal sebagian besar keluhan kesehatan yang dialami warga binaan tergolong penyakit ringan seperti flu, batuk, gangguan pernapasan ringan, hingga masalah kesehatan gigi yang seharusnya bisa ditangani lebih cepat apabila tersedia dokter di dalam lapas.
Lapas Tasikmalaya Tanpa Dokter, Risiko Penyakit Meningkat
Ketiadaan dokter juga berdampak pada proses deteksi dini terhadap berbagai penyakit yang berpotensi berkembang menjadi lebih serius.
Di lingkungan lapas yang memiliki tingkat hunian padat, penyebaran penyakit menular menjadi salah satu risiko yang perlu diantisipasi sejak awal.
Tanpa pemeriksaan rutin oleh tenaga medis profesional, berbagai keluhan kesehatan bisa terlambat terdeteksi sehingga memperbesar potensi komplikasi maupun penyebaran penyakit di antara warga binaan.
Selain layanan kesehatan umum, absennya dokter gigi juga membuat kebutuhan kesehatan mulut dan gigi warga binaan belum terpenuhi secara optimal.
Kalapas Usulkan Sistem Rotasi Dokter
Sebagai solusi jangka pendek, pihak lapas berharap pemerintah daerah dapat membantu menyediakan tenaga medis melalui sistem rotasi berkala.
Dalam skema tersebut, dokter umum dan dokter gigi dapat dijadwalkan bergantian untuk memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada warga binaan.
Menurut pihak lapas, langkah tersebut lebih realistis dibandingkan menunggu penempatan dokter permanen yang hingga kini belum terealisasi.
Ismet mengungkapkan bahwa persoalan ini telah disampaikan kepada Dinas Kesehatan kota maupun kabupaten Tasikmalaya. Meski mendapatkan respons positif, sampai saat ini belum ada keputusan resmi mengenai jadwal maupun mekanisme penugasan tenaga medis ke Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.
Hak Dasar Warga Binaan Harus Dijamin
Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan.
Karena itu, keberadaan tenaga medis bukan hanya kebutuhan operasional, tetapi juga bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak-hak dasar warga binaan.
Dengan jumlah penghuni yang mencapai ratusan orang, kebutuhan dokter di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya dinilai semakin mendesak. Kehadiran tenaga medis, meskipun melalui pola kunjungan atau rotasi berkala, diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus meminimalkan risiko gangguan kesehatan di lingkungan lapas. (dh/hs)
- Penulis: Redaktur Lintas Jabar


Saat ini belum ada komentar