Komisi III Sidak Dapur SPPG: Puluhan Dapur Terancam Ditutup
- account_circle Redaktur Lintas Jabar
- calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
- visibility 23
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LintasJabar.Id, BERITA TASIKMALAYA — Temuan mengejutkan terungkap dalam inspeksi mendadak yang dilakukan DPRD Kota Tasikmalaya. Melalui agenda Komisi III Sidak Dapur SPPG, dewan menemukan salah satu dapur penyedia makanan bergizi di wilayah Singkup, Kecamatan Purbaratu, telah beroperasi selama berbulan-bulan tanpa mengantongi izin resmi.
Fakta ini memicu kekhawatiran serius, mengingat dapur tersebut memproduksi makanan untuk kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, dan lansia. Ketidaklengkapan administrasi dan aspek teknis dinilai berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan lingkungan.

Sidak Berawal dari Temuan LSM
Kegiatan Komisi III Sidak Dapur SPPG dilakukan setelah adanya laporan dari LSM Sajalur yang mengungkap rendahnya tingkat kepatuhan perizinan dapur SPPG di Kota Tasikmalaya. Dalam forum resmi di DPRD Kota Tasikmalaya, disebutkan bahwa dari total 112 dapur SPPG yang beroperasi, hanya tiga yang telah memiliki izin lengkap.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya langsung melakukan sidak ke lapangan untuk memastikan kebenaran data. Salah satu lokasi yang diperiksa adalah dapur SPPG di wilayah Singkup.
Ketua Komisi III, Anang Sapa’at, menyatakan bahwa sidak ini merupakan langkah konkret untuk memastikan seluruh program pelayanan publik berjalan sesuai regulasi.
“Informasi ini kami dalami. Salah satu yang kami pantau langsung hari ini adalah SPPG Singkup,” ujarnya saat berada di lokasi.
Temuan Lapangan: Izin Belum Lengkap
Dalam kegiatan Komisi III Sidak Dapur SPPG, tim menemukan bahwa dapur tersebut belum memiliki sejumlah izin penting, meskipun telah beroperasi selama kurang lebih lima bulan.
Beberapa aspek yang menjadi sorotan antara lain belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, belum tertatanya sistem pengelolaan limbah, serta belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Setelah kami tinjau, memang SPPG ini belum memiliki izin apapun, padahal sudah beroperasi cukup lama. Informasinya masih dalam proses pengurusan,” kata Anang.
Kondisi tersebut dinilai tidak dapat dibiarkan berlarut-larut, mengingat aktivitas dapur menyangkut produksi makanan dalam skala besar.
Risiko Lingkungan dan Keselamatan
Ketidakterpenuhinya aspek perizinan dalam operasional dapur SPPG bukan sekadar persoalan administratif. Dalam konteks pelayanan publik, hal ini berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Tanpa sistem IPAL yang layak, limbah cair dari proses produksi makanan berisiko mencemari lingkungan. Sementara itu, tanpa PBG, aspek keselamatan bangunan juga tidak dapat dijamin.
Melalui Komisi III Sidak Dapur SPPG, DPRD menegaskan bahwa standar keamanan dan kelayakan harus menjadi prioritas utama, terlebih karena sasaran program adalah kelompok masyarakat yang rentan.
Ultimatum dan Batas Waktu Perizinan
Sebagai tindak lanjut dari Komisi III Sidak Dapur SPPG, DPRD memberikan ultimatum tegas kepada pengelola dapur dan pihak terkait. Setiap dapur SPPG diwajibkan segera melengkapi seluruh perizinan dalam jangka waktu maksimal enam bulan sejak mulai beroperasi.
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada progres yang signifikan, maka DPRD akan merekomendasikan penghentian sementara operasional dapur hingga seluruh izin terpenuhi.
“Aturannya jelas. Jika sudah melewati enam bulan dan tidak ada itikad untuk melengkapi izin, maka kami akan meminta untuk ditutup sementara. Ini menyangkut kepatuhan dan keselamatan,” tegas Anang.
Pengakuan Pengelola dan Proses Perizinan
Di sisi lain, Kepala Dapur SPPG Singkup, Bayu, mengakui bahwa pihaknya belum melengkapi seluruh dokumen perizinan. Ia menyebutkan bahwa saat ini proses pengurusan izin masih berlangsung.
“Kami akui memang belum lengkap. Saat ini sedang kami urus, ada beberapa dokumen yang masih dalam proses,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya upaya perbaikan, namun tetap membutuhkan pengawasan ketat agar tidak berlarut-larut.
Potensi Penertiban Dapur Lain
Temuan dalam Komisi III Sidak Dapur SPPG ini diperkirakan hanya sebagian kecil dari persoalan yang lebih besar. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 99 dapur SPPG lain yang diduga belum memiliki legalitas lengkap.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi DPRD Kota Tasikmalaya, yang berencana melakukan sidak lanjutan ke berbagai lokasi lain.
“Ini baru awal. Kami akan terus melakukan sidak untuk memastikan mana yang patuh dan mana yang abai,” ujar Anang.
Pentingnya Pengawasan dan Sinergi
Program SPPG sejatinya merupakan inisiatif positif dalam meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan aspek legalitas, keamanan, dan kelayakan.
Melalui Komisi III Sidak Dapur SPPG, DPRD menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pengelola dapur, dan instansi teknis terkait. Pengawasan yang konsisten diperlukan agar program tidak justru menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Dinas terkait juga diharapkan lebih proaktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, tidak hanya menunggu laporan atau temuan di lapangan.
Menjaga Niat Baik agar Tidak Menjadi Masalah
Di balik polemik ini, DPRD mengingatkan bahwa program pemenuhan gizi merupakan langkah strategis yang harus dijaga kualitasnya. Kelalaian dalam aspek administrasi dan teknis berpotensi mencederai tujuan mulia dari program tersebut.
Komisi III Sidak Dapur SPPG menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program di lapangan. Dengan perbaikan yang tepat, diharapkan seluruh dapur SPPG dapat beroperasi secara legal, aman, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (DH)
- Penulis: Redaktur Lintas Jabar

Saat ini belum ada komentar